Tuesday, July 4, 2023

PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT, NASIBMU KINI

Sebagaimana pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (selanjutnya Undang-Undang ASN) yang diundangkan pada 15 Januari 2014 masih dikenal kaidah "Pemberhentian Tidak Dengan Hormat" sebagaimana pada Pasal 84 yang berbunyi: "PNS yang dijatuhi sanksi administrasi tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dicabut haknya untuk memakai tanda kehormatan berdasarkan Undang-Undang ini."

Dengan bergulirnya waktu, yakni diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 31 Agustus 2021, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang ASN tercantum dalam Pasal 86 ayat (4) berbunyi: "Ketentuan lebih lanjut mengenai disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (editor: Untuk menjamin terpeliharanya taa tertib dalam kelancaran tugas, PNS wajib mematuhi disiplin PNS"), ayat (2) (editor: Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin), dan ayat (3) (editor: PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin) diatur dengan Peraturan Pemerintah."

Hal yang perlu dikritisi adalah Undang-Undang ASN sebagaimana pada Pasal 89: "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Adapun Pasal 87 terkait dengan pengaturan PNS diberhentikan dengan hormat dan Pasal 88 terkait dengan PNS diberhentikan sementara. Sehingga dapat dikatakan bahwa terhadap Pemberhentian Tidak Dengan Hormat tidak diamanatkan untuk diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Hal ini berseberangan dengan Pasal 86 terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Apabila dilihat time line dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2021 dapat dikatakan telah terjadi pergeseran paradigma oleh Pemerintah Jokowi, yakni pemerintah tidak lagi menganggap "Pemberhentian Tidak Dengan Hormat" sebagai bagian dari Jenis Hukuman Disiplin Berat sebagaimana yang dahulu diatur dalam Pasal 7 ayat (4) huruf  e Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pemerintah Jokowi tetap menganggap PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena: a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945; b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum; c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana. 

Selebihnya, selain dari hal tersebut, Pemerintah Jokowi menganggap Pelanggaran terhadap Kewajiban dan Pelanggaran terhadap Larangan sebagaimana pada PP 94 Tahun 2021 hanyalah sebagai tingkat Hukuman Disiplin Berat dengan jenis Hukuman Disiplin Berat yang terberat berupa "pemberhentian dengan hormat tidak ada permintaan sendiri sebagai PNS".

Monday, July 3, 2023

ERA BARU PENEGAKAN DISIPLIN KEHADIRAN KERJA DI MAHKAMAH AGUNG

Sejak tanggal 27 Desember 2022, Era Baru penegakan disiplin pegawai dan tertib administrasi pelaksanaan presensi pegawai secara online pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya melalui aplikasi SIKEP adalah suatu kemajuan perbaikan bagi Mahkamah Agung dalam peningkatan disiplin kerja aparaturnya dalam hal mematuhi ketentuan aturan jam kerja yang berlaku.

Keputusan dimaksud tidak hanya tertuju kepada ASN di lingkungan peradilan, tetapi juga termasuk Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung serta Hakim, Hakim Ad Hoc, Hakim Yustisial dan Hakim non palu pada Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Selain itu juga termasuk profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Adapun Jam Kerja yang dimaksud adalah waktu melaksanakan dan menyelesaikan tugas kedinasan yang dihitung secara kumulatif dalam 1 (satu) pekan sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit.

Sesuatu yang tidak biasa adalah pelaksanaan presensi oleh Hakim dan ASN dilakukan di lingkungan satuan kerja dengan dilengkapi swafoto wajah Hakim dan ASN, mereka dianggap hadir pada Hari Kerja apabila jumlah Jam Kerjanya paling sedikit 7 (tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit per hari sesuai dengan paruh waktu Jam Kerja efektif.

Walaupun demikian, Presensi Manual tetap diperlukan bilamana terdapat permasalahan teknis/aplikasi dalam melakukan Presensi. Sehingga dengan keputusan ini, maka Mahkamah Agung telah selangkah lebih maju memasuki era digital dalam hal kedisiplinan absensi jam kerja.

REFERENSI:

https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/sk-kma-nomor-368kmaskxii2022/detail, diakses 09:29 WIB, 03-Jul-23

KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG  REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 368 /KMA/SK/XII/2022 TENTANG PEDOMAN PRESENSI ONLINE UNTUK HAKIM DAN APARATUR SIPIL NEGARA PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI AWAHNYA MELALUI APLIKASI SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN

---000---

Wednesday, February 22, 2023

SELAMAT DATANG ERA PAPERLESS DI PENGADILAN

Dengan diterbitkannya PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG ADMINISTRASI PENGAJUAN UPAYA HUKUM DAN PERSIDANGAN KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI DI MAHKAMAH AG UNG SECARA ELEKTRONIK yang diundangkan pada tanggal 28 September 2022, dapat dianggap sebagai tonggak hari lahirnya Mahkamah Agung bertransformasi ke era digital.

Hal ini secara tertulis tertuang dalam Pasal 1 angka 7 yang memuat ketentuan bahwasanya yang dimaksud dengan Berkas Perkara adalah berkas perkara dalam bentuk Dokumen Elektronik.

Mahkamah Agung telah berani beralih dari penggunaan kertas menjadi digital (Dokumen Elektronik). Hal ini bagi kalangan Go Green atau sahabat hutan dan tanaman seharusnya sebagai suatu ikhtiar untuk lebih menghijaukan bumi. Selain itu, dari segi biaya yang dikeluarkan juga akan menjadi lebih  terjangkau, dan hal ini lebih mendekatkan kepada prinsip peradilan: sederhana, cepat dan biaya ringan.

Semoga dengan transformasi digital ini, Mahkamah Agung dapat lebih dicintai oleh masyarakat pencari keadilan.


Sumber referensi: JDIH Mahkamah Agung


Thursday, March 31, 2022

PERMOHONAN ISBAT NIKAH POLIGAMI ATAS DASAR NIKAH SIRI

 

“Permohonan isbat nikah poligami atas dasar nikah siri meskipun dengan alasan untuk kepentingan anak harus dinyatakan tidak dapat diterima. Untuk menjamin kepentingan anak dapat diajukan permohonan asal-usul anak.”

Hal tersebut di atas dinukil dari Rumusan Hukum Kamar Agama, point A. Hukum Keluarga, sebagaimana pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Perkara permohonan demikian pada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah cukup sering diajukan ke muka persidangan. Hal demikian menjadi permasalahan apabila Majelis Hakim tidak hati-hati dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut, seperti sudah menunjukkan sikap bahwa permohonan tersebut dapat dinyatakan tidak dapat diterima, padahal belum memeriksa alat bukti.

Hal penting dalam proses pemeriksaan perkara permohonan tersebut adalah apakah benar telah terjadi pernikahan poligami secara siri, yaitu tidak ada izin dari istri yang terikat perkawinan sebelumnya atau tidak ada izin nikah poligami dari pengadilan, juga pernikahan siri terjadi pada saat masih terikat dengan perkawinan sebelumnya yang sah dan tercatat.

Sehingga perlu digarisbawahi oleh Majelis Hakim hal-hal berikut:

1.         Tidak menunjukkan sikap bahwa perkara permohonan tersebut pasti dinyatakan tidak dapat diterima sebelum menerima dan memeriksa alat bukti, sebelum sidang pengucapan penetapan;

2.         Majelis Hakim wajib menerima dan memeriksa alat bukti untuk membuktikan bahwa telah terjadi peristiwa perkawinan secara nikah siri, dengan membuktikan: Pertama, status si Pemohon apakah duda/janda atau kawin; Kedua, kapan terjadinya perkawinan nikah siri, apakah masih terikat dengan perkawinan sebelumnya, dalam proses perceraian, sudah berkekuatan hukum tetap atas putusan perceraiannya, atau sudah meninggal suami/istri terdahulunya.

---000---

Wednesday, February 23, 2022

KRITERIA TERKAIT PEMERIKSAAN REGULER DI PENGADILAN NEGERI RUANG LINGKUP ADMINISTRASI PERKARA PIDANA

Kesulitan pencarian dan penulusuran terkait dengan peraturan dan kebijakan terhadap pemeriksaan reguler di pengadilan negeri, sebagai latar belakang penulis membagikan hasil penelusuran tersebut ke dalam tulisan posting blog ini, semoga bermanfaat.

REGISTER PERKARA

-          Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/007/SK/IV/1994 tanggal 1 April 1994 tentang Memberlakukan Buku I dan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan juncto Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/032/SK/IV/2007 tentang Memberlakukan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan.

-          Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Buku II (Edisi Revisi 2010) Tahun 2011, Mahkamah Agung Republik Indonesia.

-          Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 29 Agustus 2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-Badan Peradilan;

-          Buku IV Tata Laksana Pengawasan Peradilan, Edisi 2007, 2008, Mahkamah Agung Republik Indonesia

-          Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, Cet. 5, 2004, Mahkamah Agung Republik Indonesia, halaman 8: “6.1. Pendaftaran perkara dalam buku register harus dilakukan dengan tertib dan cermat, sesuai dengan pencatatan dalam buku jurnal keuangan masing-masing.”

-          Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 29 Agustus 2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-Badan Peradilan;

-          Buku IV Tata Laksana Pengawasan Peradilan, Edisi 2007, 2008, Mahkamah Agung Republik Indonesia;

-          Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/007/SK/IV/1994 tanggal 1 April 1994 tentang Memberlakukan Buku I dan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan juncto Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/032/SK/IV/2007 tentang Memberlakukan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan;

-          Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, 2004, Mahkamah Agung Republik Indonesia, halaman 12-13: “Register ... ditutup setiap bulan, nomor urut setiap bulan dimulai dari nomor 1, sedangkan nomor perakra berlanjut untuk satu tahun.” Penutupan register setiap akhir bulan ditandatangani oleh petugas register dan penutupan register setiap akhir tahun ditandatangani oleh Pantitera dan diketahui oleh Ketua Pengadilan.

PERATURAN TERKAIT PENGAWASAN REGULER DI PENGADILAN NEGERI RUANG LINGKUP MANAJEMEN DAN PELAYANAN PUBLIK

 

Beberapa peraturan terkait pengawasan reguler tersebar di beberapa peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang harus ditelusuri. Penulis beberapa kali mengalami kesulitan dalam menyelusuri keberadaan peraturan tersebut. Oleh karena itu, penulis ingin memberi hasil penulusuran yang telah berhasil dikumpulkan.

 

Thursday, August 19, 2021

KEMANA MENGAJUKAN PERMOHONAN PELAKSANAAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN DAN FIDUCIA YANG AKADNYA SYARIAH?

Sebagaimana pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tercantum dalam Kompilasi Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012-2019 dinormakan bahwa pelaksanaan eksekusi hak tanggungan dan fiducia yang akadnya berdasarkan prinsip syariah merupakan kewenangan peradilan agama sedangkan yang selainnya merupakan kewenangan peradilan umum.

Tags:

PERMOHONAN, PELAKSANAAN EKSEKUSI, HAK TANGGUNGAN, FIDUCIA, AKAD SYARIAH


Monday, August 16, 2021

KEPAILITAN BERSAMAAN PENYELESAIAN HAK ATAU PERSELISIHAN PHK DI PHI

Sebagaimana tercantum pada Kompilasi Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012-2019, Bab I Rumusan Hukum Perdata, halaman 59 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012, Kepailitan dan PKPU, 4, dinormakan bahwa dalam hal perusahaan sedang diajukan pailit di Pengadilan Niaga, penyelesaian hak atau perselisihan PHK di Pengadilan Hubungan Industrial tetap dilanjutkan sebelum adanya putusan pernyataan pailit. Sedangkan dalam hal Perusahaan sudah dinyatakan pailit, maka Pengadilan Hubungan Industrial tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara pemutusan hubungan kerja, yaitu dinyatakan gugur

Thursday, August 5, 2021

BELUM LUNAS PPJB, BELUM ADA PERALIHAN TANAH

Sebagaimana pada Kompilasi Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung, Tahun 2012-2019, Bab I Rumusan Hukum Perdata, halaman 58, disebutkan bahwa peralihan hak atas tanah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) secara hukum terjadi jika pembeli telah membayar lunas harga tanah serta telah menguasai objek jual beli dan dilakukan dengan itikad baik.

(lihat Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, Perdata Umum, B.7)

Tuesday, August 3, 2021

MEMORI PENINJAUAN KEMBALI WAJIB BERSAMAAN DENGAN PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI

Sebagaimana pada Kompilasi Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung, Tahun 2012-2019, Bab I Rumusan Hukum Perdata, halaman 46, telah tercantum bahwa Memori Peninjauan Kembali harus diajukan bersama-sama dengan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali. Pengajuan Memori Peninjauan Kembali yang tidak bersamaan dengan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali, maka permohonan Peninjauan Kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima. (lihat: Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012, Sub Perdata Umum, XIV)