Terdapat
1.340 suku bangsa di Tanah Air menurut sensus BPS tahun 2010
Adapun yang dimaksud kebangsaan
adalah:
ke·bang·sa·an n 1 ciri-ciri
yang menandai golongan bangsa: korban pesawat yang terbakar itu sudah
diketahui -nya; 2 perihal bangsa; mengenai (yang bertalian
dengan) bangsa: sejarah - Indonesia; 3 kedudukan
(sifat) sebagai orang mulia (bangsawan): bukan -nya melainkan
kelakuannya yang kita pandang; 4 kesadaran diri sebagai
warga dari suatu negara: memupuk rasa -; (Arti kata kebangsaan - Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI) Online n.d.)
Sedangkan arti Pemahaman
adalah:
paham/pa·ham/ 1 n pengertian: pengetahuan
banyak, -- nya kurang; 2 n pendapat; pikiran:
-- nya tidak bersesuaian dengan -- kebanyakan orang; 3 n aliran;
haluan; pandangan: ia mempunyai -- nasionalis; 4 v mengerti
benar (akan); tahu benar (akan): sebenarnya saya sendiri tidak begitu
-- akan perkara itu; 5 a pandai dan mengerti
benar (tentang suatu hal): ia -- bahasa Sanskerta; ia -- dalam
pembuatan gula;angan lalu, -- tertumbuk, pb suatu hal yang banyak
halangannya meskipun tampaknya dapat dilakukan dengan mudah; (Arti kata paham -
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online n.d.)
Adapun Grendi
Hendrastomo mengartikan “Paham
Kebangsaan”
adalah paham yang menyatakan loyalitas tertinggi terhadap masalah duniawi dari
setiap warga, yang ditujukan kepada negara dan bangsa. (Nasionalisme vs Globalisasi ‘Hilangnya’ Semangat
Kebangsaan dalam Peradaban Modern | * | DIMENSIA: Jurnal Kajian Sosiologi n.d.)
Sehingga dapat diartikan bahwa
paham kebangsaan adalah kesadaran pandangan sebagai warga dari suatu negara.
Selain itu, yang dimaksud dengan negara adalah:
Negara adalah
organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan yang melaksanakan
tata tertib atas orang-orang di daerah tertentu.[1] Negara
juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang
berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independen.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah,[2] dan
memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah
mendapat pengakuan dari negara lain. (Arti kata negara -
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online n.d.)
Sehingga dapat diartikan bahwa
paham negara adalah kesadaran pandangan entitas yang memiliki suatu wilayah berdasarkan
sistem yang berlaku terhadap semua individu di wilayah tersebut.
Tidak tertutup kemungkinan
hakim kelahiran Jakarta dan bersuku Jawa ditugaskan ke tanah Sumatera Utara
yang kultural, budaya, etnik, dan bahasa pada mulanya hanya dikenalnya melalui
buku sejarah dan cerita-cerita masyarakat setempat dapat sebagai sebab
kesenjangan dan perbedaan budaya yang melahirkan pertentangan budaya.
Arif bijaksana hakim dalam
melaksanakan tugas yudisial seringkali terhambat dengan adanya wawasan
kebangsaan dan bernegara yang sempit, baik pada masyarakat setempat ataupun
pada diri hakim itu sendiri.
Lem perekat kebangsaan dan
bernegara dapat menjadi lemah dalam situasi hakim tidak memberikan keadilan
sesuai dengan kearifan lokal. Hakim yang hanya mendasarkan putusan dan
pertimbangan kepada aturan tertulis yang sering kali dianggap adil dalam
lingkungan masyarakat satu tetapi tidak dianggap adil dalam lingkungan
masyarakat yang lainnya.
Selain itu, sikap eksklusivitas,
yaitu individu tidak mau memahami perbedaan yang ada di sekelilingnya,
mengunggulkan harga dirinya dan golongannya dengan menjatuhkan harga diri
golongan yang berbeda dengan dirinya, tidak mampu menyesuaikan diri dengan
perbedaan yang ada, dan senantiasa menomorsatukan dirinya dan golongannya dalam
setiap aspek kehidupan (Barida 2017), dapat sebagai lemahnya perekat kebangsaan dan kenegaraan.
Di lain pihak, pada diri hakim
perlu adanya sikap inklusivitas. Barida menjelaskan “inklusivitas membawa
individu pada suatu kemampuan untuk mau memahami keadaan di sekelilingnya
dengan segala perbedaan yang ada.”
(Barida 2017)
Dengan adanya
keberanekaragaman suku, adat, dan etnis mengharuskan hakim memahami kearifan
lokal dengan pengembangan sikap inklusivitas untuk pemahaman kebangsaan dan
negara.
Tour of duty, pindah mutasi
kedinasan, sebagai upaya menambah pemahaman kearifan lokal. Dengan penugasan pada tempat yang beraneka
ragama suku, adat dan etnis menumbuhkan sikap kebangsaan dan kewarganegaraan
pada diri hakim sebagai perekat persatuan Indonesia.
Sehingga dapat dikatakan bahwa
pada diri hakim tidak ada sikap eksklusivitas, tetapi yang ada hanyalah sikap inklusivitas dalam
rangkap memahami paham kebangsaan dan
kenegaraan dalam melaksanakan tugas yudisial.
“Arti Kata Kebangsaan - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Online.” https://kbbi.web.id/kebangsaan (January 11, 2021).
“Arti
Kata Negara - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online.”
https://kbbi.web.id/negara (January 11, 2021).
“Arti
Kata Paham - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online.”
https://kbbi.web.id/paham (January 25, 2021).
Barida,
Muya. 2017. “INKLUSIVITAS VS EKSKLUSIVITAS: PENTINGNYA PENGEMBANGAN WAWASAN
KEBANGSAAN DALAM MEWUJUDKAN KEDAMAIAN YANG HAKIKI BAGI MASYARAKAT INDONESIA.” Universitas
Ahmad Dahlan 5(UAD): 1403–9.
http://lpp.uad.ac.id/wp-content/uploads/2017/05/268-MUYA-BARIDA1403-1409.pdf
(January 7, 2021).
“Nasionalisme
vs Globalisasi ‘Hilangnya’ Semangat Kebangsaan Dalam Peradaban Modern | * |
DIMENSIA: Jurnal Kajian Sosiologi.” https://journal.uny.ac.id/index.php/dimensia/article/view/3395/2880
(January 11, 2021).