Friday, December 20, 2019

HAKIM RELIGUS ATAU HAKIM SPIRITUAL?!


Penulis menukil dari artikel di laman Institute For Leadership and Life Management:

Arvan Pradiansyah, Happiness Inspirer Indonesia di awal talkshow Smart Happiness yang berjudul “Orang Religius atau Orang Spiritual?” pada tanggal 8 Februari 2013 di Smart FM Network., bahwa ada lima perbedaan antara orang religius dengan orang spiritual, yaitu Pertama, orang religius mengangap Tuhan itu ada, sedangkan orang spiritual menganggap Tuhan itu hadir. Kedua, orang religius merasa lebih suci daripada orang lain, sedangkan orang spiritual menganggap semua orang setara, serta mengakui kelebihan & kekurangan orang lain. Ketiga, orang yang religius mudah melihat perbedaan, sedangkan orang spiritual mudah melihat persamaan. Keempat, orang yang religius hanya mementingkan simbol-simbol, pakaian, dan lain sebagainya, sedangkan orang yang spiritual mementingkan esensi, hakekat dan makna. Kelima, orang religius baik dalam urusan ibadah saja, sedangkan orang spiritual baik dalam semua urusan.”

Pendapat tersebut dicoba oleh Penulis untuk disandingkan dengan subyek berupa Hakim. Sekilas, Judul tulisan ini hendak mengangkat adanya kontroversial pemilihan antara Hakim Religius atau Hakim Spiritual?!

KREATIVITAS DI SOSOK HAKIM


Hakim adalah sosok pengadil yang menerima, memeriksa, memutus dan mengadili suatu perkara yang dihadapkan kepadanya. Kadangkala hukum terutama undang-undang sebagai alat untuk mengadili perkara tidak akan pernah lengkap. Sehingga letak Hakim untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan dengan kenyataan dalam hal ini perkara yang ada dalam masyarakat agar dapat mengambil Putusan yang adil sesuai tujuan hukum.

Hal ini sejalan dengan asas bahwa Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di dalam masyarakat, dengan kata lain Hakim harus memiliki kemampuan dan keaktifan untuk menemukan hukum (rechtvinding). Tetapi juga Hakim harus mengadili berdasarkan undang-undang. Selain itu, Hakim untuk tidak menolak mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak lengkap atau tidak jelas undang-undang yang mengaturnya melainkan wajib mengadilinya.

Bagaimana sikap Hakim yang mengahadapi keadaan perkara yang mana undang-undangnya tidak lengkap, apakah diperlukan kreativitas dengan wujud Penemuan Hukum (rechtvinding)?

Thursday, December 19, 2019

IMPLEMENTASI 5G UNTUK PENGAWASAN PERADILAN


Pada tanggal 28 November 2019 Telkomsel dengan sukses menguji coba 5G untuk industri 4.0 di Batam (Tanjung Pinang Pos, 29/11/2019). Uji coba tersebut membuktikan potensi 5G yang berdampak kepada peningkatan kualitas, produktivitas, otomasi, optimasi, dan efisensi di dalam operasional lintas industri. Selian itu, di bidang pemerintahan dan keamanan dapat memanfaatkannya untuk memantau tempat-tempat tertentu dalam bagian sistem pengawas pintar secara real-time.

Apakah Mahkamah Agung dapat memanfaatkan teknologi 5G di bidang pengawasan peradilan?

Wednesday, December 11, 2019

TIGA MACAM KEBIJAKAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA


Sebagaimana pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Rrepublik Indonesia Nomor 57/KMA/SK/IV/2016 tanggal 13 April 2016 tentang Perubahan Atas Keputuan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 271/KMA/SK/X/2013 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia, bahwa kebijakan Mahkamah Agung RI terdiri dari Peraturan Mahkamah Agung,  Surat Edaran Mahkamah Agung, dan Surat Keputusan.

Monday, December 9, 2019

KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA UNTUK PENGUJIAN KEABSAHAN SERTIPIKAT TUMPANG TINDIH


Sebagaimana mengutip Surat Edaran MA RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, Rumusan Hukum Kamar Tata Usaha Negara, Huruf E: Pengujian sertipikat tumpang tindih, yaitu:
“1.       Pengujian keabsahan sertipikat hak atas tanah oleh Pengadilan TUN dalam hal terdapat sertipikat hak atas tanah yang tumpang tindih, hakim dapat membatalkan sertipikat yang terbit kemudian, dengan syarat:
a.         Pemegang sertipikat yang terbit dahulu menguasai fisik tanah dengan iktikad baik; ataub.         Riwayat hak dan penguasannya jelas dan tidak terputus; atauc.         Prosedur penerbitan sertipikat yang terbit terlebih dahulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” “2.       Dalam hak tidak terpenuhinya syarat sebagaimana pada poin a atau b atau c di atas maka masalah kepemilikan terlebih dahulu harus diselesaikan melalui proses perkara perdata.”

Tuesday, December 3, 2019

Pengamanan Pengadilan (judicial security)


Berita meninggalnya Hakim Jamaludin, S.H., M.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Medan pada hari Jumat, tanggal 29 November 2019 setelah sebelumnya ditemukan jenazahnya di dalam mobil pribadinya di sebuah jurang perkebunan sawit oleh warga, yang kemudian pada tanggal 2 Desember 2019 ditindaklanjuti dengan PP IKAHI (Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indoensia) dengan menyiarkan Press Release “PP IKAHI Mendukung Pengungkapan Penyebab Meninggalnya Hakim Jamaludin”.