Tuesday, July 31, 2018

PEMBUKTIAN DALAM PERKARA VERSTEK “DAPAT” MENJADI OBJEK PEMERIKSAAN BADAN PENGAWASAN MARI


Sebagaimana pada Pasal 125 HIR:
“Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.”

Peradilan di tingkat pertama seringkali menghadapi delema dalam menyidangkan perkara perdata yang pihak Tergugat tidak datang menghadap di muka persidangan. Beberapa hakim tingkat pertama menganggap bilamana pihak tergugat dua kali pemanggilan tidak datang dalam acara persidangan, maka persidangan tetap dilanjutkan dengan acara pembuktian yang dipersamakan dengan hukum acara seperti tergugat pernah datang sekali dalam persidangan.

Hal demikian tidak serupa untuk hukum acara yang pihak tergugat tidak datang menghadap persidangan setelah dua kali pemanggilan. Keahlian khusus dan kejeliaan patut dimiliki oleh hakim yang menyidangkan perdata, yaitu hukum acara verstek (tergugat tidak datang mengahadap) berbeda dengan hukum acara yang tergugat pernah datang sekali di muka persidangan.

Apa sebabnya?