Friday, May 28, 2021

SURAT GUGATAN YANG HANYA DIBUBUHI CAP JEMPOL SEBAGAI PENGGANTI TANDA TANGAN

Sebagaimana pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012-Sub Perdata Umum- II a s/d c telah dinormakan tentang Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima terhadap surat gugatan yang hanya dibubuhi cap jempol sebagai pengganti tanda tangan.

 

Selain itu, apabila gugatan yang diajukan oleh orang yang buta huruf maka Penggugat tersebut harus menghadap kepada Ketua Pengadilan untuk mengemukakan maksudnya akan mengajukan gugatan dengan menyebutkan alasan-alasannya, untuk itu Ketua Pengadilan akan membuat catatan gugatan.

 

Sedangkan apabila ada pemberian kuasa, maka penandatangan catatan gugatan tersebut oleh Ketua Pengadilan atau Hakim yang ditunjuk harus di atas meterai.

 

Dengan adanya norma ini, maka Hakim di Pengadilan harus berhati-hati terhadap pengajuan surat gugatan, sedikitnya Hakim harus memeriksa apakah Penggugat buta huruf atau tidak. Karena tidak tertutup kemungkinan Penggugat yang buta huruf dibuatkan surat gugatannya oleh pihak lain dan yang bersangkutan tanda tangan.

 

Selain itu, Hakim harus berhati-hati terhadap “Catatan Gugatan” yang didalamnya termaksud pemberian kuasa adalah harus di atas meterai penandatangan catatan gugatan oleh Ketua Pengadilan Negeri atau hakim yang ditunjuk.

 

Juga Hakim harus waspada kepada surat gugatan yang hanya dibubuhi cap jempol sebagai pengganti tanda tangan. Dari hal-hal tersebut di atas, apabila tidak dipenuhi dapat berakibat hukum kepada gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

---000---

BATASAN KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI DAN PENGADILAN AGAMA TERKAIT SENGKETA HAK MILIK

Sebagaimana pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 telah digariskan bahwa sengketa hak milik diantara ahli waris beragama Islam merupakan kewenangan Pengadilan Agama sepanjang sengketa kepemilikan tersebut timbul akibat dari Transaksi Pertama yang dilakukan oleh salah seorang ahli waris dengan pihak lain.

 

Pengecualian terhadap Transaksi Kedua dan seterusnya, maka sengketa kepemilikan tersebut merupakan kewenangan peradilan umum untuk memutus dan mengadili.

 

Sehingga dengan aturan tersebut dapat disimpulkan bahwa kompetensi absolut terkait dengan sengketa kepemilikan harta warisan diantara ahli waris beragama Islam mulai dihitung dari Transaksi Kedua, apabila sudah terjadi Transaksi Kedua maka kompetensi absolut dari Pengadilan Negeri walaupun perkara tersebut terkait dengan harta warisan diantara ahli waris beragama Islam.

---000---

Tuesday, May 18, 2021

Tulis Menulis di Blog, Sarana Memanusiakan Manusia

 SAYA DIKENANG SEBAGAI APA. Sifat manusia yang ingin dirinya dikenang sebagai apa. Sarana mengenang dirinya bisa melalui kegiatan melukis, membangun bangunan megah dan ikonik, dipahatkan patung diri. Hal yang lumrah bilamana ada keinginan kita untuk dikenang sebagai apa.

 

MENULIS SEBAGAI SARANA UNTUK DIKENANG. Tingkat peradaban manusia menjadi lebih luas dan maju dengan dikenalnya huruf untuk menyampaikan informasi dan komunikasi menjadi lebih mudah. Menulis puisi, novel, buku, ataupun blog dapat menjadi salah satu sarana menyampaikan maksud dan memperkaya khasanah budaya.

 

MEMULAI DARI BLOG MENULIS RUTIN. Blog dapat dimanfaatkan untuk tujuan menulis rutin, baik itu berupa cerita pribadi yang dapat diakses secara online, seperti jurnal online. Dengan blog terdapat kebebasan menentukan konten seperti apa yang akan ditulis, bisa tentang cerita liburan, pengalaman sekolah, cerita tentang keluarga. Selain itu, dengan menulis rutin di blog dapat mengasah kemampuan menulis yang dapat berujung kesuksesan menerbitkan buku. Contohnya adalah Raditya Dika dan Agus Mulyadi yang berhasil menerbitkan buku berdasarkan pengalamannya menulis di blog.

Jadi, apa itu blog?

VIVA – Weblog atau blog adalah sebuah website atau jurnal online yang berisi informasi berbentuk tulisan yang dimuat sebagai posting pada sebuah halaman web. Konten atau postingan pada sebuah blog seringkali diperbaharui secara berkala. Situs web seperti ini biasanya dapat diakses oleh semua pengguna internet sesuai dengan minat dari blog tersebut.” (https://www.viva.co.id/vstory/lainnya-vstory/1192904-pengertian-blog-blogging-dan-blogger)

 

THE POWER OF WRITING. Kegiatan tulis menulis di blog secara rutin dapat membawa manfaat seperti mengasah kemampuan menulis, media publikasi untuk siapa saja, bukti profesionalitas, sebagai sarana branding diri, dan menghasilkan uang.

 

MENULIS SEBAGAI TERAPI DIRI SENDIRI. Tidak hanya manfaat seperti di atas, dengan menulis kita dapat berbicara kepada diri sendiri yang akhirnya dapat sebagai terapi diri sendiri. Penulis kadang kala menuangkan permasalahan pekerjaan dan menemukan solusinya dengan kegiatan tulis menulis di blog.

 

BERDIALOG DENGAN DIRI SENDIRI DAN DISAMPAIKAN KEDUNIA HAL APA. Menulis di blog kadang kala seperti berdialog dengan diri sendiri dan dapat disampaikan kedunia hal apa yang menjadi diskursus antara diri sendiri. Sehingga kita menjadi terbuka kepada dunia luar karena keberanian kita menyampaikan pendapat dan pengalaman berbagi informasi. Tidak hanya berbicara kepada diri sendiri tetapi dapat juga berbicara kepada dunia.

 

Dengan tulisan ringan di atas, semoga pembaca berminat memulai tulis menulis di blog.

 

Sumber pustaka:

https://www.niagahoster.co.id/blog/blog-adalah/?amp#2003_Akuisisi_Blogger_dan_Lahirnya_WordPress, akses 18 Mei 2021.

 

https://www.viva.co.id/vstory/lainnya-vstory/1192904-pengertian-blog-blogging-dan-blogger, akses 18 Mei 2021.

---000---

 

Monday, May 17, 2021

INSTRUMEN PERDAGANGAN SAHAM

Aktivitas manusia dalam keseharian memerlukan alat untuk mempermudah pekerjaan untuk memenuhi keinginan dan kebutuhannya. Tidak terlepas dari perdagangan saham, Penulis pertama kali terjun di dunia perdagangan saham karena termotivasi dengan program pemerintah “Nabung Saham” yang menyebabkan efek domino untuk mencari ilmunya.

Pertama kali yang dilakukan adalah mengetahui alat-alat (istilah, simbol, definisi, dll) yang dipakai dalam kegiatan perdagangan saham, yaitu “Apa fungsinya dan bagaimana cara kerjanya.”

 

Adapun yang dimaksud dengan instrumen di sini adalah:

“instrumen/in·stru·men/ /instrumén/ n 1 alat yang dipakai untuk me-ngerjakan sesuatu (seperti alat yang dipakai oleh pekerja teknik, alat-alat kedokteran, optik, dan kimia); perkakas; 2 sarana penelitian (berupa seperangkat tes dan sebagainya) untuk mengumpul-kan data sebagai bahan pengolahan; 3 alat-alat musik (seperti piano, biola, gitar, suling, trompet); 4 ki orang yang dipakai sebagai alat (diperalat) orang lain (pihak lain); 5 dokumen resmi seperti akta, surat obligasi;

-- navigasi Lay instrumen yang digunakan untuk menentukan posisi kapal di laut”

(https://www.kbbi.web.id/instrumen, 5/17/2021 10:48:56 AM)


Sehingga, Penulis menemukan istilah “fundamental analisis” yang didalamnya termaksud peristilahan EPS, PBV, PER, OPM, ROA, ROE, dan NPM. Istilah tersebut yang dianggap Penulis penting untuk diketahui oleh pemula yang baru terjun di dunia perdagangan saham.

 

Earning per Shares

EPS=labar bersih/jumlah saham

Adanya kenaikan EPS di financial report menunjukkan kinerja perusahaan bagus.

 

Price Book Value

PBV=harga saham/book value

Adanya kenaikan PBV di financial report menunjukkan kinerja perusahaan bagus.

 

Price Earning Ratio

PER=harga saham/EPS

Semakin kecil PER di financial report dibandingkan dengan saham perusahaan yang sejenis menunjukkan saham terjangkau untuk dibeli.

 

Operating Profit Margin

OPM=laba operasi/penjualan

Semakin besar OPM di financial report menunjukkan kinerja perusahaan bagus.

 

Return on Assets

ROA=laba bersih/total aset

 

Return on Equity

Semakin naik ROE di financial report menunjukkan kinerja perusahaan bagus.

 

Net Profit Margin

NPM=laba bersih/penjualan

Semakin besar NPM di financial report menujukkan kinerja perusahan bagus.

 

Sebagai investor di dunia persahaman, penting sekali mahir dalam menggunakan dan membaca indikator cerminan kinerja perusahaan sebagai acuan investor membeli saham.

---000---

Wednesday, May 5, 2021

Pelaksanaan Eksekusi di Lingkup Peradilan Umum

Setiap pihak yang berperkara di pengadilan berharap agar perkaranya dapat dieksekusi. Kadang kala, para pihak belum mengerti arti dari istilah hukum “eksekusi”. Pihak berperkara menganggap dengan perkaranya dimenangkan dengan putusan oleh hakim, maka dianggap selesai sudah seluruh proses berperkaranya.

Hal demikian, kurang tepat. Karena putusan yang dimenangkan tersebut harus terlebih dahulu dijalankan/dilaksanakan (eksekusi) agar hak-haknya terpenuhi, yang dilakukan secara paksa, atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Untuk lebih jelasnya, Penulis uraikan di bawah ini.

Berdasarkan Keputusan Ditjen Badilum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi di Pengadilan Negeri, yang dimaksud dengan eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata/inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir), yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuatan mum.


Dengan demikian obyek eksekusi (dalam perkara perdata)  dapat dikategorikan menjadi lima, yaitu:
1) Eksekusi putusan perdata;
a) Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (res judicata/inkracht van gewijsde);
b) Putusan provisi (terbatas mengenai tindakan sementara tidak mengenai materi pokok perkara); dan
c) Putusan serta merta/yang dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad disingkat UbV).
2) Eksekusi putusan perdamaian (acte van dading);
3) Eksekusi Grosse akta notarial berupa eksekusi jaminan berupa obyek gadai, hak tanggungan, fidusia, sewa beli, dan leasing;
4) Eksekusi putusan lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa atau disebut dengan Quasi Pengadilan, yaitu:
a) Putusan Arbitrase nasional;
b) Putusan arbitrase Internasional atau Arbitrase Asing;
c) Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
d) Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU);
e) Putusan Komisi Informasi.
5) Eksekusi putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
a) Perjanjian bersama;
b) Akta Perdamaian;
c) Putusan Arbitrase; dan
d) Putusan Perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja.
 

Adapun jenis eksekusi dapat dikategorikan menjadi empat kelompok yaitu:
1) Eksekusi putusan yang menghukum pihak yang dikalahkan untuk melakukan pembayaran sejumlah uang. Putusan untuk membayar sejumlah uang, apabila tidak dilaksanakan secara sukarela, akan dilaksanakan dengan cara melelang barang milik yang dikalahkan, yang sebelumnya harus disita.
2) Eksekusi putusan yang menghukum orang untuk melakukan suatu perbuatan dalam pasal 225HIR/259 Rbg mengatur bahwa jika Termohon Eksekusi setelah delapan hari diberikan aanmaning tetap tidak bersedia melaksanakan perbuatan yang telah diputuskan maka atas permohonan dari Pemohon Eksekusi baik secara tertulis maupun lisan Ketua Pengadilan Negeri dapat mengubah diktum putusan mengenai perbuatan tertentu tersebut diganti dengan sejumlah uang.
Perubahan tersebut dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam suatu persidangan insidentil yang dihadiri kedua belah pihak pemohon dan termohon eksekusi dengan dibuat Berita Acara dan Penetapan, serta besarnya nilai uang pengganti suatu perbuatan tersebut harus diberitahukan kepada Termohon Eksekusi, selanjutnya eksekusi dijalankan sesuai eksekusi pembayaran sejumlah uang.
3) Eksekusi putusan terhadap perkara perdata lingkungan hidup yang berisi penghukuman melakukan pemulihan lingkungan, pemohon harus mengajukan permohonan penunjukkan auditor lingkungan guna melakukan perhitungan kerugian dan biaya pemulihan yang akan digunakan oleh komite yang ditunjuk untuk melakukan pemulihan.
4) Eksekusi Riil
Eksekusi riil adalah pelaksanaan putusan yang bersifat Condemnatoir yang amarnya terdapat pernyataan “penghukuman” atau “perintah” terhadap Tergugat untuk melakukan antara lain:
a) Menyerahkan suatu barang;
b) Mengosongkan sebidang tanah atau rumah;
c) Melakukan perbuatan tertentu;
d) Menghentikan suatu perbuatan atau keadaan.
 
Dalam perkara perdata, pelaksanaan/menjalankan/eksekusi putusan hanya terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Adapun putusan akan mempunyai kekuatan hukum tetap apabila tidak ada upaya banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, putusan verstek tidak diikuti dengan perlawanan (verzet), putusan perdamaian, putusan banding tidak diikuti dengan kasasi, dan tidak ada upaya hukum atas putusan kasasi seperti peninjauan kembali, meskipun secara hukum peninjauan kembali tidak menunda eksekusi suatu putusan.


Tidak semua pengadilan berwenang melaksanakan eksekusi, karena pengadilan yang berwenang melaksanakan eksekusi adalah:
1) Pengadilan negeri dimana perkara (gugatan) diajukan, dan diperiksa serta diputus pada tingkat pertama.
2) Pengadilan negeri melimpahkan delegasi eksekusi kepada PN lain, apabila objek yang hendak dieksekusi terletak di luar wilayah hukumnya kecuali undang-undang menentukan lain.
Ketua Pengadilan Negeri memimpin jalannya eksekusi yang dilaksanakan oleh Panitera atau Jurusita/Jurusita Pengganti. Selain itu, Perintah eksekusi dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam bentuk Penetapan. Adapun aparatur yang diperintahkan menjalankan eksekusi adalah “Panitera” atau “Jurusita” Pengadilan Negeri.


Selain itu, tahapan atau kegiatan yang dilaksanakan dalam proses pelaksanaan eksekusi sebagai berikut:
1) Penerimaan permohonan eksekusi;
2) Penginputan pendaftaran eksekusi dalam SIPP;
3) Pencatatan pendaftaran dalam register (jurnal keuangan perkara);
4) Penginputan permohonan eksekusi ke dalam SIPP (data para pihak);
5) Pencatatan pendaftaran dalam register (buku bantu perkara, induk perkara,
register eksekusi);
6) Peminjaman berkas perkara lengkap dari Panitera Muda Hukum;
7) Menunjuk Panitera Muda/Tim sebagai penelaah;
8) Menelaah permohonan;
9) Penegasan dan pendapat atas telaahan;
10) Membaca hasil telaah dan pendapat;
11) Pemanggilan untuk aanmaning;
12) Pelaksanaan aanmaning.


Dari uraian tersebut, dapatlah diperoleh gambaran bahwa berperkara di Pengadilan Negeri tidak semudah yang dianggap oleh sebagian orang. Berperkara di Pengadilan Negeri membutuhkan waktu, biaya dan psikis yang tidak sedikit.