Monday, December 14, 2020

PEMAHAMAN DAN KEMAMPUAN YANG SETARA DI ANTARA PARA HAKIM MENGENAI MASALAH-MASALAH HUKUM YANG BERKEMBANG SEBAGAI CARA MENCAPAI KEPASTIAN HUKUM YANG ADIL BAGI SETIAP MANUSIA

Indonesia sebagai Negara Hukum tercantum dalam Pembukaan UUD RI Tahun 1945. Langkah-langkah strategis untuk pencapaian negara hukum dilaksanakan   dengan salah satunya adalah kemandirian badan peradilan dengan penyatuan satu atap.

Satu Atap dimaksud adalah segala kewenangan atas penyelenggaran organisasi, administrasi, dan finansial berada di bawah kekuasan Mahkamah Agung. Sebagaimana empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.

Pimpinan Mahkamah Agung sadar bahwa kemandirian institusional (satu atap) tetap mengandung sisi kemandirian hakim untuk memutus. Hal demikian termaksud dalam kemandirian individu (hakim) yang terkait erat dengan tujuan penyelenggaran pengadilan.

PROGRAM KERJA BERUBAH BENTUK MENJADI RENCANA KERJA DAN ANGGARAN

 

Definisi Program Kerja tidak ditemukan penjelasannya dalam Insturksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Tetapi dapat ditemukan pada norma “4. Ruang Lingkung:”, yaitu “a. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dilaksanakan atas semua kegiatan utama instansi Pemerintah yang memberikan kontribusi bagi pencapaian visi dan misi instansi Pemerintah Kegiatan yang menjadi perhatian utama mencakup: 1. Tugas pokok dan fungsi instansi pemerintah; 2. Program Kerja yang menjadi isu nasional; 3. Aktivitas yang dominan dan vital bagi pencapaian visi dan misi instansi Pemerintah.”

Sehingga dapat dikatakan bahwa Program Kerja adalah bagian dari ruang lingkup dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah.