Thursday, August 19, 2021

KEMANA MENGAJUKAN PERMOHONAN PELAKSANAAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN DAN FIDUCIA YANG AKADNYA SYARIAH?

Sebagaimana pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tercantum dalam Kompilasi Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012-2019 dinormakan bahwa pelaksanaan eksekusi hak tanggungan dan fiducia yang akadnya berdasarkan prinsip syariah merupakan kewenangan peradilan agama sedangkan yang selainnya merupakan kewenangan peradilan umum.

Tags:

PERMOHONAN, PELAKSANAAN EKSEKUSI, HAK TANGGUNGAN, FIDUCIA, AKAD SYARIAH


Monday, August 16, 2021

KEPAILITAN BERSAMAAN PENYELESAIAN HAK ATAU PERSELISIHAN PHK DI PHI

Sebagaimana tercantum pada Kompilasi Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012-2019, Bab I Rumusan Hukum Perdata, halaman 59 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012, Kepailitan dan PKPU, 4, dinormakan bahwa dalam hal perusahaan sedang diajukan pailit di Pengadilan Niaga, penyelesaian hak atau perselisihan PHK di Pengadilan Hubungan Industrial tetap dilanjutkan sebelum adanya putusan pernyataan pailit. Sedangkan dalam hal Perusahaan sudah dinyatakan pailit, maka Pengadilan Hubungan Industrial tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara pemutusan hubungan kerja, yaitu dinyatakan gugur

Thursday, August 5, 2021

BELUM LUNAS PPJB, BELUM ADA PERALIHAN TANAH

Sebagaimana pada Kompilasi Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung, Tahun 2012-2019, Bab I Rumusan Hukum Perdata, halaman 58, disebutkan bahwa peralihan hak atas tanah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) secara hukum terjadi jika pembeli telah membayar lunas harga tanah serta telah menguasai objek jual beli dan dilakukan dengan itikad baik.

(lihat Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, Perdata Umum, B.7)

Tuesday, August 3, 2021

MEMORI PENINJAUAN KEMBALI WAJIB BERSAMAAN DENGAN PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI

Sebagaimana pada Kompilasi Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung, Tahun 2012-2019, Bab I Rumusan Hukum Perdata, halaman 46, telah tercantum bahwa Memori Peninjauan Kembali harus diajukan bersama-sama dengan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali. Pengajuan Memori Peninjauan Kembali yang tidak bersamaan dengan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali, maka permohonan Peninjauan Kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima. (lihat: Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012, Sub Perdata Umum, XIV)