Monday, January 25, 2021

PAHAM KEBANGSAAN (NATION) – BANGSA INDONESIA – DAN PAHAM NEGARA (STATE) – NKRI – TERINTERNALISASI PADA SOSOK HAKIM INDONESIA

 

Terdapat 1.340 suku bangsa di Tanah Air menurut sensus BPS tahun 2010 (Suku Bangsa | Indonesia.Go.Id, 2021), bukanlah jumlah yang sedikit untuk ukuran suatu Negara Republik Indonesia. Hal demikian bisa sebagai beban bagi hakim dalam memberikan keadilan kepada multi etnik tersebut. Keberagaman tersebut dapat melahirkan keanekaragaman hukum adat.


Adapun yang dimaksud kebangsaan adalah:

ke·bang·sa·an n 1 ciri-ciri yang menandai golongan bangsa: korban pesawat yang terbakar itu sudah diketahui -nya2 perihal bangsa; mengenai (yang bertalian dengan) bangsa: sejarah - Indonesia3 kedudukan (sifat) sebagai orang mulia (bangsawan): bukan -nya melainkan kelakuannya yang kita pandang4 kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara: memupuk rasa -; (Arti kata kebangsaan - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online n.d.)

Sedangkan arti Pemahaman adalah:

paham/pa·ham/ 1 n pengertian: pengetahuan banyak, -- nya kurang; 2 n pendapat; pikiran: -- nya tidak bersesuaian dengan -- kebanyakan orang; 3 n aliran; haluan; pandangan: ia mempunyai -- nasionalis; 4 v mengerti benar (akan); tahu benar (akan): sebenarnya saya sendiri tidak begitu -- akan perkara itu; 5 a pandai dan mengerti benar (tentang suatu hal): ia -- bahasa Sanskerta; ia -- dalam pembuatan gula;angan lalu, -- tertumbuk, pb suatu hal yang banyak halangannya meskipun tampaknya dapat dilakukan dengan mudah; (Arti kata paham - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online n.d.)

Adapun Grendi Hendrastomo mengartikan “Paham Kebangsaan adalah paham yang menyatakan loyalitas tertinggi terhadap masalah duniawi dari setiap warga, yang ditujukan kepada negara dan bangsa. (Nasionalisme vs Globalisasi ‘Hilangnya’ Semangat Kebangsaan dalam Peradaban Modern | * | DIMENSIA: Jurnal Kajian Sosiologi n.d.)

Sehingga dapat diartikan bahwa paham kebangsaan adalah kesadaran pandangan sebagai warga dari suatu negara.

 Selain itu, yang dimaksud dengan negara adalah:

Negara adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib atas orang-orang di daerah tertentu.[1] Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independen. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah,[2] dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. (Arti kata negara - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online n.d.)

Sehingga dapat diartikan bahwa paham negara adalah kesadaran pandangan entitas yang memiliki suatu wilayah berdasarkan sistem yang berlaku terhadap semua individu di wilayah tersebut.

Tidak tertutup kemungkinan hakim kelahiran Jakarta dan bersuku Jawa ditugaskan ke tanah Sumatera Utara yang kultural, budaya, etnik, dan bahasa pada mulanya hanya dikenalnya melalui buku sejarah dan cerita-cerita masyarakat setempat dapat sebagai sebab kesenjangan dan perbedaan budaya yang melahirkan pertentangan budaya.

Arif bijaksana hakim dalam melaksanakan tugas yudisial seringkali terhambat dengan adanya wawasan kebangsaan dan bernegara yang sempit, baik pada masyarakat setempat ataupun pada diri hakim itu sendiri.

Lem perekat kebangsaan dan bernegara dapat menjadi lemah dalam situasi hakim tidak memberikan keadilan sesuai dengan kearifan lokal. Hakim yang hanya mendasarkan putusan dan pertimbangan kepada aturan tertulis yang sering kali dianggap adil dalam lingkungan masyarakat satu tetapi tidak dianggap adil dalam lingkungan masyarakat yang lainnya.

Selain itu, sikap eksklusivitas, yaitu individu tidak mau memahami perbedaan yang ada di sekelilingnya, mengunggulkan harga dirinya dan golongannya dengan menjatuhkan harga diri golongan yang berbeda dengan dirinya, tidak mampu menyesuaikan diri dengan perbedaan yang ada, dan senantiasa menomorsatukan dirinya dan golongannya dalam setiap aspek kehidupan (Barida 2017), dapat sebagai lemahnya perekat kebangsaan dan kenegaraan.

Di lain pihak, pada diri hakim perlu adanya sikap inklusivitas. Barida menjelaskan “inklusivitas membawa individu pada suatu kemampuan untuk mau memahami keadaan di sekelilingnya dengan segala perbedaan yang ada.(Barida 2017)

Dengan adanya keberanekaragaman suku, adat, dan etnis mengharuskan hakim memahami kearifan lokal dengan pengembangan sikap inklusivitas untuk pemahaman kebangsaan dan negara.

Tour of duty, pindah mutasi kedinasan, sebagai upaya menambah pemahaman kearifan lokal.  Dengan penugasan pada tempat yang beraneka ragama suku, adat dan etnis menumbuhkan sikap kebangsaan dan kewarganegaraan pada diri hakim sebagai perekat persatuan Indonesia.

Sehingga dapat dikatakan bahwa pada diri hakim tidak ada sikap eksklusivitas, tetapi yang ada hanyalah sikap inklusivitas dalam rangkap memahami paham  kebangsaan dan kenegaraan dalam melaksanakan tugas yudisial.

 

Daftar Pustaka:

“Arti Kata Kebangsaan - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online.” https://kbbi.web.id/kebangsaan (January 11, 2021).

“Arti Kata Negara - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online.” https://kbbi.web.id/negara (January 11, 2021).

“Arti Kata Paham - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online.” https://kbbi.web.id/paham (January 25, 2021).

Barida, Muya. 2017. “INKLUSIVITAS VS EKSKLUSIVITAS: PENTINGNYA PENGEMBANGAN WAWASAN KEBANGSAAN DALAM MEWUJUDKAN KEDAMAIAN YANG HAKIKI BAGI MASYARAKAT INDONESIA.” Universitas Ahmad Dahlan 5(UAD): 1403–9. http://lpp.uad.ac.id/wp-content/uploads/2017/05/268-MUYA-BARIDA1403-1409.pdf (January 7, 2021).

“Nasionalisme vs Globalisasi ‘Hilangnya’ Semangat Kebangsaan Dalam Peradaban Modern | * | DIMENSIA: Jurnal Kajian Sosiologi.” https://journal.uny.ac.id/index.php/dimensia/article/view/3395/2880 (January 11, 2021).