Monday, November 5, 2018

BERITA ACARA PEMERIKSAAN KAS KEUANGAN PERKARA


Pada hari ... tanggal ... bulan ... tahun ... delapan belas, berdasarkan Surat Tugas Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor ... tanggal ... telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI sebagai berikut:


Menurut Buku:
I.
Buku Induk Keuangan Perkara Perdata

a.
Saldo bulan lalu
:
...


b.
Penerimaan
:
...


c.
Pengeluaran
:
...



Jumlah I
:

...






II.
Buku Keuangan Consignatie

a.
Saldo bulan lalu
:
...


b.
Penerimaan
:
...


c.
Pengeluaran
:
...



Jumlah II


...






III.
Buku Keuangan Eksekusi

a.
Saldo bulan lalu
:
...


b.
Penerimaan
:
...


c.
Pengeluaran
:
...



Jumlah III


...






IV.
Buku Barang Bukti

a.
Saldo bulan lalu
:
...


b.
Penerimaan
:
...


c.
Pengeluaran
:
...



Jumlah IV


...






V.
Saldo Pembukuan (I+II+III+IV)
...






Menurut Kas:




1.
Uang Tunai
:
...


2.
Saldo Bank
:
...


3.
Meterai
:
...

VI.
Saldo Kas
...






Penjelasan:



Termasuk di dalam saldo bank tersebut:



-          Jasa Giro belum tarik
-          Uang pihak ke-3 belum dibuku

...
...








Selisih Kurang



...

Keterangan:
(penjelasan atas selisih kurang tersebut)







Yang diperiksa,
Panitera,


...

Bendahara Keuangan Perkara,


Mengetahui,
Ketua Pengadilan Negeri

...



Pemeriksa,
KetuaTim,


...

Anggota,



...









Bahan Pustaka: halaman 143 pada link di bawah ini;


Thursday, October 25, 2018

TIDAK ADA TAMBAHAN PANJAR SETELAH PERKARA DIPUTUS


Sebagaimana pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 29 Agustus 2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-Badan Peradilan, yaitu di Buku IV Tata Laksana Pengawasan Peradilan, Edisi 2007, 2008, Mahkamah Agung Republik Indonesia, halaman 289 angka 21: “Tidak ada tambahan panjar setelah perkara diputus.”

Instrumen pemeriksaan tersebut adalah terdapat pada Buku Jurnal Perdata Gugatan dan Buku Jurnal Perdata Permohonan. Hal tersebut merupakan salah satu komponen pemeriksaan adalah dikarenakan tidak tertibnya pembukuan seperti adanya kekurangan biaya untuk pemberitahuan putusan dapat mengakibatkan upaya hukum bagi pihak yang kalah dan tidak hadir di saat pembacaan putusan menjadi terkendala.

Sebab itu, Hakim Ketua Majelis sebelum pembacaan putusan selalu memerintahkan panitera pengganti untuk menanyakan kepada Kepaniteraan Muda Perdata khususnya kepada Kasi (pada Meja 1), apakah ada sisa panjar untuk pemberitahuan putusan kepada kedua belah pihak.

Kekurangan biaya panjar perkara setelah ditaksir oleh Kasir di Meja 1 dapat disebabkan salah satunya karena Hakim Ketua Sidang memanggil pihak Penggugat yang tidak hadir lebih dari 2 atau 3 kali, dan kepada pihak Tergugat yang tidak hadir dipanggil lebih dari 3 atau 4 kali.

Oleh karena itu, bilamana Hakim Ketua Sidang tidak mengetahui sisa panjar perkara dan hanya mengetahui Biaya Perkara dapat dianggap suatu kelalaian terhadap seluruh majelis hakim.

Jangan dianggap Biaya Perkara adalah termasuk biaya pemberitahuan putusan, karena yang dimaksud dengan Biaya Perkara adalah biaya yang dihitung dalam buku jurnal sejak perkara diterima sampai dengan perkara diputus (tidak termasuk biaya pemberitahuan putusan).

Menjadi permasalahan hukum, bilamana ada kekurangan panjar untuk biaya pemberitahuan putusan, dan Penggugat tidak mau menambah biaya panjar perkara atau sebaliknya Penggugat mau menambah biaya tambahan panjar sedangkan Buku Jurnal ditutup setelah pengeluaran redaksi dan meterai  dan pengeluaran biaya redaksi dan meterai bersamaan dengan tanggal penutupan, dengan kata lain Buku Jurnal ditutup pada tanggal yang sama dengan tanggal putusan, dan Buku Jurnal yang telah ditutup baru bisa dibuka hanya untuk pengeluaran untuk pengembalian sisa uang panjar.


Wednesday, October 24, 2018

BEBERAPA BUKU KEUANGAN DI PENGADILAN NEGERI


Di Pengadilan Negeri terdapat beberapa buku keuangan, yaitu:
1.      Buku yang terdapat di Kepaniteraan Muda Perdata, terdiri dari:
  1. Jurnal Perdata Gugatan;
  2. Jurnal Perdata Permohonan;
  3. Jurnal Perdata Banding;
  4. Jurnal Perdata Kasasi;
  5. Jurnal Perdata Peninjauan Kembali;
  6. Jurnal Biaya Eksekusi
  7. Jurnal Somasi;
  8. Buku Induk Keuangan Perkara Perdata;
  9. Buku Keuangan Biaya Eksekusi;
  10. Buku Penerimaan Uang Hak-hak Kepaniteraan;
  11. Buku Konsinyasi;
  12. Buku Bantu;
2.      Buku yang terdapat di Kepaniteraan Muda Pidana, hanya ada Buku Keuangan Perkara Pidana yang isinya meliputi: kolom penerimaan dari anggaran DIPA untuk bantuan hukum, kolom penerimaan jaminan penangguhan penahanan, dan kolom pengeluaran untuk penasehat hukum yang ditunjuk melakukan jasa pembelaan. Tetapi perkembangan terkahir hanyalah ada transaksi keuangan yang terkait dengan jaminan penangguhan penahanan. Oleh karena itu itu di Kepaniteraan Muda Pidana hanya ada satu buku yaitu: Buku Jaminan Penangguhan Penahanan;
3.      Buku yang terdapat di Sub Bagian Umum dan Keuangan, yaitu:
a.      Buku Kas Tunai;
b.      Buku Kas Umum;
c.       Buku Penerimaan dan Penyetoran Pajak;
d.      Buku Bank;
e.      Buku Bantu per MAK



PERNYATAAN BENDAHARAWAN


Sebagaimana pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 29 Agustus 2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-Badan Peradilan, yaitu di Buku IV Tata Laksana Pengawasan Peradilan, Edisi 2007, 2008, Mahkamah Agung Republik Indonesia, halaman 176 telah terdapat bentuk Surat Pernyataan Bendaharawan.

Surat Pernyataan Bendaharawan tersebut adalah diperuntukkan bilamana terjadi selisih saldo buku dan saldo kas, atau jika terjadi perbedaan selisih antara jumlah: uang kertas bank, SPM/alat pembayaran lain, saldo bank, dan surat berharga lainnya, dengan saldo menurut buku kas umum.

Perbedaan atau adanya selisih antara saldo tersebut bisa dikarenakan antara lain:
1.         Tidak membukukan ke dalam kas umum (Buku Keuangan Perkara, Buku Keuangan Eksekusi, dan Buku Konsinyasi)  semua penerimaan yang harus dibukukan;
2.         Telah melakukan pengeluaran yang belum disetujui atasan langsung dan tidak membukukannya; atau
3.         Tidak  melakukan penyetoran ke Kas Negara seluruh penerimaan anggaran dalam batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.


SURAT PERNYATAAN BENDAHARAWAN


Yang bertandatangan di bawah ini:

Nama
:
...
Jabatan Bendaharawan
:
...

Sehubungan dengan pemeriksaan kas yang dilakukan oleh aturan atasan/pemeriksa kas terhadap keuangan satuan kerja/proyek yang saya kelola, dengan ini menyatakan bahwa saya:
1.      Tidak/telah membukukan ke dalam kas umum semua penerimaan yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlakuu harus saya bukukan;
2.      a. Tidak/telah melakukan pengeluaran yang belum disetujui atasan langsung, dan atau
b. Tidak/telah menyetorkan ke Kas Negara/Daerah seluruh penerimaan anggaran dalam batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
3.      Telah/tidak menyelenggarakan buku kas umum dan pembukuan pada umumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

................., 20...
Yang membuat pernyataan,




........



Donwload: Buku IV


Tuesday, October 23, 2018

BAGAIMANA FORM BERITA ACARA PEMERIKSAAN KAS DI PENGADILAN TINGKAT PERTAMA


Sebagaimana pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 29 Agustus 2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-Badan Peradilan, yaitu di Buku IV Tata Laksana Pengawasan Peradilan, Edisi 2007, 2008, Mahkamah Agung Republik Indonesia, halaman 173 sampai dengan halaman 176 telah terdapat bentuk Berita Acara Pemeriksaan Kas, Penutupan Buku Kas Umum, dan Surat Pernyataan Bendaharawan, yaitu sebagai berikut:

BERITA ACARA PEMERIKSAAN KAS

Pada hari ... sampai dengan ..., atau dari tanggal ... yang bertanda tangan di bawah ini:
1.
Nama/NIP: ...
Pangkat/Golongan: ...
Jabatan: ...

2.
Nama/NIP: ...
Pangkat/Golongan: ...
Jabatan: ...

Sesuai dengan surat tugas ... tanggal ... , Nomor ... dan setelah memperlihatkan Surat Bukti Diri kami melakukan pemeriksaan setempat pada:

Nama: ...
Pangkat/Golongan: ...
Jabatan: ...

Yang berdasarkan hasil pemeriksaan kas serta bukti-bukti yang berada dalam pengurusan  itu, kami menemukan kenyataan sebagai berikut:

Jumlah yang kami hitung dihadapan pejabat tersebut adalah:
a. Uang kertas bank Rp...
b. SPM/Alat Pembayaran lain Rp...
c. Saldo Bank Rp...
d. Surat berharga lainnya Rp...
Jumlah Rp...

Saldo menurut Buku Kas Umum Rp...

Perbedaan positif/negative Rp...

(penjelasan terlampir)

Mengetahui:                                                                                   Tim Pemeriksa
Bendaharawan                                                                                          



Donwload: Buku IV


PENUTUPAN BUKU KAS UMUM


Pada Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor MA/BP/03/SK/IV/2007 tanggal 12 April 2017 juncto Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 08/BP/SK/XII/2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor MA/BP/03/SK/IV/2007 tentang Norma Perilaku Aparat Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, yaitu di Pasal 9 huruf O: “Melakukan pencoretan pada Register, Buku-Buku, Surat-Surat, dan Dokumen lainnya.”

Sebagaimana pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 29 Agustus 2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-Badan Peradilan, yaitu di Buku IV Tata Laksana Pengawasan Peradilan, Edisi 2007, 2008, Mahkamah Agung Republik Indonesia, halaman 173 sampai dengan halaman 176 telah terdapat bentuk Berita Acara Pemeriksaan Kas, Penutupan Buku Kas Umum, dan Surat Pernyataan Bendaharawan. Sehingga dengan adanya form tersebut, maka sepatutnya Penutupan Buku Kas Umum dibuatkan dalam lembaran halaman terpisah. Hal ini berbeda dengan cara Penutupan Kas sebagaimana pada halaman 29, yaitu pembuatan pernyataan/keterangan mengenai penutupan BKU (Buku Kas Umum) yang ditulis setelah total pada sisi kredit, dengan kalimat sebagai berikut:

“Pada hari ini .... (tanggal, bulan, tahun), buku kas umum ditutup atas perintah tim pemeriksa Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI/Pengadilan Tingkat Banding dengan Surat Tugas Nomor .... tanggal ... dengan perincian sebagai berikut:

-          Jumlah penerimaan Rp...
-          Jumlah pengeluaran Rp...
-          Saldo buku Rp...
-          Saldo kas Rp...
Uang Tunai Rp...
Saldo Bank Rp...
Selisih kurang/lebih antara saldo kas dengan saldo buku Rp...”

Penutupan di atas ditandatangani oleh bendahara dan atasan lansung bendaharawan serta pemeriksa.

Adapun lembaran terpisah untuk penutupan buku keuangan perkara  adalah sebagai berikut:

PENUTUPAN BUKU KAS UMUM

Pada hari ini ... tanggal ... Buku Kas Umum ditutup berhubungan dengan dilakukannya pemeriksaan oleh ... dengan ... keadaan sebagai berikut:

MENURUT BUKU:
a. Jumlah Penerimaan Rp...
b. Jumlah Pengeluaran Rp...
Saldo Pembukuan Rp...

MENURUT KAS
a. Uang Tunai Rp...
b. Saldo Bank Rp...
c. Surat Berharga Rp...
Jumlah Rp...

Selisih Saldo Buku dan Saldo Kas Rp...

Penjelasan

Mengetahui:
Tim Pemeriksa

...

Bendaharawan

...

Donwload: Buku IV

Friday, October 12, 2018

BIAYA TRANSPORTASI BAGI APARATUR YANG MENGGUNAKAN KENDARAAN DINAS


Akuntabilitas pengelolaan keuangan anggaran dan keseragaman pembayaran transportasi bagi Aparatur Negara yang menggunakan fasilitas kendaraan dinas di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradailan yang berada di bawahnya, diperlukan suatu pedoman tentang Pembayaran dan Pertanggungjawabannya Biaya Transportasi bagi Apartur Negara di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

Di beberapa Satuan Kerja Badan Peradilan  ada yang belum mengetahui adanya pedoman tersebut, seperti: biaya Transpor Pegawai diberikan sepanjang tidak menggunakan kendaraan dinas, disertai dengan surat tugas, dan tidak bersifat rutin; perjalanan Dinas Jabatan Dalam Kota dapat diberikan biaya transpor sepanjang tidak menggunakan kendaraan dinas, disertai surat tugas dan tidak bersifat rutin; dalam hal perjalanan dinas dalam kota oleh aparatur negara di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya yang mendapatkan fasilitas kendaraan dinas yang melekat  pada jabatan, tidak dapat dibayarkan biaya transpor walaupun kendaraan dinas tersebut tidak digunakan, ketentuan ini juga berlaku untuk transportasi dari kantor asal ke bandara setempat yang berada di dalam kota; bagi aparatur negara di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya yang menggunakan kendaraan dinas operasional, biaya transpor tidak dapat dibayarkan karena sudah mendapat penggantian biaya operasional kendaraan dinas; bagi aparatur di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya yang melakukan perjalanan dinas dalam kota sampai dengan 8 (delapan) jam mendapatkan biaya transpor dan uang makan tetap dapat dibayarkan dengan catatan harus absensi datang/pulang di kantor sesuai aturan yang berlaku dan pengisian absensi pada aplikasi KOMDANAS menggunakan kode ‘ik’ (izin keluar) dengan melampirkan surat tugas; dalam hal aparatur di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya melakukan perjalnaan dinas dalam kota lebihd ari 8 (delapan) jam, selain mendapatkan biaya transpor lokal dapat diberikan uang harian 8 jam seusai Standar Biaya Masukan yang berlaku sehingga uang makan tidak dapat dibayarkan; dan bagi pejabat negara, pejabat eseon I, eselon II dan eselon III yang melakukan  perjalanan dinas ke luar kota dengan menggunakan kendaraan dinas tidak dapat dibayarkan biaya transportasi (sebagaimana yang terdapat pada Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembayaran dan Pertanggungjawaban Biaya Transportasi Bagi Aparatur Negara yang Menggunakan Fasilitas Kendaraan Dinas di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.)




Wednesday, September 26, 2018

Rp0 (NIHIL) UNTUK BIAYA PERKARA BAGI TERPIDANA MATI/PENJARA SEUMUR HIDUP


Sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 Sebagai Pedoman pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, pada Rumusan Hukum Kamar Pidana, angka 3, dinyatakan bahwa: “Tentang Pembebanan Biaya Perkara terhadap Terdakwa yang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Menurut Pasal 222 Ayat (1) KUHAP siapa pun yang diputus pidana dibebani membayar biaya perkara, kecuali dalam hal putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, biaya perkara dibebankan pada Negara, dan sesuai Pasal 10 KUHP bahwa pembebanan biaya perkara kepada Terdakwa bukanlah merupakan jenis hukuman, namun atas dasar peri kemanusiaan dan keadilan yang bermartabat, maka kepada Terdakwa yang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, biaya perkara tersebut diambil alih dan dibebankan kepada Negara.”

Tautan link:


PERATURAN BARANG MILIK NEGARA TERKAIT PELAKSANAAN PENGAWASAN DI MAHKAMAH AGUNG RI


Tulisan ini berbagi beberapa peraturan terkait barang milik negara yang bersinggungan dengan pengawasaan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, seperti Peraturan Presiden tentang pengadan barang/jasa pemerintah; Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan barang milik negara, tata cara ganti kerugian;  Peraturan Menteri Keuangan tentang sisten akuntansi hibah, penyusutan barang milik negara; dan lain-lain.

Silahkan unduh di tautan link di bawah ini:

Tuesday, September 18, 2018

PERBEDAAN PPJB (PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI) DENGAN PEMBELIAN TERHADAP TANAH MILIK ADAT (YANG BELUM TERDAFTAR)


Sebagaimana pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Peradilan, pada angka 7: “Peralihan hak atas tanah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) secara hukum terjadi jika pembeli telah membayar lunas harga tanah serta telah menguasai objek jual beli dan dilakukan dengan itikad baik.”

Adapun pada angka 4 huruf a: “Pembelian terhadap tanah milik adat/yang belum terdaftar yang dilaksanakan menurut ketentuan hukum adat yaitu: dilakukan secara tunai dan terang (di hadapan/diketahui Kepala Desa/Lurah setempat).”

Dari kedua rumusan tersebut pada pokoknya dapat disimpulkan bahwa:
1.      Perjanjian jual beli tanah dapat dilakukan secara PPJB yang berakibat norma hukum adat “terang dan tunai”, yang mana dimaksud dengan terang adalah dihadapan/diketahui Kepala Desa/Lurah setempat dan tunai adalah walaupun baru dibayar sebagian peralihan hak sudah terjadi walaupun belum dibayar lunas dan sisanya dianggap sebagai hutang, adalah tidak berlaku lagi untuk norma “tunai” sebagaimana yang dimaksud tersebut. Oleh karena dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung RI tersebut maka pada lembaga PPJB telah dikenal bahwa peralihan hak atas tanah secara hukum terjadi jika pembeli telah membayar lunas harga tanah serta telah menguasai objek jual beli dan dilakukan dengan itikad baik.
2.      Telah ada pergeseran makna jual beli tanah yang tidak dilakukan dengan hukum adat, yaitu tunai dalam PPJB  bukan lagi sebagaimana tunai dalam hukum adat.
3.      Norma hukum adat “terang dan tunai” hanyalah berlaku terhadap pembelian terhadap tanah milik adat atau yang belum terdaftar.

Dengan sebab itu untuk perkara yang terkait dengan tanah, majelis hakim harus lebih berhati-hati dalam pemberlakuan norma hukum adat “terang dan tunai” dalam perjanjian jual beli tanah, hal ini terkait dengan penentuan status tanah dan riwayat tanah sebagai dasar kepemilikan tanah. Semoga bermanfaat.

Tautan:




ANCAMAN PIDANA PENJARA BAGI SUAMI YANG KAWIN DENGAN PEREMPUAN LAIN TANPA ADA IZIN ISTRI


Sebagaimana pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Peradilan terutama Rumusan Hukum Kamar Pidana angka 2: “Bahwa perkawinan yang dilangsungkan oleh seorang suami dengan perempuan lain sedangkan suami tersebut tidak mendapatkan izin untuk melangsungkan perkawinan lagi, maka Pasal 279 KUHPidana dapat diterapkan.”

Adapun Pasal 279 KUHPidana, ayat (1): “Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: 1. Barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu; 2. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.” Sedangkan ayat (2): “Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

Tautan:

PERATURAN SEPUTAR AKUNTANSI DAN PELAPORAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENGAWASAN OLEH BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI


Pada kesempatan ini Penulis akan membagikan link tautan peraturan seputar akuntansi dan pelaporan yang berhubungan dengan kewenangan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, seperti peraturan tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah, pengelolaan keuangan uang negara daerah, standar akuntansi pemerintah, dll.

Silahkan klik link  di bawah ini:

Monday, September 17, 2018

UNDANG-UNDANG TERKAIT KEUANGAN NEGARA YANG BERSINGGUNGAN DENGAN PEMERIKSAAN BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI


Tulisan ini berbagi tiga undang-undang terkait keuangan negara yang bersinggungan dengan pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, seperti undang-undang keuangan negara, perbendaharaan negara, dan pemeriksaan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara.

Silahkan unduh link di bawah ini:

PENGOSONGAN EKSEKUSI OBJEK HAK TANGGUNGAN


Akibat dari tidak terbayarnya utang yang dijaminkan dengan hak tanggungan adalah dilelangnya objek lelang milik Debitur oleh Kreditur sendiri melalui Kantor Lelang. Masalah dapat timbul bilamana Terlelang tidak mau mengosongkan objek lelang secara sukarela, hal ini dapat sebagai halangan bagi Pemenang Lelang untuk menikmati hak keperdataannya terhadap objek lelang.

Pada tahun 2011 sudah ada Hasil Rumusan Kamar Perdata tanggal 14 sampaid engan 16 Maret 2011 pada angka XIII tentang pelalangan hak tanggungan yang dilakukan oleh kreditur sendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan objek yang dilelang, tidak dapat dilakukan pengosongan berdasarkan Pasal 200 ayat (1) melainkan harus diajukan gugatan, karena pelelangan tersebut di atas bukan lelang eksekusi melainkan lelang sukela.

Tetap berlainan dengan Hasil Rapat Pleno Kamar Perdata pada tanggal 19 sampai dengan 20 Desember 2013 di Pusdiklat Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor A. Sub Kamar Perdata Umum, angka 4 tentang Pengosongan Eksekusi Objek Hak Tanggungan, yaitu rumusan tersebut di atas telah direvisi menjadi:
“Terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan objek lelang, eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpa melalui gugatan.”


Friday, September 14, 2018

PERATURAN/KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG YANG TERKAIT PENGAWASAN


Tulisan ini hanya ingin berbagi peraturan/sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia yang terkait pengawasan di lingkungan peradilan, seperti: ketentuan penegakan disiplin kerja dalam pelaksanaan pemberian tunjangan khusus kinerja hakim dan pegawai negeri, aturan perilaku pegawai mahkamah agung, kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan di bawahnya, dan kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Silahkan download di link di bawah ini.


Thursday, September 13, 2018

PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TERKAIT PENGAWASAN OLEH BAWAS MARI


Penulis menelusuri beberapa peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negera yang terkait dengan pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI di situs dan memakan waktu yang cukup lama, sebab itu Penulis akan membagikan kepada pembaca satu link untuk mendownload secara mudah peraturan-peraturan tersebut. Semoga bermanfaat.


PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA TERKAIT PENGAWASAN OLEH BAWAS MARI


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia  telah beberapa kali mengeluarkan peraturan dan diantaranya ada  beberapa yang terkait dengan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, seperti: pedoman penyusunan survei kepuasaan masyarakat, pedoman peningkatan pelaksanaan efesiensi disiplin kerja, standar audit pengawasan intern pemerintah, pedoman penilaian kinerja pelayanan publik, pedoman evaluasi kinerja pelayanan, tata cara pengisian Japati terbuka, standar pelayanan, pedoman pembangunan agen perubahan instansi, petunjuk teknis kinerja, dan zona integritas.

Kesemuanya tersebut telah Penulis gabung menjadi satu link sebagaimana di bawah ini, semoga bermanfaat.



Wednesday, September 12, 2018

SURAT KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI DALAM LINGKUP PENGAWASAN


Ada sejumlah surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam lingkup kepegawaian yang terkait dengan pengawasan  yang kesemuanya masih beberapa tersebar dalam beberapa situs resmi. Oleh sebab itu, penulisan ini hanya untuk mempermudah pembaca untuk mengumpulkan semua peraturan tersebut dalam satu link¸ sebagaimana Penulis bagikan di bawah ini, semoga bermanfaat.


PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI SEPUTAR KEPEGAWAIAN YANG TERKAIT DENGAN PENGAWASAN


Pada kesempatan ini Penulis membagi link download kepada pembaca seputar peraturan pemerintah di bidang kepegawaian yang terkait dengan pengawasan di lingkungan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia. Semoga bermanfaat.


UNDANG-UNDANG SEKITAR KEPEGAWAIAN TERKAIT DENGAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI


Penulis daring beberapa situs web untuk mencari undang-undang sekitar kepegawaian terkait dengan pengawasan yang dilakukan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, dan hal tersebut memakan waktu cukup lama. Oleh karena pengalaman tersebut Penulis berkeinginan membagi pengalaman yang tidak mengenakkan tersebut kepada pembaca agar mudah mengunduh undang-undang tersebut, sebagaimana link di bawah ini.


Monday, September 3, 2018

PERATURAN PEMERINTAH TERKAIT PENGAWASAN OLEH BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI


Penulisan ini adalah merangkum beberapa peraturan pemerintah yang terkait pengawasan yang bersinggungan dengan pelaksanaan tugas Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, seperti izin perkawinan, kenaikan jabatan hakim, kode etik PNS, tanda jasa kehormatan, dll.


Wednesday, August 29, 2018

PEMBIAYAAN KEGIATAN DI LUAR TUGAS POKOK DAN FUNGSI PADA LINGKUNGAN PERADILAN INDONESIA


Bahan bakar untuk berjalannya kegiatan perkantoran di instansi pemerintah adalah terletak pada Anggaran DIPA yang telah ditentukan di RKAKL tahun berjalan, hal ini juga tidak terlepas apa yang terdapat di lingkungan peradilan Indonesia.

Sejak tanggal 21 April 2010 di masa kepemimpinan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Harifin A. Tumpa telah ada keluhan dari pengelola anggaran berkaitan dengan perintah pimpinan Pengadilan untuk membiayai kegiatan yang tidak tersedia anggarannya atau pembiayaan kegiatan di luar tugas pokok dan fungsi yang telah ditentukan dalam RKAKL tahun berjalan. Hal ini sebagaimana yang tercantum pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 05 Tahun 2010 tentang Tertib Penggunaan Anggaran tanggal 21 April 2010.

Monday, August 27, 2018

PERATURAN TERKAIT PELAKSANAAN AUDIT KINERJA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI


Era Baru Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi yang dicanangkan pada ulang tahun Mahkamah Agung RI yang ke 73 pada tanggal 19 Agustus 2018  oleh Ketua Mahkamah Agung RI, secara tidak langsung mendorong aparatur pengadilan untuk selalu meningkatkan kemampuan pelayanan.

Untuk menjamin pelaksanaan kemampuan pelayanan pengadilan yang tertib, modern dan akuntabel, penulis berusaha untuk membantu pembaca dalam pencarian peraturan yang terkait dengan pelaksanaan audit kinerja di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dilakukan secara manual ke pencarian peraturan yang berbasis teknologi informasi.

Semoga semangat saling berbagi dasar hukum yang terkait dengan pelaksanaan pelayanan di lingkungan peradilan dapat membantu pelayanan kepada pencari keadilan secara umum.

Silahkan download link di bawah ini:

DASAR HUKUM PELAKSANAAN AUDIT KINERJA


Pemeriksaan Kinerja adalah penilaian secara independen, obyektif dan komprehensif atas suatu entitas atau bagian dari suatu entitas yang dilaksanakan oleh pihak di luar entitas yagn diperiksa berdasarakan audit kinerja dan bertujuan untuk memperoleh gambaran utuh tentang tingkat efisensi, keekonomisan dan efektifitas entitas atau bagian dari enttitas dimaksud, hal ini dimaksud dalam Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI.

Penulisan ini dimaksudkan untuk berbagi peraturan terkait dengan dasar hukum dari pelaksanaan audit kinerja dalam satu folder, semoga bermanfaat. Terima kasih.



Friday, August 24, 2018

SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DALAM BINGKAI NEGARA HUKUM


(Tinjauan Aspek Kebijakan Publik Terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan kembali Dalam Perkara Pidana)



 Disusun oleh:

Abdul Affandi (NIM: MH.14.25.1674)[1]





I.       PENDAHULUAN

Peninjauan kembali sebagai upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan pidana Indonesia, sebagaimana yang terdapat dalam norma hukum pada Pasal 263 sampai dengan Pasal 269 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP), telah menjadi polemik tersendiri dengan hadirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 34/PUU-XI/2013 tanggal 6 Maret 2014, yang menyatakan norma hukum permintaan peninjauan kembali  atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali, pada Pasal 268 ayat (3) KUHAP, tidak mempunyai kekuatan mengikat.

PERATURAN TERKAIT PENGAWASAN


Badan Pengawasan  bertugas membantu sekertaris mahkamah agung dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dilingkungan Mahkamah Agung dan pengadilan di semua lingkungan peradilan. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Badan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
1.    Penyiapan perumusan kebijakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dilingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan
2.    Pelaksanaan Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
3.    Pelaksanaan administrasi Badan Pengawasan.

Oleh karena salah satu tugas Badan Pengawasan MARI adalah sebagai pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan, maka penulisan ini akan membagikan sebagian dari peraturan-peraturan yang terkait dengan pengawasan sebagaimana yang terdapat di link bawah ini:

Peraturan Terkait Pengawasan

Adapun sejumlah peraturan yang terkait dengan pengawasan sebagai berikut:

Foto Peraturan Pengawasan