Tuesday, July 9, 2013

MEMANUSIAKAN PENERIMA BLSM DI KOTA PADANG PANJANG

Liputan6.com, Pemalang : Pembagian Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) di berbagai daerah di Indonesia berlangsung ricuh. Seperti halnya yang terjadi di Pemalang, Jawa Tengah.” SALAH SATU berita yang mewarnai pertelevian dan media kabar nasional.

Tetapi tidak seperti yang tampak di Kantor Pos Indonesia, tepatnya di Kota Padang Panjang. Penulis memperhatikan jauh hari sebelum penyaluran BLSM sudah ada informasi tentang mekanisme pembayaran BLSM, dan ternyata benar pada hari H-nya suasan tertib, terkendali dan yang penting adalah memanusiakan manusia penerima BLSM-nya.

(Foto diambil tanggal 03 bulan Juli tahun 2013, Kota Padang Panjang)clip_image002

(Foto diambil tanggal 09 bulan Juli tahun 2013, di Kota Padang Panjang)

clip_image004

Friday, July 5, 2013

HAK UNTUK MEMPEROLEH INFORMASI DI PENGADILAN

Technorati Tags: ,,,

 

Dengan diterbitkannya SK 1-144SK/KMA/I/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Keterbukaan Informasi di Pengadilan telah mengakibatkan pengadilan berkewajiban mengumumkan profil dan pelayanan dasar, hak masyarkat, program kerja, kegiatan, keuangan dan kinerja, laporan akses informasi, dan lainnya.

Selain itu, masyarakat dapat mengakses dan pengadilan berkewajiban untuk memberikan informasi tentang perkara dan persidangan, peraturan, kebijakan dan hasil penelitian, serta pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, pesonel dan keuangan pengadilan.

Sehingga tidak ada lagi penutupan dan penghalangan akses publik bagi masyarakat.

Bilamana masyarakat kecewa dengan kinerja Pelayanan Informasi Pengadilan, dalam hal adanya penolakan atas permohonan informasi, tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala, tidak ditanggapinya permohonan informasi, pemohon ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta, tidak dipenuhinya permohonan informasi, pengenayaan biaya yang tidak wajar, dan penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur, masyarakat dapat mengadukannya ke Meja Informasi yang telah disediakan di pengadilan dengan ditujukan kepada PPID, yakni Ketua Pengadilan setempat.

clip_image002

Daftar pustaka:

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 1-144/KMA/SK/I/2011, ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 5 Januari 2011, tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 144/KMA/SK/VII/2007, ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 28 Agustus 2007, tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan

Surat Edaran Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Nomor: 1, Tahun 2012, tentang Penanganan Aduan Tindak Pidana dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Jakarta, 15 Maret 2012