Wednesday, June 17, 2020

APA YANG SAYA LAKUKAN, JIKA SAYA MENJADI PIMPINAN


Penulis berlatar belakang sebagai Pelaksana Kebijakan di instansi yang berwenang di penegakan hukum telah mencermati perkembangan perubahan instansi yang cukup signifikan. Penulis diangkat dan dilantik sejak tahun 2006 yang diamanahkan untuk menenerima, memeriksa, memutus dan mengadili perkara. Sebelumnya Penulis sudah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak tahun 2003.

Tuesday, June 9, 2020

ADVOKASI KEPADA HAKIM (SILENT CORPS) DI DALAM DAN LUAR MEDIA SOSIAL


Kutipan dari Majalah Komisi Yudisial: Media Informasi Hukum dan Peradilan, Edisi Juli-September 2017, halaman 5, yaitu: “Faktanya, ada beberapa hakim yang dilaporkan ke KY terkait dengan hakim yang mengomentari atau putusan hakim lain.” Dan “Jaja juga mengingatkan agar hakim berhati-hati dalam berbicara kepada media. Sebab, akan menjadi pesoalan serius jika terjadi perbedaan pemahaman antara yang diucapkan narasumber dengan yang ditangkap media.”

Monday, June 8, 2020

SMAP (SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN), ZONA INTEGRITAS, DAN AKREDITASI PENJAMINAN MUTU PELAYANAN DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA


(dasar hukum, definisi, peruntukan/ditujukan untuk, penanggung jawab, proses, waktu, pelaporan, dan prinsip)

Baca dalam bentuk tabel: tabel

MANAJEMEN RISIKO
(Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 475/SEK/SK/VII/2019)
1.       Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah  
2.       Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
3.       Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 ten tang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah, dengan Peratuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 ten tang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah
4.       Peraturan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Nomor: PER- 688/K/D4/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Instansi Pemerintah
5.       Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian dan Strategi Peningkatan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
6.       Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 476/SEK/SK/VII/2019 tentang Pembentukan Tim Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Mahkamah Agung
7.       Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 475/SEK/SK/VII/2019 tentang Pedoman Manajemen Risiko di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
1.       Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak negatif terhadap pencapaian tujuan dan sasaran
2.       Manajemen Risiko adalah pendekatan sistematis yang meliputi budaya, proses, dan struktur untuk menentukan tindakan terbaik terkait Risiko
3.       Penilaian Risiko adalah kegiatan mengidentifikasi seluruh risiko atau potensi risiko yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan/ sasaran organisasi, yang dilakukan melalui proses yang sistematis dan terukur
4.       Identifikasi Risiko adalah kegiatan mengidentifikasi seluruh risiko atau potensi risiko yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan/ sasaran organisasi, yang dilakukan melalui proses yang sistematis dan terukur
5.       Analisis Risiko adalah proses untuk mengidentifikasi potensial risiko kerugian atau tidak tercapainya tujuan/ sasaran yang diukur dengan penggabungan antara kemungkinan risiko dengan konsekuensi risiko
6.       Kemungkinan Risiko adalah proses untuk menetapkan (mengukur) terjadinya peluang bahwa sesuatu risiko kemungkinan dapat terjadi
7.       Konsekuensi Risiko adalah proses untuk menetapkan (mengukur) dampak potensial dari aktivitas proses kritis bisnis yang dapat terjadi
8.       Peta Risiko adalah gambaran tentang seluruh exposure risiko yang dinyatakan dengan tingkat/level masing- masing risiko
9.       Evaluasi Risiko adalah upaya mengidentifikasi perubahan atas pergeseran tingkat level risiko yang dikaitkan dengan upaya mitigasi atau faktor lain yang mempengaruhi
10.   Penanganan Risiko adalah upaya mengidentifikasi berbagai opsi penanganan risiko yang disusun dalam bentuk rencana tindak pengendalian
11.   Rencana Tindak Pengendalian yang selanjutnya disingkat RTP adalah rencana penanganan risiko lebih lanjut yang merupakan pilihan opsi terbaik dari berbagai opsi yang relevan
12.   Pemantauan dan reviu dalam manajemen risiko adalah kegiatan pengendalian yang dilakukan selama proses penilaian dan penanganan risiko berlangsung yang bertujuan untuk menjamin terciptanya optimalisasi manajemen risiko
a. meningkatkan kemungkinan pencapaian tujuan dan peningkatan kinerja; b. mendorong manajemen yang proaktif; c. memberikan dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan dan perencanaan; d. meningkatkan efektivitas alokasi dan efisiensi penggunaan sumber daya organisasi; e. meningkatkan kepatuhan kepada ketentuan hukum yang berlaku; f. meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan; dan g. meningkatkan ketahanan organisasi
1.       Penanggungjawab pelaksanaan manajemen risiko di Lingkungan Makamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya adalah para Eselon I dan Ketua/Kepala Pengadilan pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan
2.       Tim Manajemen Risiko dibentuk oleh Eselon I masing-masing dan Ketua/Kepala Pengadilan pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan
3.       Tim Manajemen Risiko sebagaimana dimasud pada ayat (2) tediri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota
a. penetapan konteks; b. identifikasi risiko; c. analisis risiko; d. evaluasi risiko; e. penanganan risiko; f. monitoring dan reviu; dan g. komunikasi dan konsultasi
periode penerapan selama 1 ( satu) tahun anggaran
( 1) Pengadilan Tingkat Pertama membuat laporan pengelolaan manajemen risiko yang disampaikan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding. (2) Pengadilan Tingkat Banding membuat laporan pengelolaan manajemen risiko dan melakukan kompilasi atau rekapitulasi seluruh laporan pengelolaan manajemen risiko Pengadilan Tingkat Pertama yang disampaikan kepada Direktur Jenderal terkait. (3) Pejabat Eselon II pada lingkungan unit organisasi Eselon I membuat laporan pengelolaan manajemen risiko yang disampaikan kepada Pejabat Eselon I terkait. (4) Pejabat Eselon I membuat laporan pengelolaan manajemen risiko dan melakukan kompilasi atau rekapitulasi seluruh laporan pengelolaan manajemen risiko Pejabat Eselon II yang disampaikan kepada Sekretaris Mahkamah Agung