Thursday, February 28, 2019

KELELAHAN PENEGAKAN HUKUM

Kelelahan (fatigue) adalah suatu kondisi yang memiliki tanda berkurangnya kapasitas yang dimiliki seseorang untuk bekerja dan mengurangi efisiensi prestasi, dan biasanya hal ini disertai dengan perasaan letih dan lemah (https://id.m.wikipedia.org/wiki/Kelelahan)

Sedangkan Penegakan hukum adalah proses pemungsian norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku atau hubungan–hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (https://sasmitasmansa.wordpress.com/2011/12/07/pengertian-penegakan-hukum/)

Adapun kelelahan dihubungkan dengan penegakan hukum bisa berarti kurangnya kapasitas pemungsian norma hukum di lingkungan kehidupan masyarakat.

Sebagai contoh pelanggaran lampu lalu lintas oleh pengendara sepeda motor yang dibiarkan oleh polisi lalu lintas dikarenakan jumlah pelanggar lebih banyak dari aparatur polisi, sehingga berkurangnya pemungsian norma hukum lalulintas menjadi lemah.

Kendala demikian dapat teratasi dengan penggunaan teknologi. Hal tersebut sudah ditunjukkan Mahkamah Agung dalam Laporan Tahunan (https://m.detik.com/news/berita/d-4445974/ketua-ma-kinerja-ma-lampaui-semua-target?_ga=2.136732978.322689179.1551257041-2138018779.1551257041)
Yaitu implementasi e-court. Bahwa penegakan hukum bisa disinergikan dengan pemanfaatan teknologi.

Tetapi ranah penegakan hukum tidak terlepas dari kedewasaan hukum warga negaranya dan sikap keberpihakan politik hukum pemimpin negara.

Friday, February 22, 2019

BENTURAN KEPENTINGAN


DASAR HUKUM. Sebagaimana pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, yaitu Pencanangan Pembangunan Zona Integritas adalah deklarasi/pernyataan dari pimpinan suatu instansi pemerintah bahwa instansinya telah siap membangun Zona Integritas, serta Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dilakukan oleh instansi pemerintah yang pimpinan dan seluruh atau sebagian besar pegawainya telah menandatangani Dokumen Pakta Integritas. Penandatanganan dokumen Pakta Integritas dapat dilakukan secara massal/serentak pada saat pelantikan, baik sebagai CPNS, PNS, maupun pelantikan dalam rangka mutasi kepegawaian horizontal atau vertikal. Bagi instansi pemerintah yang belum seluruh pegawainya menandatangani Dokumen Pakta Integritas, dapat melanjutkan/melengkapi setelah pencanangan pembangunan Zona Integritas.
PERMASALAHAN. Apakah ada format Surat/Akta Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan dalam rangka Zona Integritas?
PEMBAHASAN. Sebagaimana pada Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2011 tentang Penandatangan Pakta Integritas Bagi Ketua Pengadilan, bahwa Pakta Integritas adalah suatu pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme, selain itu sebagaimana pada Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 59A/Sek/SK/11/2014 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya terdapat suatu kaidah bahwa penanganan benturan kepentingan adalah dengan melaporkan atau memberikan keterangan adanya dugaan benturan kepentingan dalam menetapkan keputusan dan/atau tindakan. Sehingga hal yang terkait dengan surat/akta pernyataan bebas benturan kepentingan tidak diatur tersendiri secara khusus tetapi sudah termasuk dalam bagian dari Pakta Integritas.

Sumber:





Wednesday, February 20, 2019

Hakim Milenial dalam Revolusi Industri 4.0


Generasi milenial adalah kaum muda yang lahir pada era 1980 sampai dengan 2000. Generasi ini memiliki karakter berbeda dengan generasi sebelumnya, karena mereka tidak terlepas dari teknologi digital, seperti penggunaan media sosial Facebook atau pun Whatsapp.
Dalam era digitalisasi yang dihadapi oleh generasi milenial berdampak pada semua peristiwa menjadikan ruang dan waktu terkompresi serta Revolusi Industri 4.0 dapat mengubah cara generasi milenial mendefinisikan ulang siapa kita dan dunia kita berada yang eksistensinya tidak terlepas dari gawai.
Selain itu, generasi milenial eksistensinya diukur dalam tindakan menggunakan alat-alat gawai, yaitu aku bergawai maka aku ada, dan banjirnya informasi yang diperoleh oleh penggunanya. Hal demikian dapat berakibat kepada kedangkalan, ketidakkritisan dan kesesatan berpikir dalam arus derasnya banjir informasi.
Bagaimana dengan hakim milenial dalam Revolusi Industri 4.0?
Hakim yang termasuk dalam generasi milenial adalah wajah peradilan Indonesia masa depan (2035). Pimpinan peradilan masa kini berkewajiban untuk membawa dan mengantarkan hakim milenial pada proses budaya hukum berkeadaban. Hakim milenial yang berkepribadian kritis, berintegritas, dan bertanggungjawab dalam proses hukum kekinian adalah tidak terlepas dari kegunaan filsafat, yang mana hakim tidak bisa memisahkan diri dari kefilsafatan. Adapun, filsafat adalah lahir dari kebutuhan untuk mencari kedalaman dan kejernihan dari fenomena kehidupan (peristiwa hukum).
Loyalitas hakim milenial terhadap tujuan dari hukum adalah untuk selalu terusik dengan situasi riil di mana peristiwa hukum terjadi di lingkungan mereka berada, sedangkan kehadiran dunia digitalisasi mempengaruhi cara kita hidup, cara kita bekerja dan bertindak serta cara kita berinteraksi dengan sesama manusia dan dunia sekitarnya yang dapat menjadikan peristiwa hukum yang berdimensi berbeda dari masa sebelumnya.
Hakim tidak terlepas dari budaya kearifan dan kebijaksanaan berpikir, dan dengan filsafat  dapat menuntun hakim untuk mengerti, memahami, menilai, dan mengambil keputusan yang arif dan bijak dengan melalui penghargaan atau kritik terhadap peristiwa hukum dan fakta hukum yang ada di hadapannya. Adapun, terhadap hakim milenial dalam Revolusi Industri 4.0 wajib berfilsafat untuk membentuk dirinya sebagai hakim Indonesia yang berintegritas dalam oleh pikir, oleh rasa, dan olah aksi. Sehingga hakim Indonesia tidak mudah terkontaminasi oleh virus kedangkalan dan kesesatan berpikir.