Friday, February 22, 2019

BENTURAN KEPENTINGAN


DASAR HUKUM. Sebagaimana pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, yaitu Pencanangan Pembangunan Zona Integritas adalah deklarasi/pernyataan dari pimpinan suatu instansi pemerintah bahwa instansinya telah siap membangun Zona Integritas, serta Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dilakukan oleh instansi pemerintah yang pimpinan dan seluruh atau sebagian besar pegawainya telah menandatangani Dokumen Pakta Integritas. Penandatanganan dokumen Pakta Integritas dapat dilakukan secara massal/serentak pada saat pelantikan, baik sebagai CPNS, PNS, maupun pelantikan dalam rangka mutasi kepegawaian horizontal atau vertikal. Bagi instansi pemerintah yang belum seluruh pegawainya menandatangani Dokumen Pakta Integritas, dapat melanjutkan/melengkapi setelah pencanangan pembangunan Zona Integritas.
PERMASALAHAN. Apakah ada format Surat/Akta Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan dalam rangka Zona Integritas?
PEMBAHASAN. Sebagaimana pada Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2011 tentang Penandatangan Pakta Integritas Bagi Ketua Pengadilan, bahwa Pakta Integritas adalah suatu pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme, selain itu sebagaimana pada Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 59A/Sek/SK/11/2014 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya terdapat suatu kaidah bahwa penanganan benturan kepentingan adalah dengan melaporkan atau memberikan keterangan adanya dugaan benturan kepentingan dalam menetapkan keputusan dan/atau tindakan. Sehingga hal yang terkait dengan surat/akta pernyataan bebas benturan kepentingan tidak diatur tersendiri secara khusus tetapi sudah termasuk dalam bagian dari Pakta Integritas.

Sumber:





No comments:

Post a Comment