DASAR HUKUM. Sebagaimana pada Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas
dari korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi
Pemerintah, yaitu Pencanangan Pembangunan Zona Integritas adalah deklarasi/pernyataan
dari pimpinan suatu instansi pemerintah bahwa instansinya telah siap membangun
Zona Integritas, serta Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dilakukan oleh
instansi pemerintah yang pimpinan dan seluruh atau sebagian besar pegawainya
telah menandatangani Dokumen Pakta Integritas. Penandatanganan dokumen Pakta
Integritas dapat dilakukan secara massal/serentak pada saat pelantikan, baik
sebagai CPNS, PNS, maupun pelantikan dalam rangka mutasi kepegawaian horizontal
atau vertikal. Bagi instansi pemerintah yang belum seluruh pegawainya
menandatangani Dokumen Pakta Integritas, dapat melanjutkan/melengkapi setelah
pencanangan pembangunan Zona Integritas.
PERMASALAHAN. Apakah ada format Surat/Akta Pernyataan
Bebas Benturan Kepentingan dalam rangka Zona Integritas?
PEMBAHASAN. Sebagaimana pada Surat Edaran Ketua Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2011 tentang Penandatangan Pakta
Integritas Bagi Ketua Pengadilan, bahwa Pakta Integritas adalah suatu
pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan Kolusi, Korupsi
dan Nepotisme, selain itu sebagaimana pada Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung
RI Nomor 59A/Sek/SK/11/2014 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di
Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya terdapat suatu kaidah
bahwa penanganan benturan kepentingan adalah dengan melaporkan atau memberikan
keterangan adanya dugaan benturan kepentingan dalam menetapkan keputusan
dan/atau tindakan. Sehingga hal yang terkait dengan surat/akta pernyataan bebas
benturan kepentingan tidak diatur tersendiri secara khusus tetapi sudah
termasuk dalam bagian dari Pakta Integritas.
Sumber:
No comments:
Post a Comment