Thursday, February 28, 2019

KELELAHAN PENEGAKAN HUKUM

Kelelahan (fatigue) adalah suatu kondisi yang memiliki tanda berkurangnya kapasitas yang dimiliki seseorang untuk bekerja dan mengurangi efisiensi prestasi, dan biasanya hal ini disertai dengan perasaan letih dan lemah (https://id.m.wikipedia.org/wiki/Kelelahan)

Sedangkan Penegakan hukum adalah proses pemungsian norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku atau hubungan–hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (https://sasmitasmansa.wordpress.com/2011/12/07/pengertian-penegakan-hukum/)

Adapun kelelahan dihubungkan dengan penegakan hukum bisa berarti kurangnya kapasitas pemungsian norma hukum di lingkungan kehidupan masyarakat.

Sebagai contoh pelanggaran lampu lalu lintas oleh pengendara sepeda motor yang dibiarkan oleh polisi lalu lintas dikarenakan jumlah pelanggar lebih banyak dari aparatur polisi, sehingga berkurangnya pemungsian norma hukum lalulintas menjadi lemah.

Kendala demikian dapat teratasi dengan penggunaan teknologi. Hal tersebut sudah ditunjukkan Mahkamah Agung dalam Laporan Tahunan (https://m.detik.com/news/berita/d-4445974/ketua-ma-kinerja-ma-lampaui-semua-target?_ga=2.136732978.322689179.1551257041-2138018779.1551257041)
Yaitu implementasi e-court. Bahwa penegakan hukum bisa disinergikan dengan pemanfaatan teknologi.

Tetapi ranah penegakan hukum tidak terlepas dari kedewasaan hukum warga negaranya dan sikap keberpihakan politik hukum pemimpin negara.

No comments:

Post a Comment