Sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun
2012 tanggal 28 Juni 2012 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam
Perkara Pidana memuat ketentuan bahwa “bahwa permintaan peninjauan kembali kepada
Mahkamah Agung hanya dapat diajukan oleh terpidana sendiri atau ahli warisnya.
Permintaan peninjauan kembali yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa
dihadiri oleh terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas
perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung.”
Selanjutnya dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4
Tahun 2016 tanggal 9 Desember 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi
Pengadilan pada angka 3 huruf a: “Permintaan peninjauan kembali diajukan oleh
Terpidana atau ahli warisnya ke pengadilan pengaju, kecuali jika Terpidana
sedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara,
permintaan peninjauan kembali dan menghadiri persidangan peninjauan kembali
serta penandatanganan berita acara pemeriksaan dapat dilakukan oleh Kuasa
Terpidana.”
Di tahun 2016 telah ada penegasan kembali bahwa permintaan
peninjauan kembali hanya dapat diajukan oleh Terpidana atau ahli warisnya serta
Kuasa Terpidana. Adapun pengajuan peninjauan kembali oleh Kuasa Terpidana saja
tanpa kehadiran Terpidana hanya dalam kondisi jika Terpidana sedang menjalani
pidana di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara, sedangkan jika
Terpidana tidak berada di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara
ketentuan tersebut tidak berlaku.
Oleh karena itu, Terpidana yang tidak sedang menjalani
pidananya tidak dapat diwakilkan oleh Kuasa Terpidana untuk permintaan
pengajuan kembali, bilamana tetap diajukan dapat berakibat hukum bahwa
permintaan peninjauan kembali tersebut adalah dinyatakan tidak dapat diterima
dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung.
Sumber:
No comments:
Post a Comment