Wednesday, March 6, 2019

PENINJAUAN KEMBALI OLEH KUASA TERPIDANA


Sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2012 tanggal 28 Juni 2012 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana memuat ketentuan bahwa “bahwa permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung hanya dapat diajukan oleh terpidana sendiri atau ahli warisnya. Permintaan peninjauan kembali yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa dihadiri oleh terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung.”

Selanjutnya dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016 tanggal 9 Desember 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan pada angka 3 huruf a: “Permintaan peninjauan kembali diajukan oleh Terpidana atau ahli warisnya ke pengadilan pengaju, kecuali jika Terpidana sedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara, permintaan peninjauan kembali dan menghadiri persidangan peninjauan kembali serta penandatanganan berita acara pemeriksaan dapat dilakukan oleh Kuasa Terpidana.”

Di tahun 2016 telah ada penegasan kembali bahwa permintaan peninjauan kembali hanya dapat diajukan oleh Terpidana atau ahli warisnya serta Kuasa Terpidana. Adapun pengajuan peninjauan kembali oleh Kuasa Terpidana saja tanpa kehadiran Terpidana hanya dalam kondisi jika Terpidana sedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara, sedangkan jika Terpidana tidak berada di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara ketentuan tersebut tidak berlaku.

Oleh karena itu, Terpidana yang tidak sedang menjalani pidananya tidak dapat diwakilkan oleh Kuasa Terpidana untuk permintaan pengajuan kembali, bilamana tetap diajukan dapat berakibat hukum bahwa permintaan peninjauan kembali tersebut adalah dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung.

Sumber:

No comments:

Post a Comment