Monday, December 14, 2020

PEMAHAMAN DAN KEMAMPUAN YANG SETARA DI ANTARA PARA HAKIM MENGENAI MASALAH-MASALAH HUKUM YANG BERKEMBANG SEBAGAI CARA MENCAPAI KEPASTIAN HUKUM YANG ADIL BAGI SETIAP MANUSIA

Indonesia sebagai Negara Hukum tercantum dalam Pembukaan UUD RI Tahun 1945. Langkah-langkah strategis untuk pencapaian negara hukum dilaksanakan   dengan salah satunya adalah kemandirian badan peradilan dengan penyatuan satu atap.

Satu Atap dimaksud adalah segala kewenangan atas penyelenggaran organisasi, administrasi, dan finansial berada di bawah kekuasan Mahkamah Agung. Sebagaimana empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.

Pimpinan Mahkamah Agung sadar bahwa kemandirian institusional (satu atap) tetap mengandung sisi kemandirian hakim untuk memutus. Hal demikian termaksud dalam kemandirian individu (hakim) yang terkait erat dengan tujuan penyelenggaran pengadilan.

PROGRAM KERJA BERUBAH BENTUK MENJADI RENCANA KERJA DAN ANGGARAN

 

Definisi Program Kerja tidak ditemukan penjelasannya dalam Insturksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Tetapi dapat ditemukan pada norma “4. Ruang Lingkung:”, yaitu “a. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dilaksanakan atas semua kegiatan utama instansi Pemerintah yang memberikan kontribusi bagi pencapaian visi dan misi instansi Pemerintah Kegiatan yang menjadi perhatian utama mencakup: 1. Tugas pokok dan fungsi instansi pemerintah; 2. Program Kerja yang menjadi isu nasional; 3. Aktivitas yang dominan dan vital bagi pencapaian visi dan misi instansi Pemerintah.”

Sehingga dapat dikatakan bahwa Program Kerja adalah bagian dari ruang lingkup dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah.

Wednesday, June 17, 2020

APA YANG SAYA LAKUKAN, JIKA SAYA MENJADI PIMPINAN


Penulis berlatar belakang sebagai Pelaksana Kebijakan di instansi yang berwenang di penegakan hukum telah mencermati perkembangan perubahan instansi yang cukup signifikan. Penulis diangkat dan dilantik sejak tahun 2006 yang diamanahkan untuk menenerima, memeriksa, memutus dan mengadili perkara. Sebelumnya Penulis sudah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak tahun 2003.

Tuesday, June 9, 2020

ADVOKASI KEPADA HAKIM (SILENT CORPS) DI DALAM DAN LUAR MEDIA SOSIAL


Kutipan dari Majalah Komisi Yudisial: Media Informasi Hukum dan Peradilan, Edisi Juli-September 2017, halaman 5, yaitu: “Faktanya, ada beberapa hakim yang dilaporkan ke KY terkait dengan hakim yang mengomentari atau putusan hakim lain.” Dan “Jaja juga mengingatkan agar hakim berhati-hati dalam berbicara kepada media. Sebab, akan menjadi pesoalan serius jika terjadi perbedaan pemahaman antara yang diucapkan narasumber dengan yang ditangkap media.”

Monday, June 8, 2020

SMAP (SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN), ZONA INTEGRITAS, DAN AKREDITASI PENJAMINAN MUTU PELAYANAN DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA


(dasar hukum, definisi, peruntukan/ditujukan untuk, penanggung jawab, proses, waktu, pelaporan, dan prinsip)

Baca dalam bentuk tabel: tabel

MANAJEMEN RISIKO
(Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 475/SEK/SK/VII/2019)
1.       Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah  
2.       Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
3.       Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 ten tang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah, dengan Peratuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 ten tang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah
4.       Peraturan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Nomor: PER- 688/K/D4/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Instansi Pemerintah
5.       Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian dan Strategi Peningkatan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
6.       Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 476/SEK/SK/VII/2019 tentang Pembentukan Tim Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Mahkamah Agung
7.       Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 475/SEK/SK/VII/2019 tentang Pedoman Manajemen Risiko di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
1.       Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak negatif terhadap pencapaian tujuan dan sasaran
2.       Manajemen Risiko adalah pendekatan sistematis yang meliputi budaya, proses, dan struktur untuk menentukan tindakan terbaik terkait Risiko
3.       Penilaian Risiko adalah kegiatan mengidentifikasi seluruh risiko atau potensi risiko yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan/ sasaran organisasi, yang dilakukan melalui proses yang sistematis dan terukur
4.       Identifikasi Risiko adalah kegiatan mengidentifikasi seluruh risiko atau potensi risiko yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan/ sasaran organisasi, yang dilakukan melalui proses yang sistematis dan terukur
5.       Analisis Risiko adalah proses untuk mengidentifikasi potensial risiko kerugian atau tidak tercapainya tujuan/ sasaran yang diukur dengan penggabungan antara kemungkinan risiko dengan konsekuensi risiko
6.       Kemungkinan Risiko adalah proses untuk menetapkan (mengukur) terjadinya peluang bahwa sesuatu risiko kemungkinan dapat terjadi
7.       Konsekuensi Risiko adalah proses untuk menetapkan (mengukur) dampak potensial dari aktivitas proses kritis bisnis yang dapat terjadi
8.       Peta Risiko adalah gambaran tentang seluruh exposure risiko yang dinyatakan dengan tingkat/level masing- masing risiko
9.       Evaluasi Risiko adalah upaya mengidentifikasi perubahan atas pergeseran tingkat level risiko yang dikaitkan dengan upaya mitigasi atau faktor lain yang mempengaruhi
10.   Penanganan Risiko adalah upaya mengidentifikasi berbagai opsi penanganan risiko yang disusun dalam bentuk rencana tindak pengendalian
11.   Rencana Tindak Pengendalian yang selanjutnya disingkat RTP adalah rencana penanganan risiko lebih lanjut yang merupakan pilihan opsi terbaik dari berbagai opsi yang relevan
12.   Pemantauan dan reviu dalam manajemen risiko adalah kegiatan pengendalian yang dilakukan selama proses penilaian dan penanganan risiko berlangsung yang bertujuan untuk menjamin terciptanya optimalisasi manajemen risiko
a. meningkatkan kemungkinan pencapaian tujuan dan peningkatan kinerja; b. mendorong manajemen yang proaktif; c. memberikan dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan dan perencanaan; d. meningkatkan efektivitas alokasi dan efisiensi penggunaan sumber daya organisasi; e. meningkatkan kepatuhan kepada ketentuan hukum yang berlaku; f. meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan; dan g. meningkatkan ketahanan organisasi
1.       Penanggungjawab pelaksanaan manajemen risiko di Lingkungan Makamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya adalah para Eselon I dan Ketua/Kepala Pengadilan pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan
2.       Tim Manajemen Risiko dibentuk oleh Eselon I masing-masing dan Ketua/Kepala Pengadilan pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan
3.       Tim Manajemen Risiko sebagaimana dimasud pada ayat (2) tediri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota
a. penetapan konteks; b. identifikasi risiko; c. analisis risiko; d. evaluasi risiko; e. penanganan risiko; f. monitoring dan reviu; dan g. komunikasi dan konsultasi
periode penerapan selama 1 ( satu) tahun anggaran
( 1) Pengadilan Tingkat Pertama membuat laporan pengelolaan manajemen risiko yang disampaikan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding. (2) Pengadilan Tingkat Banding membuat laporan pengelolaan manajemen risiko dan melakukan kompilasi atau rekapitulasi seluruh laporan pengelolaan manajemen risiko Pengadilan Tingkat Pertama yang disampaikan kepada Direktur Jenderal terkait. (3) Pejabat Eselon II pada lingkungan unit organisasi Eselon I membuat laporan pengelolaan manajemen risiko yang disampaikan kepada Pejabat Eselon I terkait. (4) Pejabat Eselon I membuat laporan pengelolaan manajemen risiko dan melakukan kompilasi atau rekapitulasi seluruh laporan pengelolaan manajemen risiko Pejabat Eselon II yang disampaikan kepada Sekretaris Mahkamah Agung



Wednesday, March 4, 2020

HAKIM YUSTISIAL


Hakim tidak selalu yang bertugas mengadili sebagaimana yang kita lihat dan baca berita di media massa, yaitu hakim yang mengadili Terdakwa atau para pihak yang berperkara di pengadilan.
Di dunia peradilan ada juga hakim yang tugasnya bukan di pengadilan, yang dikenal dengan sebutan Hakim Yustisial.

Hakim Yustisial adalah hakim yang diperbantukan pada Mahkamah Agung untuk tugas-tugas peradilan (selain menerima, memeriksa, memutus dan mengadili perkara). Terminologi ini dapat dilihat dari produk kebijakan Mahkamah Agung, yaitu sebagaimana pada Huruf C, Angka 11, Lampiran I, Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 48/KMA/SK/II/2017 tanggal 17 Februari 2017, berbunyi:

Hakim yang diperbantukan pada Mahkamah Agung untuk tugas-tugas Peradilan/Yustisial (Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Hakim yang diperbantukan pada Badan Litbang Diklat Kumdil termasuk pejabat struktural pada Mahkamah Agung, Panitera Muda Kamar, Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung, Hakim yang ditempatkan sebagai Sekretaris Tim Pemeriksa Badan Pengawasan, Hakim yang diperbantukan pada Biro Hukum dan Humas).

Sehingga tidak semua profesi yang disebut hakim bertugas menerima, memeriksa, dan memutus serta mengadili perkara di ruangan sidang. Juga ada hakim yang bertugas untuk tugas-tugas peradilan, dengan kata lain tugas di luar menerima, memeriksa, memutus dan mengadili perkara.


Thursday, January 23, 2020

HAK PEREMPUAN PASCA PERCERAIAN: PEMBAYARAN KEWAJIBAN SUAMI


Dengan diundangkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum pada tanggal 4 Agustus 2017, sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, dalam hukum positif dikenal adanya Perempuan Berhadapan dengan Hukum, yaitu: “Perempuan yang berkonflik dengan hukum, perempuan sebagai korban, perempuan sebagai saksi atau perempuan sebagai pihak.”

Selain itu diperkenalkan istilah Gender, yaitu: “Konsep yang mengacu pada peran, fungsi dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.”

Juga berbeda persepsi kesetaraan gender yang telah ada di masyarakat dengan di Peraturan Mahkamah Agung tersebut, dalam Peraturan Mahkamah Agung ini dikenalkan istilah Kesetaraan Gender sebagai “kesamaan dan keseimbangan kondisi antara laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia agar mampu berperan dan berpartisipasi di berbagai bidang.”

Wednesday, January 22, 2020

PENGADILAN AGAMA TERDEPAN UNTUK PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK


Kewajiban bagi suami sebagai kelapa keluarga dalam rumah tangga untuk bertanggung jawab dalam pemenuhan semua kebutuhan nafkah lahir dan batin bagi anggota keluarganya, seperti kebutuhan pakaian, nafkah, tempat tinggal serta biaya bagi anak-anaknya, guna tercapainya keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahman.

Namun demikian, jauh api dari panggang, adakalanya suami lalai dalam pemenuhan nafkah lahir dan batin kepada istri dan anaknya karena alasan-alasan tertentu baik disengaja maupun tidak disengaja. Bagi suami yang tidak mampu menafkahi istri bisa dianggap berhutang dan istri berhak menuntut pengembalian atas nafkah madliyah (nafkah lampau).

Tuesday, January 21, 2020

STRATEGI MAHKAMAH AGUNG DI TENGAH DISRUPSI DIGITAL


Mahkamah Agung menyadari betul bahwa kebiasaan masyarakat Indonesia secara perlahan berpindah ke cara baru, yaitu dari cara konvensional serba kertas dan pertemuan fisik berubah ke cara digital serba paperless dan non-fisik.

Kenyamanan dan tanpa harus khawatir adanya pungli dalam pelayanan di pengadilan sebagai salah satu fokus perhatian dari Pimpinan Mahkamah Agung, baik dengan memaksimalkan kamera pengintai atau CCTV demi keamanan pengunjung, penyediaan sarana PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pindu), dan Wi-Fi publik.

Di zaman yang serba cepat, Mahkamah Agung sudah menyadari bahwa perubahan adalah hal yang mutlak dilakukan supaya bisa memberikan pelayanan dengan baik kepada masyarakat sesuai dengan standar minimal pelayanan publik yang sudah digariskan oleh Pemerintah.

Strategi Mahkamah Agung di tengah gempuran digitalisasi adalah dengan melakukan perubahan-perubahan pelayanan yang dilakukan diantaranya telah dicanangkan di tahun 2020 untuk e-court dan e-litigation yang sebelumnya juga telah ada SIWAS (Sistem Pengawasan) untuk pengaduan secara digital.

Lanjut baca: apa itu e-court dan e-litigation



Thursday, January 16, 2020

15 PERINTAH DASAR KEYBOARD DALAM KESEHARIAN DI WINDOWS 10




1.      File properties: Alt + Enter  (atau double klik)
2.      Start menu atau Start screen: Windows key atau Ctrl + Esc
3.      Windows menu atau menu item: Alt + huruf yang digarisbawahi
4.      Right-click menu: Shift + F10
5.      Perintah Run: Windows key + R
6.      Task Manager: Ctrl + Shift + Esc
7.      Star menu: Windows key atau Ctrl + Esc
8.      Search: Windows key + S
9.      File Explorer: Windows key + E
10.  Advanced Settings: Windows key + X
11.  View active apps: Windows key + Tab
12.  Windows desktop: Windows key + D
13.  Snap a Windows: Windows key + Tanda panah kanan atau kiri
14.  Save a screenshot: Windows key + Prt Scr (Print Screen) > menyimpan gambar sebagaimana yang ada di screen sebagai file PNG dan tersimpan di folder Screenshots pada Library Pictures.
15.  Snip & Sketch: Windows key + shift + S

Monday, January 13, 2020

ZONA INTEGRITAS, Peraturan Pelaksanaan di Lingkungan Mahkamah Agung



PERATURAN TERKAIT ZONA INTEGRITAS:

  1. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
  2. Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman EvaluasiReformasi Birokrasi Instansi Pemerintah
  3. PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor  52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dariKorupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan InstansiPemerintah > (dirubah)
  4. Keputusan Ketua Mahkamah AgungNomor 58/KMA/SK/III/2019 tanggal 28 Maret 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
  5. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
  6. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
  7. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
  8. Keputusan Ketua Mahkamah AgungNomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
  9. Keputusan Ketua Mahkamah AgungNomor 50/KMA/SK/III/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya

PERATURAN TERKAIT ZONA INTEGRITAS YANG DIRUBAH:

  1. Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah


PERATURAN TERKAIT ZONA INTEGRITAS YANG DINYATAKAN DICABUT DAN TIDAK BERLAKU:

  1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 194A/KMA/SK/XI/2014 tentang Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas Mahkamah Agung
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Bersih dan Melayani di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah