Showing posts with label perkawinan. Show all posts
Showing posts with label perkawinan. Show all posts

Wednesday, January 22, 2020

PENGADILAN AGAMA TERDEPAN UNTUK PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK


Kewajiban bagi suami sebagai kelapa keluarga dalam rumah tangga untuk bertanggung jawab dalam pemenuhan semua kebutuhan nafkah lahir dan batin bagi anggota keluarganya, seperti kebutuhan pakaian, nafkah, tempat tinggal serta biaya bagi anak-anaknya, guna tercapainya keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahman.

Namun demikian, jauh api dari panggang, adakalanya suami lalai dalam pemenuhan nafkah lahir dan batin kepada istri dan anaknya karena alasan-alasan tertentu baik disengaja maupun tidak disengaja. Bagi suami yang tidak mampu menafkahi istri bisa dianggap berhutang dan istri berhak menuntut pengembalian atas nafkah madliyah (nafkah lampau).

Friday, November 15, 2019

TUGAS PANITERA ATAS PUTUSAN PERCERAIAN

SEMA No.1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, maka dalam amar putusan perkara perceraian, sekurang-kurangnya memuat perintah kepada Panitera untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, di tempat peristiwa perkawinan dilangsungkan dan tempat terjadinya perceraian.