Wednesday, March 4, 2020

HAKIM YUSTISIAL


Hakim tidak selalu yang bertugas mengadili sebagaimana yang kita lihat dan baca berita di media massa, yaitu hakim yang mengadili Terdakwa atau para pihak yang berperkara di pengadilan.
Di dunia peradilan ada juga hakim yang tugasnya bukan di pengadilan, yang dikenal dengan sebutan Hakim Yustisial.

Hakim Yustisial adalah hakim yang diperbantukan pada Mahkamah Agung untuk tugas-tugas peradilan (selain menerima, memeriksa, memutus dan mengadili perkara). Terminologi ini dapat dilihat dari produk kebijakan Mahkamah Agung, yaitu sebagaimana pada Huruf C, Angka 11, Lampiran I, Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 48/KMA/SK/II/2017 tanggal 17 Februari 2017, berbunyi:

Hakim yang diperbantukan pada Mahkamah Agung untuk tugas-tugas Peradilan/Yustisial (Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Hakim yang diperbantukan pada Badan Litbang Diklat Kumdil termasuk pejabat struktural pada Mahkamah Agung, Panitera Muda Kamar, Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung, Hakim yang ditempatkan sebagai Sekretaris Tim Pemeriksa Badan Pengawasan, Hakim yang diperbantukan pada Biro Hukum dan Humas).

Sehingga tidak semua profesi yang disebut hakim bertugas menerima, memeriksa, dan memutus serta mengadili perkara di ruangan sidang. Juga ada hakim yang bertugas untuk tugas-tugas peradilan, dengan kata lain tugas di luar menerima, memeriksa, memutus dan mengadili perkara.