Showing posts with label pengadilan. Show all posts
Showing posts with label pengadilan. Show all posts

Friday, May 28, 2021

SURAT GUGATAN YANG HANYA DIBUBUHI CAP JEMPOL SEBAGAI PENGGANTI TANDA TANGAN

Sebagaimana pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012-Sub Perdata Umum- II a s/d c telah dinormakan tentang Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima terhadap surat gugatan yang hanya dibubuhi cap jempol sebagai pengganti tanda tangan.

 

Selain itu, apabila gugatan yang diajukan oleh orang yang buta huruf maka Penggugat tersebut harus menghadap kepada Ketua Pengadilan untuk mengemukakan maksudnya akan mengajukan gugatan dengan menyebutkan alasan-alasannya, untuk itu Ketua Pengadilan akan membuat catatan gugatan.

 

Sedangkan apabila ada pemberian kuasa, maka penandatangan catatan gugatan tersebut oleh Ketua Pengadilan atau Hakim yang ditunjuk harus di atas meterai.

 

Dengan adanya norma ini, maka Hakim di Pengadilan harus berhati-hati terhadap pengajuan surat gugatan, sedikitnya Hakim harus memeriksa apakah Penggugat buta huruf atau tidak. Karena tidak tertutup kemungkinan Penggugat yang buta huruf dibuatkan surat gugatannya oleh pihak lain dan yang bersangkutan tanda tangan.

 

Selain itu, Hakim harus berhati-hati terhadap “Catatan Gugatan” yang didalamnya termaksud pemberian kuasa adalah harus di atas meterai penandatangan catatan gugatan oleh Ketua Pengadilan Negeri atau hakim yang ditunjuk.

 

Juga Hakim harus waspada kepada surat gugatan yang hanya dibubuhi cap jempol sebagai pengganti tanda tangan. Dari hal-hal tersebut di atas, apabila tidak dipenuhi dapat berakibat hukum kepada gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

---000---

BATASAN KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI DAN PENGADILAN AGAMA TERKAIT SENGKETA HAK MILIK

Sebagaimana pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 telah digariskan bahwa sengketa hak milik diantara ahli waris beragama Islam merupakan kewenangan Pengadilan Agama sepanjang sengketa kepemilikan tersebut timbul akibat dari Transaksi Pertama yang dilakukan oleh salah seorang ahli waris dengan pihak lain.

 

Pengecualian terhadap Transaksi Kedua dan seterusnya, maka sengketa kepemilikan tersebut merupakan kewenangan peradilan umum untuk memutus dan mengadili.

 

Sehingga dengan aturan tersebut dapat disimpulkan bahwa kompetensi absolut terkait dengan sengketa kepemilikan harta warisan diantara ahli waris beragama Islam mulai dihitung dari Transaksi Kedua, apabila sudah terjadi Transaksi Kedua maka kompetensi absolut dari Pengadilan Negeri walaupun perkara tersebut terkait dengan harta warisan diantara ahli waris beragama Islam.

---000---

Wednesday, May 5, 2021

Pelaksanaan Eksekusi di Lingkup Peradilan Umum

Setiap pihak yang berperkara di pengadilan berharap agar perkaranya dapat dieksekusi. Kadang kala, para pihak belum mengerti arti dari istilah hukum “eksekusi”. Pihak berperkara menganggap dengan perkaranya dimenangkan dengan putusan oleh hakim, maka dianggap selesai sudah seluruh proses berperkaranya.

Hal demikian, kurang tepat. Karena putusan yang dimenangkan tersebut harus terlebih dahulu dijalankan/dilaksanakan (eksekusi) agar hak-haknya terpenuhi, yang dilakukan secara paksa, atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Untuk lebih jelasnya, Penulis uraikan di bawah ini.

Berdasarkan Keputusan Ditjen Badilum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi di Pengadilan Negeri, yang dimaksud dengan eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata/inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir), yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuatan mum.


Dengan demikian obyek eksekusi (dalam perkara perdata)  dapat dikategorikan menjadi lima, yaitu:
1) Eksekusi putusan perdata;
a) Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (res judicata/inkracht van gewijsde);
b) Putusan provisi (terbatas mengenai tindakan sementara tidak mengenai materi pokok perkara); dan
c) Putusan serta merta/yang dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad disingkat UbV).
2) Eksekusi putusan perdamaian (acte van dading);
3) Eksekusi Grosse akta notarial berupa eksekusi jaminan berupa obyek gadai, hak tanggungan, fidusia, sewa beli, dan leasing;
4) Eksekusi putusan lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa atau disebut dengan Quasi Pengadilan, yaitu:
a) Putusan Arbitrase nasional;
b) Putusan arbitrase Internasional atau Arbitrase Asing;
c) Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
d) Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU);
e) Putusan Komisi Informasi.
5) Eksekusi putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
a) Perjanjian bersama;
b) Akta Perdamaian;
c) Putusan Arbitrase; dan
d) Putusan Perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja.
 

Adapun jenis eksekusi dapat dikategorikan menjadi empat kelompok yaitu:
1) Eksekusi putusan yang menghukum pihak yang dikalahkan untuk melakukan pembayaran sejumlah uang. Putusan untuk membayar sejumlah uang, apabila tidak dilaksanakan secara sukarela, akan dilaksanakan dengan cara melelang barang milik yang dikalahkan, yang sebelumnya harus disita.
2) Eksekusi putusan yang menghukum orang untuk melakukan suatu perbuatan dalam pasal 225HIR/259 Rbg mengatur bahwa jika Termohon Eksekusi setelah delapan hari diberikan aanmaning tetap tidak bersedia melaksanakan perbuatan yang telah diputuskan maka atas permohonan dari Pemohon Eksekusi baik secara tertulis maupun lisan Ketua Pengadilan Negeri dapat mengubah diktum putusan mengenai perbuatan tertentu tersebut diganti dengan sejumlah uang.
Perubahan tersebut dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam suatu persidangan insidentil yang dihadiri kedua belah pihak pemohon dan termohon eksekusi dengan dibuat Berita Acara dan Penetapan, serta besarnya nilai uang pengganti suatu perbuatan tersebut harus diberitahukan kepada Termohon Eksekusi, selanjutnya eksekusi dijalankan sesuai eksekusi pembayaran sejumlah uang.
3) Eksekusi putusan terhadap perkara perdata lingkungan hidup yang berisi penghukuman melakukan pemulihan lingkungan, pemohon harus mengajukan permohonan penunjukkan auditor lingkungan guna melakukan perhitungan kerugian dan biaya pemulihan yang akan digunakan oleh komite yang ditunjuk untuk melakukan pemulihan.
4) Eksekusi Riil
Eksekusi riil adalah pelaksanaan putusan yang bersifat Condemnatoir yang amarnya terdapat pernyataan “penghukuman” atau “perintah” terhadap Tergugat untuk melakukan antara lain:
a) Menyerahkan suatu barang;
b) Mengosongkan sebidang tanah atau rumah;
c) Melakukan perbuatan tertentu;
d) Menghentikan suatu perbuatan atau keadaan.
 
Dalam perkara perdata, pelaksanaan/menjalankan/eksekusi putusan hanya terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Adapun putusan akan mempunyai kekuatan hukum tetap apabila tidak ada upaya banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, putusan verstek tidak diikuti dengan perlawanan (verzet), putusan perdamaian, putusan banding tidak diikuti dengan kasasi, dan tidak ada upaya hukum atas putusan kasasi seperti peninjauan kembali, meskipun secara hukum peninjauan kembali tidak menunda eksekusi suatu putusan.


Tidak semua pengadilan berwenang melaksanakan eksekusi, karena pengadilan yang berwenang melaksanakan eksekusi adalah:
1) Pengadilan negeri dimana perkara (gugatan) diajukan, dan diperiksa serta diputus pada tingkat pertama.
2) Pengadilan negeri melimpahkan delegasi eksekusi kepada PN lain, apabila objek yang hendak dieksekusi terletak di luar wilayah hukumnya kecuali undang-undang menentukan lain.
Ketua Pengadilan Negeri memimpin jalannya eksekusi yang dilaksanakan oleh Panitera atau Jurusita/Jurusita Pengganti. Selain itu, Perintah eksekusi dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam bentuk Penetapan. Adapun aparatur yang diperintahkan menjalankan eksekusi adalah “Panitera” atau “Jurusita” Pengadilan Negeri.


Selain itu, tahapan atau kegiatan yang dilaksanakan dalam proses pelaksanaan eksekusi sebagai berikut:
1) Penerimaan permohonan eksekusi;
2) Penginputan pendaftaran eksekusi dalam SIPP;
3) Pencatatan pendaftaran dalam register (jurnal keuangan perkara);
4) Penginputan permohonan eksekusi ke dalam SIPP (data para pihak);
5) Pencatatan pendaftaran dalam register (buku bantu perkara, induk perkara,
register eksekusi);
6) Peminjaman berkas perkara lengkap dari Panitera Muda Hukum;
7) Menunjuk Panitera Muda/Tim sebagai penelaah;
8) Menelaah permohonan;
9) Penegasan dan pendapat atas telaahan;
10) Membaca hasil telaah dan pendapat;
11) Pemanggilan untuk aanmaning;
12) Pelaksanaan aanmaning.


Dari uraian tersebut, dapatlah diperoleh gambaran bahwa berperkara di Pengadilan Negeri tidak semudah yang dianggap oleh sebagian orang. Berperkara di Pengadilan Negeri membutuhkan waktu, biaya dan psikis yang tidak sedikit.

Wednesday, March 4, 2020

HAKIM YUSTISIAL


Hakim tidak selalu yang bertugas mengadili sebagaimana yang kita lihat dan baca berita di media massa, yaitu hakim yang mengadili Terdakwa atau para pihak yang berperkara di pengadilan.
Di dunia peradilan ada juga hakim yang tugasnya bukan di pengadilan, yang dikenal dengan sebutan Hakim Yustisial.

Hakim Yustisial adalah hakim yang diperbantukan pada Mahkamah Agung untuk tugas-tugas peradilan (selain menerima, memeriksa, memutus dan mengadili perkara). Terminologi ini dapat dilihat dari produk kebijakan Mahkamah Agung, yaitu sebagaimana pada Huruf C, Angka 11, Lampiran I, Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 48/KMA/SK/II/2017 tanggal 17 Februari 2017, berbunyi:

Hakim yang diperbantukan pada Mahkamah Agung untuk tugas-tugas Peradilan/Yustisial (Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Hakim yang diperbantukan pada Badan Litbang Diklat Kumdil termasuk pejabat struktural pada Mahkamah Agung, Panitera Muda Kamar, Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung, Hakim yang ditempatkan sebagai Sekretaris Tim Pemeriksa Badan Pengawasan, Hakim yang diperbantukan pada Biro Hukum dan Humas).

Sehingga tidak semua profesi yang disebut hakim bertugas menerima, memeriksa, dan memutus serta mengadili perkara di ruangan sidang. Juga ada hakim yang bertugas untuk tugas-tugas peradilan, dengan kata lain tugas di luar menerima, memeriksa, memutus dan mengadili perkara.


Tuesday, January 21, 2020

STRATEGI MAHKAMAH AGUNG DI TENGAH DISRUPSI DIGITAL


Mahkamah Agung menyadari betul bahwa kebiasaan masyarakat Indonesia secara perlahan berpindah ke cara baru, yaitu dari cara konvensional serba kertas dan pertemuan fisik berubah ke cara digital serba paperless dan non-fisik.

Kenyamanan dan tanpa harus khawatir adanya pungli dalam pelayanan di pengadilan sebagai salah satu fokus perhatian dari Pimpinan Mahkamah Agung, baik dengan memaksimalkan kamera pengintai atau CCTV demi keamanan pengunjung, penyediaan sarana PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pindu), dan Wi-Fi publik.

Di zaman yang serba cepat, Mahkamah Agung sudah menyadari bahwa perubahan adalah hal yang mutlak dilakukan supaya bisa memberikan pelayanan dengan baik kepada masyarakat sesuai dengan standar minimal pelayanan publik yang sudah digariskan oleh Pemerintah.

Strategi Mahkamah Agung di tengah gempuran digitalisasi adalah dengan melakukan perubahan-perubahan pelayanan yang dilakukan diantaranya telah dicanangkan di tahun 2020 untuk e-court dan e-litigation yang sebelumnya juga telah ada SIWAS (Sistem Pengawasan) untuk pengaduan secara digital.

Lanjut baca: apa itu e-court dan e-litigation



Tuesday, December 3, 2019

Pengamanan Pengadilan (judicial security)


Berita meninggalnya Hakim Jamaludin, S.H., M.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Medan pada hari Jumat, tanggal 29 November 2019 setelah sebelumnya ditemukan jenazahnya di dalam mobil pribadinya di sebuah jurang perkebunan sawit oleh warga, yang kemudian pada tanggal 2 Desember 2019 ditindaklanjuti dengan PP IKAHI (Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indoensia) dengan menyiarkan Press Release “PP IKAHI Mendukung Pengungkapan Penyebab Meninggalnya Hakim Jamaludin”.

Friday, November 29, 2019

DUALISME PRAKTEK PENYAMPAIAN SALINAN/PETIKAN PUTUSAN/PENETAPAN IKRAR TALAK/PERKARA PERCERAIAN KE KANTOR KEPENDUKAN DAN CATATAN SIPIL


Berdasarkan SEMA No.1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, terdapat dualisme praktek penyampaian salinan putusan/penetapan ikrar talak dan putusan perkara perceraian.
Sebagaimana dalam kutipan (foto) di bawah ini:
Kamar Agama:


Kamar Perdata:


Thursday, March 21, 2019

BEBERAPA HAL YANG PATUT DIPERHATIKAN DALAM BERACARA DI ERA ECOURT

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik

Domisili Elektronik adalah domisili para pihak berupa alamat surat elektronik dan/atau nomor telepon seluler yang telah terverifikasi.
Domisili Pengguna Terdaftar adalah Domisili Elektronik.
(Catatan: Domisili Elektronik tidak dapat dipersamakan dengan Domisili Hukum)

Layanan administrasi perkara secara elektronik oleh perorangan akan diatur lebih lanjut dalam surat keputusan Ketua Mahkamah Agung.

Pendaftaran perkara oleh Pengguna Terdaftar dapat dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada Pengadilan.

Panggilan menghadiri persidangan terhadap para pihak berperkara dapat disampaikan secara elektronik dengan ketentuan telah ada persetujuan tertulis dari penggugat/pemohon yang melakukan pendaftaran secara elektronik, tergugat/termohon atau pihak lain yang telah menyatakan persetujuannya secara tertulis untuk dipanggil secara elektronik.

Kuasa hukum wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari prinsipal untuk beracara secara elektronik.

Panggilan persidangan yang dikirim secara elektronik ditujukan kepada domisili elektronik para pihak.

Panggilan persidangan  dilakukan kepada pihak yang berdomisili di luar wilayah hukum Pengadilan, panggilan kepadanya dapat dikirim secara elektronik dan surat panggilan tersebut ditembuskan kepada Pengadilan di wilayah hukum tempat pihak tersebut berdomisili.

Daftar untuk mencatat Pengadilan yang menerima tembusan surat panggilan kepada pihak yang berdomisili di luar wilayah hukum Pengadilan.

Panggilan yang disampaikan secara elektronik merupakan panggilan yang sah dan patut, sepanjang panggilan tersebut terkirim ke Domisili Elektronik dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.

Salinan putusan/penetapan Pengadilan yang diterbitkan secara elektronik dikirim kepada para pihak paling lambat 14 Hari sejak putusan/penetapan diucapkan.

Informasi perkara yang ada di dalam Sistem Informasi Pengadilan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan buku register sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.

Pengadilan yang telah sepenuhnya mengimplementasikan pencatatan dan register perkara secara elektronik dalam Sistem Informasi Pengadilan tidak perlu lagi mencatat informasi dan register perkara secara manual, Ketua/Kepala Pengadilan wajib melakukan audit perkara secara periodik.

Friday, February 22, 2019

BENTURAN KEPENTINGAN


DASAR HUKUM. Sebagaimana pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, yaitu Pencanangan Pembangunan Zona Integritas adalah deklarasi/pernyataan dari pimpinan suatu instansi pemerintah bahwa instansinya telah siap membangun Zona Integritas, serta Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dilakukan oleh instansi pemerintah yang pimpinan dan seluruh atau sebagian besar pegawainya telah menandatangani Dokumen Pakta Integritas. Penandatanganan dokumen Pakta Integritas dapat dilakukan secara massal/serentak pada saat pelantikan, baik sebagai CPNS, PNS, maupun pelantikan dalam rangka mutasi kepegawaian horizontal atau vertikal. Bagi instansi pemerintah yang belum seluruh pegawainya menandatangani Dokumen Pakta Integritas, dapat melanjutkan/melengkapi setelah pencanangan pembangunan Zona Integritas.
PERMASALAHAN. Apakah ada format Surat/Akta Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan dalam rangka Zona Integritas?
PEMBAHASAN. Sebagaimana pada Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2011 tentang Penandatangan Pakta Integritas Bagi Ketua Pengadilan, bahwa Pakta Integritas adalah suatu pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme, selain itu sebagaimana pada Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 59A/Sek/SK/11/2014 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya terdapat suatu kaidah bahwa penanganan benturan kepentingan adalah dengan melaporkan atau memberikan keterangan adanya dugaan benturan kepentingan dalam menetapkan keputusan dan/atau tindakan. Sehingga hal yang terkait dengan surat/akta pernyataan bebas benturan kepentingan tidak diatur tersendiri secara khusus tetapi sudah termasuk dalam bagian dari Pakta Integritas.

Sumber:





Wednesday, October 24, 2018

PERNYATAAN BENDAHARAWAN


Sebagaimana pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 29 Agustus 2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-Badan Peradilan, yaitu di Buku IV Tata Laksana Pengawasan Peradilan, Edisi 2007, 2008, Mahkamah Agung Republik Indonesia, halaman 176 telah terdapat bentuk Surat Pernyataan Bendaharawan.

Surat Pernyataan Bendaharawan tersebut adalah diperuntukkan bilamana terjadi selisih saldo buku dan saldo kas, atau jika terjadi perbedaan selisih antara jumlah: uang kertas bank, SPM/alat pembayaran lain, saldo bank, dan surat berharga lainnya, dengan saldo menurut buku kas umum.

Perbedaan atau adanya selisih antara saldo tersebut bisa dikarenakan antara lain:
1.         Tidak membukukan ke dalam kas umum (Buku Keuangan Perkara, Buku Keuangan Eksekusi, dan Buku Konsinyasi)  semua penerimaan yang harus dibukukan;
2.         Telah melakukan pengeluaran yang belum disetujui atasan langsung dan tidak membukukannya; atau
3.         Tidak  melakukan penyetoran ke Kas Negara seluruh penerimaan anggaran dalam batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.


SURAT PERNYATAAN BENDAHARAWAN


Yang bertandatangan di bawah ini:

Nama
:
...
Jabatan Bendaharawan
:
...

Sehubungan dengan pemeriksaan kas yang dilakukan oleh aturan atasan/pemeriksa kas terhadap keuangan satuan kerja/proyek yang saya kelola, dengan ini menyatakan bahwa saya:
1.      Tidak/telah membukukan ke dalam kas umum semua penerimaan yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlakuu harus saya bukukan;
2.      a. Tidak/telah melakukan pengeluaran yang belum disetujui atasan langsung, dan atau
b. Tidak/telah menyetorkan ke Kas Negara/Daerah seluruh penerimaan anggaran dalam batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
3.      Telah/tidak menyelenggarakan buku kas umum dan pembukuan pada umumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

................., 20...
Yang membuat pernyataan,




........



Donwload: Buku IV


Tuesday, October 23, 2018

BAGAIMANA FORM BERITA ACARA PEMERIKSAAN KAS DI PENGADILAN TINGKAT PERTAMA


Sebagaimana pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 29 Agustus 2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-Badan Peradilan, yaitu di Buku IV Tata Laksana Pengawasan Peradilan, Edisi 2007, 2008, Mahkamah Agung Republik Indonesia, halaman 173 sampai dengan halaman 176 telah terdapat bentuk Berita Acara Pemeriksaan Kas, Penutupan Buku Kas Umum, dan Surat Pernyataan Bendaharawan, yaitu sebagai berikut:

BERITA ACARA PEMERIKSAAN KAS

Pada hari ... sampai dengan ..., atau dari tanggal ... yang bertanda tangan di bawah ini:
1.
Nama/NIP: ...
Pangkat/Golongan: ...
Jabatan: ...

2.
Nama/NIP: ...
Pangkat/Golongan: ...
Jabatan: ...

Sesuai dengan surat tugas ... tanggal ... , Nomor ... dan setelah memperlihatkan Surat Bukti Diri kami melakukan pemeriksaan setempat pada:

Nama: ...
Pangkat/Golongan: ...
Jabatan: ...

Yang berdasarkan hasil pemeriksaan kas serta bukti-bukti yang berada dalam pengurusan  itu, kami menemukan kenyataan sebagai berikut:

Jumlah yang kami hitung dihadapan pejabat tersebut adalah:
a. Uang kertas bank Rp...
b. SPM/Alat Pembayaran lain Rp...
c. Saldo Bank Rp...
d. Surat berharga lainnya Rp...
Jumlah Rp...

Saldo menurut Buku Kas Umum Rp...

Perbedaan positif/negative Rp...

(penjelasan terlampir)

Mengetahui:                                                                                   Tim Pemeriksa
Bendaharawan                                                                                          



Donwload: Buku IV


PENUTUPAN BUKU KAS UMUM


Pada Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor MA/BP/03/SK/IV/2007 tanggal 12 April 2017 juncto Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 08/BP/SK/XII/2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor MA/BP/03/SK/IV/2007 tentang Norma Perilaku Aparat Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, yaitu di Pasal 9 huruf O: “Melakukan pencoretan pada Register, Buku-Buku, Surat-Surat, dan Dokumen lainnya.”

Sebagaimana pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 29 Agustus 2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-Badan Peradilan, yaitu di Buku IV Tata Laksana Pengawasan Peradilan, Edisi 2007, 2008, Mahkamah Agung Republik Indonesia, halaman 173 sampai dengan halaman 176 telah terdapat bentuk Berita Acara Pemeriksaan Kas, Penutupan Buku Kas Umum, dan Surat Pernyataan Bendaharawan. Sehingga dengan adanya form tersebut, maka sepatutnya Penutupan Buku Kas Umum dibuatkan dalam lembaran halaman terpisah. Hal ini berbeda dengan cara Penutupan Kas sebagaimana pada halaman 29, yaitu pembuatan pernyataan/keterangan mengenai penutupan BKU (Buku Kas Umum) yang ditulis setelah total pada sisi kredit, dengan kalimat sebagai berikut:

“Pada hari ini .... (tanggal, bulan, tahun), buku kas umum ditutup atas perintah tim pemeriksa Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI/Pengadilan Tingkat Banding dengan Surat Tugas Nomor .... tanggal ... dengan perincian sebagai berikut:

-          Jumlah penerimaan Rp...
-          Jumlah pengeluaran Rp...
-          Saldo buku Rp...
-          Saldo kas Rp...
Uang Tunai Rp...
Saldo Bank Rp...
Selisih kurang/lebih antara saldo kas dengan saldo buku Rp...”

Penutupan di atas ditandatangani oleh bendahara dan atasan lansung bendaharawan serta pemeriksa.

Adapun lembaran terpisah untuk penutupan buku keuangan perkara  adalah sebagai berikut:

PENUTUPAN BUKU KAS UMUM

Pada hari ini ... tanggal ... Buku Kas Umum ditutup berhubungan dengan dilakukannya pemeriksaan oleh ... dengan ... keadaan sebagai berikut:

MENURUT BUKU:
a. Jumlah Penerimaan Rp...
b. Jumlah Pengeluaran Rp...
Saldo Pembukuan Rp...

MENURUT KAS
a. Uang Tunai Rp...
b. Saldo Bank Rp...
c. Surat Berharga Rp...
Jumlah Rp...

Selisih Saldo Buku dan Saldo Kas Rp...

Penjelasan

Mengetahui:
Tim Pemeriksa

...

Bendaharawan

...

Donwload: Buku IV

Monday, January 29, 2018

PELANGGARAN TENAGA HONORER DI PENGADILAN



Tenaga honorer sebagai tenaga pembantu yang terdapat di pengadilan-pengadilan seluruh Indonesia tidak dapat terlepas dari kesibukan aktivitas kedinasan keseharian di pengadilan. Tenaga honorer sebagai “wong cilik” yang mempunyai peranan penting yang tidak dapat dianggap remeh oleh pengguna dan pemanfaat pelayanan pengadilan.

Tidak sering kali pengguna dan pemanfaat pelayanan pengadilan dapat terbantukan oleh tenaga honorer dan dapat juga tenaga honorer melakukan perbuatan yang dalam menurunkan wibawa dan martabat lembaga  peradilan dan perbuatan tercela dalam pemberian pelayanan peradilan pada masyarakat pencari keadilan.

Monday, November 13, 2017

PERAN HAKIM SEBAGAI JURU BICARA PENGADILAN

Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015: “Ketua Pengadilan menunjuk Hakim sebagai juru bicara pengadilan untuk memberikan penjelasan tentang hal-hal yang berhubungan dengan pengadilan.” Adapun tugas kehumasan ditangani oleh Panitera Muda Hukum, sebagaimana pada Pasal 55: “Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, kehumasan, penataan arsip perkara serta pelaporan.”