Tenaga honorer
sebagai tenaga pembantu yang terdapat di pengadilan-pengadilan seluruh Indonesia
tidak dapat terlepas dari kesibukan aktivitas kedinasan keseharian di
pengadilan. Tenaga honorer sebagai “wong
cilik” yang mempunyai peranan penting yang tidak dapat dianggap remeh oleh
pengguna dan pemanfaat pelayanan pengadilan.
Tidak sering kali
pengguna dan pemanfaat pelayanan pengadilan dapat terbantukan oleh tenaga
honorer dan dapat juga tenaga honorer melakukan perbuatan yang dalam menurunkan
wibawa dan martabat lembaga peradilan
dan perbuatan tercela dalam pemberian pelayanan peradilan pada masyarakat
pencari keadilan.