Wednesday, September 26, 2018

Rp0 (NIHIL) UNTUK BIAYA PERKARA BAGI TERPIDANA MATI/PENJARA SEUMUR HIDUP


Sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 Sebagai Pedoman pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, pada Rumusan Hukum Kamar Pidana, angka 3, dinyatakan bahwa: “Tentang Pembebanan Biaya Perkara terhadap Terdakwa yang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Menurut Pasal 222 Ayat (1) KUHAP siapa pun yang diputus pidana dibebani membayar biaya perkara, kecuali dalam hal putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, biaya perkara dibebankan pada Negara, dan sesuai Pasal 10 KUHP bahwa pembebanan biaya perkara kepada Terdakwa bukanlah merupakan jenis hukuman, namun atas dasar peri kemanusiaan dan keadilan yang bermartabat, maka kepada Terdakwa yang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, biaya perkara tersebut diambil alih dan dibebankan kepada Negara.”

Tautan link:


PERATURAN BARANG MILIK NEGARA TERKAIT PELAKSANAAN PENGAWASAN DI MAHKAMAH AGUNG RI


Tulisan ini berbagi beberapa peraturan terkait barang milik negara yang bersinggungan dengan pengawasaan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, seperti Peraturan Presiden tentang pengadan barang/jasa pemerintah; Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan barang milik negara, tata cara ganti kerugian;  Peraturan Menteri Keuangan tentang sisten akuntansi hibah, penyusutan barang milik negara; dan lain-lain.

Silahkan unduh di tautan link di bawah ini:

Tuesday, September 18, 2018

PERBEDAAN PPJB (PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI) DENGAN PEMBELIAN TERHADAP TANAH MILIK ADAT (YANG BELUM TERDAFTAR)


Sebagaimana pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Peradilan, pada angka 7: “Peralihan hak atas tanah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) secara hukum terjadi jika pembeli telah membayar lunas harga tanah serta telah menguasai objek jual beli dan dilakukan dengan itikad baik.”

Adapun pada angka 4 huruf a: “Pembelian terhadap tanah milik adat/yang belum terdaftar yang dilaksanakan menurut ketentuan hukum adat yaitu: dilakukan secara tunai dan terang (di hadapan/diketahui Kepala Desa/Lurah setempat).”

Dari kedua rumusan tersebut pada pokoknya dapat disimpulkan bahwa:
1.      Perjanjian jual beli tanah dapat dilakukan secara PPJB yang berakibat norma hukum adat “terang dan tunai”, yang mana dimaksud dengan terang adalah dihadapan/diketahui Kepala Desa/Lurah setempat dan tunai adalah walaupun baru dibayar sebagian peralihan hak sudah terjadi walaupun belum dibayar lunas dan sisanya dianggap sebagai hutang, adalah tidak berlaku lagi untuk norma “tunai” sebagaimana yang dimaksud tersebut. Oleh karena dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung RI tersebut maka pada lembaga PPJB telah dikenal bahwa peralihan hak atas tanah secara hukum terjadi jika pembeli telah membayar lunas harga tanah serta telah menguasai objek jual beli dan dilakukan dengan itikad baik.
2.      Telah ada pergeseran makna jual beli tanah yang tidak dilakukan dengan hukum adat, yaitu tunai dalam PPJB  bukan lagi sebagaimana tunai dalam hukum adat.
3.      Norma hukum adat “terang dan tunai” hanyalah berlaku terhadap pembelian terhadap tanah milik adat atau yang belum terdaftar.

Dengan sebab itu untuk perkara yang terkait dengan tanah, majelis hakim harus lebih berhati-hati dalam pemberlakuan norma hukum adat “terang dan tunai” dalam perjanjian jual beli tanah, hal ini terkait dengan penentuan status tanah dan riwayat tanah sebagai dasar kepemilikan tanah. Semoga bermanfaat.

Tautan:




ANCAMAN PIDANA PENJARA BAGI SUAMI YANG KAWIN DENGAN PEREMPUAN LAIN TANPA ADA IZIN ISTRI


Sebagaimana pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Peradilan terutama Rumusan Hukum Kamar Pidana angka 2: “Bahwa perkawinan yang dilangsungkan oleh seorang suami dengan perempuan lain sedangkan suami tersebut tidak mendapatkan izin untuk melangsungkan perkawinan lagi, maka Pasal 279 KUHPidana dapat diterapkan.”

Adapun Pasal 279 KUHPidana, ayat (1): “Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: 1. Barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu; 2. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.” Sedangkan ayat (2): “Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

Tautan:

PERATURAN SEPUTAR AKUNTANSI DAN PELAPORAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENGAWASAN OLEH BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI


Pada kesempatan ini Penulis akan membagikan link tautan peraturan seputar akuntansi dan pelaporan yang berhubungan dengan kewenangan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, seperti peraturan tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah, pengelolaan keuangan uang negara daerah, standar akuntansi pemerintah, dll.

Silahkan klik link  di bawah ini:

Monday, September 17, 2018

UNDANG-UNDANG TERKAIT KEUANGAN NEGARA YANG BERSINGGUNGAN DENGAN PEMERIKSAAN BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI


Tulisan ini berbagi tiga undang-undang terkait keuangan negara yang bersinggungan dengan pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, seperti undang-undang keuangan negara, perbendaharaan negara, dan pemeriksaan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara.

Silahkan unduh link di bawah ini:

PENGOSONGAN EKSEKUSI OBJEK HAK TANGGUNGAN


Akibat dari tidak terbayarnya utang yang dijaminkan dengan hak tanggungan adalah dilelangnya objek lelang milik Debitur oleh Kreditur sendiri melalui Kantor Lelang. Masalah dapat timbul bilamana Terlelang tidak mau mengosongkan objek lelang secara sukarela, hal ini dapat sebagai halangan bagi Pemenang Lelang untuk menikmati hak keperdataannya terhadap objek lelang.

Pada tahun 2011 sudah ada Hasil Rumusan Kamar Perdata tanggal 14 sampaid engan 16 Maret 2011 pada angka XIII tentang pelalangan hak tanggungan yang dilakukan oleh kreditur sendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan objek yang dilelang, tidak dapat dilakukan pengosongan berdasarkan Pasal 200 ayat (1) melainkan harus diajukan gugatan, karena pelelangan tersebut di atas bukan lelang eksekusi melainkan lelang sukela.

Tetap berlainan dengan Hasil Rapat Pleno Kamar Perdata pada tanggal 19 sampai dengan 20 Desember 2013 di Pusdiklat Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor A. Sub Kamar Perdata Umum, angka 4 tentang Pengosongan Eksekusi Objek Hak Tanggungan, yaitu rumusan tersebut di atas telah direvisi menjadi:
“Terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan objek lelang, eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpa melalui gugatan.”


Friday, September 14, 2018

PERATURAN/KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG YANG TERKAIT PENGAWASAN


Tulisan ini hanya ingin berbagi peraturan/sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia yang terkait pengawasan di lingkungan peradilan, seperti: ketentuan penegakan disiplin kerja dalam pelaksanaan pemberian tunjangan khusus kinerja hakim dan pegawai negeri, aturan perilaku pegawai mahkamah agung, kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan di bawahnya, dan kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Silahkan download di link di bawah ini.


Thursday, September 13, 2018

PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TERKAIT PENGAWASAN OLEH BAWAS MARI


Penulis menelusuri beberapa peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negera yang terkait dengan pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI di situs dan memakan waktu yang cukup lama, sebab itu Penulis akan membagikan kepada pembaca satu link untuk mendownload secara mudah peraturan-peraturan tersebut. Semoga bermanfaat.


PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA TERKAIT PENGAWASAN OLEH BAWAS MARI


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia  telah beberapa kali mengeluarkan peraturan dan diantaranya ada  beberapa yang terkait dengan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, seperti: pedoman penyusunan survei kepuasaan masyarakat, pedoman peningkatan pelaksanaan efesiensi disiplin kerja, standar audit pengawasan intern pemerintah, pedoman penilaian kinerja pelayanan publik, pedoman evaluasi kinerja pelayanan, tata cara pengisian Japati terbuka, standar pelayanan, pedoman pembangunan agen perubahan instansi, petunjuk teknis kinerja, dan zona integritas.

Kesemuanya tersebut telah Penulis gabung menjadi satu link sebagaimana di bawah ini, semoga bermanfaat.



Wednesday, September 12, 2018

SURAT KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI DALAM LINGKUP PENGAWASAN


Ada sejumlah surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam lingkup kepegawaian yang terkait dengan pengawasan  yang kesemuanya masih beberapa tersebar dalam beberapa situs resmi. Oleh sebab itu, penulisan ini hanya untuk mempermudah pembaca untuk mengumpulkan semua peraturan tersebut dalam satu link¸ sebagaimana Penulis bagikan di bawah ini, semoga bermanfaat.


PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI SEPUTAR KEPEGAWAIAN YANG TERKAIT DENGAN PENGAWASAN


Pada kesempatan ini Penulis membagi link download kepada pembaca seputar peraturan pemerintah di bidang kepegawaian yang terkait dengan pengawasan di lingkungan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia. Semoga bermanfaat.


UNDANG-UNDANG SEKITAR KEPEGAWAIAN TERKAIT DENGAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI


Penulis daring beberapa situs web untuk mencari undang-undang sekitar kepegawaian terkait dengan pengawasan yang dilakukan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, dan hal tersebut memakan waktu cukup lama. Oleh karena pengalaman tersebut Penulis berkeinginan membagi pengalaman yang tidak mengenakkan tersebut kepada pembaca agar mudah mengunduh undang-undang tersebut, sebagaimana link di bawah ini.


Monday, September 3, 2018

PERATURAN PEMERINTAH TERKAIT PENGAWASAN OLEH BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI


Penulisan ini adalah merangkum beberapa peraturan pemerintah yang terkait pengawasan yang bersinggungan dengan pelaksanaan tugas Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, seperti izin perkawinan, kenaikan jabatan hakim, kode etik PNS, tanda jasa kehormatan, dll.