Tuesday, September 18, 2018

PERBEDAAN PPJB (PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI) DENGAN PEMBELIAN TERHADAP TANAH MILIK ADAT (YANG BELUM TERDAFTAR)


Sebagaimana pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Peradilan, pada angka 7: “Peralihan hak atas tanah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) secara hukum terjadi jika pembeli telah membayar lunas harga tanah serta telah menguasai objek jual beli dan dilakukan dengan itikad baik.”

Adapun pada angka 4 huruf a: “Pembelian terhadap tanah milik adat/yang belum terdaftar yang dilaksanakan menurut ketentuan hukum adat yaitu: dilakukan secara tunai dan terang (di hadapan/diketahui Kepala Desa/Lurah setempat).”

Dari kedua rumusan tersebut pada pokoknya dapat disimpulkan bahwa:
1.      Perjanjian jual beli tanah dapat dilakukan secara PPJB yang berakibat norma hukum adat “terang dan tunai”, yang mana dimaksud dengan terang adalah dihadapan/diketahui Kepala Desa/Lurah setempat dan tunai adalah walaupun baru dibayar sebagian peralihan hak sudah terjadi walaupun belum dibayar lunas dan sisanya dianggap sebagai hutang, adalah tidak berlaku lagi untuk norma “tunai” sebagaimana yang dimaksud tersebut. Oleh karena dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung RI tersebut maka pada lembaga PPJB telah dikenal bahwa peralihan hak atas tanah secara hukum terjadi jika pembeli telah membayar lunas harga tanah serta telah menguasai objek jual beli dan dilakukan dengan itikad baik.
2.      Telah ada pergeseran makna jual beli tanah yang tidak dilakukan dengan hukum adat, yaitu tunai dalam PPJB  bukan lagi sebagaimana tunai dalam hukum adat.
3.      Norma hukum adat “terang dan tunai” hanyalah berlaku terhadap pembelian terhadap tanah milik adat atau yang belum terdaftar.

Dengan sebab itu untuk perkara yang terkait dengan tanah, majelis hakim harus lebih berhati-hati dalam pemberlakuan norma hukum adat “terang dan tunai” dalam perjanjian jual beli tanah, hal ini terkait dengan penentuan status tanah dan riwayat tanah sebagai dasar kepemilikan tanah. Semoga bermanfaat.

Tautan:




No comments:

Post a Comment