Monday, September 17, 2018

PENGOSONGAN EKSEKUSI OBJEK HAK TANGGUNGAN


Akibat dari tidak terbayarnya utang yang dijaminkan dengan hak tanggungan adalah dilelangnya objek lelang milik Debitur oleh Kreditur sendiri melalui Kantor Lelang. Masalah dapat timbul bilamana Terlelang tidak mau mengosongkan objek lelang secara sukarela, hal ini dapat sebagai halangan bagi Pemenang Lelang untuk menikmati hak keperdataannya terhadap objek lelang.

Pada tahun 2011 sudah ada Hasil Rumusan Kamar Perdata tanggal 14 sampaid engan 16 Maret 2011 pada angka XIII tentang pelalangan hak tanggungan yang dilakukan oleh kreditur sendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan objek yang dilelang, tidak dapat dilakukan pengosongan berdasarkan Pasal 200 ayat (1) melainkan harus diajukan gugatan, karena pelelangan tersebut di atas bukan lelang eksekusi melainkan lelang sukela.

Tetap berlainan dengan Hasil Rapat Pleno Kamar Perdata pada tanggal 19 sampai dengan 20 Desember 2013 di Pusdiklat Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor A. Sub Kamar Perdata Umum, angka 4 tentang Pengosongan Eksekusi Objek Hak Tanggungan, yaitu rumusan tersebut di atas telah direvisi menjadi:
“Terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan objek lelang, eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpa melalui gugatan.”


No comments:

Post a Comment