Akibat dari tidak terbayarnya
utang yang dijaminkan dengan hak tanggungan adalah dilelangnya objek lelang milik
Debitur oleh Kreditur sendiri melalui Kantor Lelang. Masalah dapat timbul
bilamana Terlelang tidak mau mengosongkan objek lelang secara sukarela, hal ini
dapat sebagai halangan bagi Pemenang Lelang untuk menikmati hak keperdataannya terhadap
objek lelang.
Pada tahun 2011 sudah ada Hasil
Rumusan Kamar Perdata tanggal 14 sampaid engan 16 Maret 2011 pada angka XIII
tentang pelalangan hak tanggungan yang dilakukan oleh kreditur sendiri melalui
kantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan objek yang dilelang,
tidak dapat dilakukan pengosongan berdasarkan Pasal 200 ayat (1) melainkan
harus diajukan gugatan, karena pelelangan tersebut di atas bukan lelang
eksekusi melainkan lelang sukela.
Tetap berlainan dengan Hasil
Rapat Pleno Kamar Perdata pada tanggal 19 sampai dengan 20 Desember 2013 di
Pusdiklat Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor A. Sub Kamar Perdata Umum,
angka 4 tentang Pengosongan Eksekusi Objek Hak Tanggungan, yaitu rumusan tersebut
di atas telah direvisi menjadi:
“Terhadap pelelangan hak
tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak
mau mengosongkan objek lelang, eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan
kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpa melalui gugatan.”
No comments:
Post a Comment