Wednesday, September 26, 2018

Rp0 (NIHIL) UNTUK BIAYA PERKARA BAGI TERPIDANA MATI/PENJARA SEUMUR HIDUP


Sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 Sebagai Pedoman pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, pada Rumusan Hukum Kamar Pidana, angka 3, dinyatakan bahwa: “Tentang Pembebanan Biaya Perkara terhadap Terdakwa yang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Menurut Pasal 222 Ayat (1) KUHAP siapa pun yang diputus pidana dibebani membayar biaya perkara, kecuali dalam hal putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, biaya perkara dibebankan pada Negara, dan sesuai Pasal 10 KUHP bahwa pembebanan biaya perkara kepada Terdakwa bukanlah merupakan jenis hukuman, namun atas dasar peri kemanusiaan dan keadilan yang bermartabat, maka kepada Terdakwa yang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, biaya perkara tersebut diambil alih dan dibebankan kepada Negara.”

Tautan link:


No comments:

Post a Comment