Sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun
2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun
2017 Sebagai Pedoman pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, pada Rumusan Hukum
Kamar Pidana, angka 3, dinyatakan bahwa: “Tentang Pembebanan Biaya Perkara
terhadap Terdakwa yang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Menurut Pasal 222 Ayat (1) KUHAP siapa pun yang diputus pidana dibebani
membayar biaya perkara, kecuali dalam hal putusan bebas atau lepas dari segala
tuntutan hukum, biaya perkara dibebankan pada Negara, dan sesuai Pasal 10 KUHP bahwa
pembebanan biaya perkara kepada Terdakwa bukanlah merupakan jenis hukuman,
namun atas dasar peri kemanusiaan dan keadilan yang bermartabat, maka kepada
Terdakwa yang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, biaya
perkara tersebut diambil alih dan dibebankan kepada Negara.”
Tautan link:
No comments:
Post a Comment