Akuntabilitas pengelolaan keuangan anggaran dan keseragaman
pembayaran transportasi bagi Aparatur Negara yang menggunakan fasilitas
kendaraan dinas di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan
Peradailan yang berada di bawahnya, diperlukan suatu pedoman tentang Pembayaran
dan Pertanggungjawabannya Biaya Transportasi bagi Apartur Negara di Lingkungan
Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
Di beberapa Satuan Kerja Badan Peradilan ada yang belum mengetahui adanya pedoman
tersebut, seperti: biaya Transpor Pegawai diberikan sepanjang tidak menggunakan
kendaraan dinas, disertai dengan surat tugas, dan tidak bersifat rutin; perjalanan
Dinas Jabatan Dalam Kota dapat diberikan biaya transpor sepanjang tidak
menggunakan kendaraan dinas, disertai surat tugas dan tidak bersifat rutin;
dalam hal perjalanan dinas dalam kota oleh aparatur negara di lingkungan
Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya yang mendapatkan
fasilitas kendaraan dinas yang melekat pada jabatan, tidak dapat dibayarkan biaya
transpor walaupun kendaraan dinas tersebut tidak digunakan, ketentuan ini juga
berlaku untuk transportasi dari kantor asal ke bandara setempat yang berada di
dalam kota; bagi aparatur negara di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan
yang berada di bawahnya yang menggunakan kendaraan dinas operasional, biaya
transpor tidak dapat dibayarkan karena sudah mendapat penggantian biaya
operasional kendaraan dinas; bagi aparatur di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan
Peradilan yang berada di bawahnya yang melakukan perjalanan dinas dalam kota
sampai dengan 8 (delapan) jam mendapatkan biaya transpor dan uang makan tetap
dapat dibayarkan dengan catatan harus absensi datang/pulang di kantor sesuai
aturan yang berlaku dan pengisian absensi pada aplikasi KOMDANAS menggunakan
kode ‘ik’ (izin keluar) dengan melampirkan surat tugas; dalam hal aparatur di
lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya melakukan
perjalnaan dinas dalam kota lebihd ari 8 (delapan) jam, selain mendapatkan
biaya transpor lokal dapat diberikan uang harian 8 jam seusai Standar Biaya
Masukan yang berlaku sehingga uang makan tidak dapat dibayarkan; dan bagi
pejabat negara, pejabat eseon I, eselon II dan eselon III yang melakukan perjalanan dinas ke luar kota dengan menggunakan
kendaraan dinas tidak dapat dibayarkan biaya transportasi (sebagaimana yang
terdapat pada Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 tentang Pembayaran dan Pertanggungjawaban Biaya Transportasi Bagi
Aparatur Negara yang Menggunakan Fasilitas Kendaraan Dinas di Lingkungan
Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.)
No comments:
Post a Comment