Friday, October 12, 2018

BIAYA TRANSPORTASI BAGI APARATUR YANG MENGGUNAKAN KENDARAAN DINAS


Akuntabilitas pengelolaan keuangan anggaran dan keseragaman pembayaran transportasi bagi Aparatur Negara yang menggunakan fasilitas kendaraan dinas di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradailan yang berada di bawahnya, diperlukan suatu pedoman tentang Pembayaran dan Pertanggungjawabannya Biaya Transportasi bagi Apartur Negara di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

Di beberapa Satuan Kerja Badan Peradilan  ada yang belum mengetahui adanya pedoman tersebut, seperti: biaya Transpor Pegawai diberikan sepanjang tidak menggunakan kendaraan dinas, disertai dengan surat tugas, dan tidak bersifat rutin; perjalanan Dinas Jabatan Dalam Kota dapat diberikan biaya transpor sepanjang tidak menggunakan kendaraan dinas, disertai surat tugas dan tidak bersifat rutin; dalam hal perjalanan dinas dalam kota oleh aparatur negara di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya yang mendapatkan fasilitas kendaraan dinas yang melekat  pada jabatan, tidak dapat dibayarkan biaya transpor walaupun kendaraan dinas tersebut tidak digunakan, ketentuan ini juga berlaku untuk transportasi dari kantor asal ke bandara setempat yang berada di dalam kota; bagi aparatur negara di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya yang menggunakan kendaraan dinas operasional, biaya transpor tidak dapat dibayarkan karena sudah mendapat penggantian biaya operasional kendaraan dinas; bagi aparatur di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya yang melakukan perjalanan dinas dalam kota sampai dengan 8 (delapan) jam mendapatkan biaya transpor dan uang makan tetap dapat dibayarkan dengan catatan harus absensi datang/pulang di kantor sesuai aturan yang berlaku dan pengisian absensi pada aplikasi KOMDANAS menggunakan kode ‘ik’ (izin keluar) dengan melampirkan surat tugas; dalam hal aparatur di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya melakukan perjalnaan dinas dalam kota lebihd ari 8 (delapan) jam, selain mendapatkan biaya transpor lokal dapat diberikan uang harian 8 jam seusai Standar Biaya Masukan yang berlaku sehingga uang makan tidak dapat dibayarkan; dan bagi pejabat negara, pejabat eseon I, eselon II dan eselon III yang melakukan  perjalanan dinas ke luar kota dengan menggunakan kendaraan dinas tidak dapat dibayarkan biaya transportasi (sebagaimana yang terdapat pada Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembayaran dan Pertanggungjawaban Biaya Transportasi Bagi Aparatur Negara yang Menggunakan Fasilitas Kendaraan Dinas di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.)




No comments:

Post a Comment