Di Pengadilan Negeri terdapat
beberapa buku keuangan, yaitu:
1.
Buku yang terdapat di Kepaniteraan Muda Perdata,
terdiri dari:
- Jurnal
Perdata Gugatan;
- Jurnal
Perdata Permohonan;
- Jurnal
Perdata Banding;
- Jurnal
Perdata Kasasi;
- Jurnal
Perdata Peninjauan Kembali;
- Jurnal
Biaya Eksekusi
- Jurnal
Somasi;
- Buku
Induk Keuangan Perkara Perdata;
- Buku
Keuangan Biaya Eksekusi;
- Buku
Penerimaan Uang Hak-hak Kepaniteraan;
- Buku Konsinyasi;
- Buku
Bantu;
2.
Buku yang terdapat di Kepaniteraan Muda Pidana, hanya
ada Buku Keuangan Perkara Pidana yang isinya meliputi: kolom penerimaan dari
anggaran DIPA untuk bantuan hukum, kolom penerimaan jaminan penangguhan
penahanan, dan kolom pengeluaran untuk penasehat hukum yang ditunjuk melakukan
jasa pembelaan. Tetapi perkembangan terkahir hanyalah ada transaksi keuangan yang
terkait dengan jaminan penangguhan penahanan. Oleh karena itu itu di
Kepaniteraan Muda Pidana hanya ada satu buku yaitu: Buku Jaminan Penangguhan
Penahanan;
3.
Buku yang terdapat di Sub Bagian Umum dan
Keuangan, yaitu:
a.
Buku Kas Tunai;
b.
Buku Kas Umum;
c.
Buku Penerimaan dan Penyetoran Pajak;
d.
Buku Bank;
e.
Buku Bantu per MAK
No comments:
Post a Comment