Sebagaimana pada Keputusan Ketua
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 29 Agustus
2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan
Badan-Badan Peradilan, yaitu di Buku IV Tata Laksana Pengawasan Peradilan,
Edisi 2007, 2008, Mahkamah Agung Republik Indonesia, halaman 176 telah terdapat
bentuk Surat Pernyataan Bendaharawan.
Surat Pernyataan Bendaharawan
tersebut adalah diperuntukkan bilamana terjadi selisih saldo buku dan saldo
kas, atau jika terjadi perbedaan selisih antara jumlah: uang kertas bank,
SPM/alat pembayaran lain, saldo bank, dan surat berharga lainnya, dengan saldo
menurut buku kas umum.
Perbedaan atau adanya selisih
antara saldo tersebut bisa dikarenakan antara lain:
1. Tidak membukukan ke dalam kas umum (Buku Keuangan Perkara,
Buku Keuangan Eksekusi, dan Buku Konsinyasi)
semua penerimaan yang harus dibukukan;
2. Telah melakukan pengeluaran yang belum disetujui atasan
langsung dan tidak membukukannya; atau
3. Tidak melakukan
penyetoran ke Kas Negara seluruh penerimaan anggaran dalam batas waktu yang ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan.
SURAT PERNYATAAN BENDAHARAWAN
|
||
Yang bertandatangan di bawah
ini:
|
||
Nama
|
:
|
...
|
Jabatan Bendaharawan
|
:
|
...
|
Sehubungan dengan pemeriksaan
kas yang dilakukan oleh aturan atasan/pemeriksa kas terhadap keuangan satuan
kerja/proyek yang saya kelola, dengan ini menyatakan bahwa saya:
1.
Tidak/telah membukukan ke dalam kas umum semua
penerimaan yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlakuu harus saya
bukukan;
2.
a. Tidak/telah melakukan pengeluaran yang belum
disetujui atasan langsung, dan atau
b. Tidak/telah
menyetorkan ke Kas Negara/Daerah seluruh penerimaan anggaran dalam batas
waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
3.
Telah/tidak menyelenggarakan buku kas umum dan
pembukuan pada umumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
||
|
.................,
20...
Yang membuat
pernyataan,
........
|
Donwload: Buku
IV
No comments:
Post a Comment