Pada Keputusan Kepala Badan
Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor MA/BP/03/SK/IV/2007 tanggal
12 April 2017 juncto Keputusan Kepala
Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 08/BP/SK/XII/2009 tentang Perubahan
Atas Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor
MA/BP/03/SK/IV/2007 tentang Norma Perilaku Aparat Badan Pengawasan Mahkamah
Agung RI, yaitu di Pasal 9 huruf O: “Melakukan pencoretan pada Register,
Buku-Buku, Surat-Surat, dan Dokumen lainnya.”
Sebagaimana pada Keputusan Ketua
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 29 Agustus
2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan
Badan-Badan Peradilan, yaitu di Buku IV Tata Laksana Pengawasan Peradilan,
Edisi 2007, 2008, Mahkamah Agung Republik Indonesia, halaman 173 sampai dengan
halaman 176 telah terdapat bentuk Berita Acara Pemeriksaan Kas, Penutupan Buku
Kas Umum, dan Surat Pernyataan Bendaharawan. Sehingga dengan adanya form
tersebut, maka sepatutnya Penutupan Buku Kas Umum dibuatkan dalam lembaran
halaman terpisah. Hal ini berbeda
dengan cara Penutupan Kas sebagaimana pada halaman 29, yaitu pembuatan
pernyataan/keterangan mengenai penutupan BKU (Buku Kas Umum) yang ditulis
setelah total pada sisi kredit, dengan kalimat sebagai berikut:
“Pada hari ini .... (tanggal,
bulan, tahun), buku kas umum ditutup atas perintah tim pemeriksa Badan
Pengawasan Mahkamah Agung RI/Pengadilan Tingkat Banding dengan Surat Tugas
Nomor .... tanggal ... dengan perincian sebagai berikut:
-
Jumlah penerimaan Rp...
-
Jumlah pengeluaran Rp...
-
Saldo buku Rp...
-
Saldo kas Rp...
Uang Tunai
Rp...
Saldo Bank
Rp...
Selisih kurang/lebih antara saldo
kas dengan saldo buku Rp...”
Penutupan di atas ditandatangani
oleh bendahara dan atasan lansung bendaharawan serta pemeriksa.
Adapun lembaran terpisah untuk
penutupan buku keuangan perkara adalah
sebagai berikut:
PENUTUPAN BUKU KAS UMUM
Pada hari ini ... tanggal ...
Buku Kas Umum ditutup berhubungan dengan dilakukannya pemeriksaan oleh ...
dengan ... keadaan sebagai berikut:
MENURUT BUKU:
a. Jumlah Penerimaan Rp...
b. Jumlah Pengeluaran Rp...
Saldo Pembukuan Rp...
MENURUT KAS
a. Uang Tunai Rp...
b. Saldo Bank Rp...
c. Surat Berharga Rp...
Jumlah Rp...
Selisih Saldo Buku dan Saldo Kas
Rp...
Penjelasan
Mengetahui:
Tim Pemeriksa
...
Bendaharawan
...
Donwload: Buku
IV
No comments:
Post a Comment