Sebagaimana pada Keputusan Ketua
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 29 Agustus
2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan
Badan-Badan Peradilan, yaitu di Buku IV Tata Laksana Pengawasan Peradilan,
Edisi 2007, 2008, Mahkamah Agung Republik Indonesia, halaman 173 sampai dengan
halaman 176 telah terdapat bentuk Berita Acara Pemeriksaan Kas, Penutupan Buku
Kas Umum, dan Surat Pernyataan Bendaharawan, yaitu sebagai berikut:
BERITA ACARA PEMERIKSAAN KAS
Pada hari ... sampai dengan ...,
atau dari tanggal ... yang bertanda tangan di bawah ini:
1.
Nama/NIP: ...
Pangkat/Golongan: ...
Jabatan: ...
2.
Nama/NIP: ...
Pangkat/Golongan: ...
Jabatan: ...
Sesuai dengan surat tugas ...
tanggal ... , Nomor ... dan setelah memperlihatkan Surat Bukti Diri kami
melakukan pemeriksaan setempat pada:
Nama: ...
Pangkat/Golongan: ...
Jabatan: ...
Yang berdasarkan hasil
pemeriksaan kas serta bukti-bukti yang berada dalam pengurusan itu, kami menemukan kenyataan sebagai
berikut:
Jumlah yang kami hitung dihadapan
pejabat tersebut adalah:
a. Uang kertas bank Rp...
b. SPM/Alat Pembayaran lain Rp...
c. Saldo Bank Rp...
d. Surat berharga lainnya Rp...
Jumlah Rp...
Saldo menurut Buku Kas Umum Rp...
Perbedaan positif/negative Rp...
(penjelasan terlampir)
Mengetahui: Tim
Pemeriksa
Bendaharawan
Donwload: Buku
IV
No comments:
Post a Comment