Showing posts with label pengawasan. Show all posts
Showing posts with label pengawasan. Show all posts

Monday, January 13, 2020

ZONA INTEGRITAS, Peraturan Pelaksanaan di Lingkungan Mahkamah Agung



PERATURAN TERKAIT ZONA INTEGRITAS:

  1. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
  2. Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman EvaluasiReformasi Birokrasi Instansi Pemerintah
  3. PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor  52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dariKorupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan InstansiPemerintah > (dirubah)
  4. Keputusan Ketua Mahkamah AgungNomor 58/KMA/SK/III/2019 tanggal 28 Maret 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
  5. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
  6. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
  7. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
  8. Keputusan Ketua Mahkamah AgungNomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
  9. Keputusan Ketua Mahkamah AgungNomor 50/KMA/SK/III/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya

PERATURAN TERKAIT ZONA INTEGRITAS YANG DIRUBAH:

  1. Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah


PERATURAN TERKAIT ZONA INTEGRITAS YANG DINYATAKAN DICABUT DAN TIDAK BERLAKU:

  1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 194A/KMA/SK/XI/2014 tentang Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas Mahkamah Agung
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Bersih dan Melayani di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah





Thursday, December 19, 2019

IMPLEMENTASI 5G UNTUK PENGAWASAN PERADILAN


Pada tanggal 28 November 2019 Telkomsel dengan sukses menguji coba 5G untuk industri 4.0 di Batam (Tanjung Pinang Pos, 29/11/2019). Uji coba tersebut membuktikan potensi 5G yang berdampak kepada peningkatan kualitas, produktivitas, otomasi, optimasi, dan efisensi di dalam operasional lintas industri. Selian itu, di bidang pemerintahan dan keamanan dapat memanfaatkannya untuk memantau tempat-tempat tertentu dalam bagian sistem pengawas pintar secara real-time.

Apakah Mahkamah Agung dapat memanfaatkan teknologi 5G di bidang pengawasan peradilan?

Wednesday, October 24, 2018

PERNYATAAN BENDAHARAWAN


Sebagaimana pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 29 Agustus 2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-Badan Peradilan, yaitu di Buku IV Tata Laksana Pengawasan Peradilan, Edisi 2007, 2008, Mahkamah Agung Republik Indonesia, halaman 176 telah terdapat bentuk Surat Pernyataan Bendaharawan.

Surat Pernyataan Bendaharawan tersebut adalah diperuntukkan bilamana terjadi selisih saldo buku dan saldo kas, atau jika terjadi perbedaan selisih antara jumlah: uang kertas bank, SPM/alat pembayaran lain, saldo bank, dan surat berharga lainnya, dengan saldo menurut buku kas umum.

Perbedaan atau adanya selisih antara saldo tersebut bisa dikarenakan antara lain:
1.         Tidak membukukan ke dalam kas umum (Buku Keuangan Perkara, Buku Keuangan Eksekusi, dan Buku Konsinyasi)  semua penerimaan yang harus dibukukan;
2.         Telah melakukan pengeluaran yang belum disetujui atasan langsung dan tidak membukukannya; atau
3.         Tidak  melakukan penyetoran ke Kas Negara seluruh penerimaan anggaran dalam batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.


SURAT PERNYATAAN BENDAHARAWAN


Yang bertandatangan di bawah ini:

Nama
:
...
Jabatan Bendaharawan
:
...

Sehubungan dengan pemeriksaan kas yang dilakukan oleh aturan atasan/pemeriksa kas terhadap keuangan satuan kerja/proyek yang saya kelola, dengan ini menyatakan bahwa saya:
1.      Tidak/telah membukukan ke dalam kas umum semua penerimaan yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlakuu harus saya bukukan;
2.      a. Tidak/telah melakukan pengeluaran yang belum disetujui atasan langsung, dan atau
b. Tidak/telah menyetorkan ke Kas Negara/Daerah seluruh penerimaan anggaran dalam batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
3.      Telah/tidak menyelenggarakan buku kas umum dan pembukuan pada umumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

................., 20...
Yang membuat pernyataan,




........



Donwload: Buku IV


Tuesday, October 23, 2018

BAGAIMANA FORM BERITA ACARA PEMERIKSAAN KAS DI PENGADILAN TINGKAT PERTAMA


Sebagaimana pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 29 Agustus 2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-Badan Peradilan, yaitu di Buku IV Tata Laksana Pengawasan Peradilan, Edisi 2007, 2008, Mahkamah Agung Republik Indonesia, halaman 173 sampai dengan halaman 176 telah terdapat bentuk Berita Acara Pemeriksaan Kas, Penutupan Buku Kas Umum, dan Surat Pernyataan Bendaharawan, yaitu sebagai berikut:

BERITA ACARA PEMERIKSAAN KAS

Pada hari ... sampai dengan ..., atau dari tanggal ... yang bertanda tangan di bawah ini:
1.
Nama/NIP: ...
Pangkat/Golongan: ...
Jabatan: ...

2.
Nama/NIP: ...
Pangkat/Golongan: ...
Jabatan: ...

Sesuai dengan surat tugas ... tanggal ... , Nomor ... dan setelah memperlihatkan Surat Bukti Diri kami melakukan pemeriksaan setempat pada:

Nama: ...
Pangkat/Golongan: ...
Jabatan: ...

Yang berdasarkan hasil pemeriksaan kas serta bukti-bukti yang berada dalam pengurusan  itu, kami menemukan kenyataan sebagai berikut:

Jumlah yang kami hitung dihadapan pejabat tersebut adalah:
a. Uang kertas bank Rp...
b. SPM/Alat Pembayaran lain Rp...
c. Saldo Bank Rp...
d. Surat berharga lainnya Rp...
Jumlah Rp...

Saldo menurut Buku Kas Umum Rp...

Perbedaan positif/negative Rp...

(penjelasan terlampir)

Mengetahui:                                                                                   Tim Pemeriksa
Bendaharawan                                                                                          



Donwload: Buku IV


PENUTUPAN BUKU KAS UMUM


Pada Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor MA/BP/03/SK/IV/2007 tanggal 12 April 2017 juncto Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 08/BP/SK/XII/2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor MA/BP/03/SK/IV/2007 tentang Norma Perilaku Aparat Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, yaitu di Pasal 9 huruf O: “Melakukan pencoretan pada Register, Buku-Buku, Surat-Surat, dan Dokumen lainnya.”

Sebagaimana pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 29 Agustus 2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-Badan Peradilan, yaitu di Buku IV Tata Laksana Pengawasan Peradilan, Edisi 2007, 2008, Mahkamah Agung Republik Indonesia, halaman 173 sampai dengan halaman 176 telah terdapat bentuk Berita Acara Pemeriksaan Kas, Penutupan Buku Kas Umum, dan Surat Pernyataan Bendaharawan. Sehingga dengan adanya form tersebut, maka sepatutnya Penutupan Buku Kas Umum dibuatkan dalam lembaran halaman terpisah. Hal ini berbeda dengan cara Penutupan Kas sebagaimana pada halaman 29, yaitu pembuatan pernyataan/keterangan mengenai penutupan BKU (Buku Kas Umum) yang ditulis setelah total pada sisi kredit, dengan kalimat sebagai berikut:

“Pada hari ini .... (tanggal, bulan, tahun), buku kas umum ditutup atas perintah tim pemeriksa Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI/Pengadilan Tingkat Banding dengan Surat Tugas Nomor .... tanggal ... dengan perincian sebagai berikut:

-          Jumlah penerimaan Rp...
-          Jumlah pengeluaran Rp...
-          Saldo buku Rp...
-          Saldo kas Rp...
Uang Tunai Rp...
Saldo Bank Rp...
Selisih kurang/lebih antara saldo kas dengan saldo buku Rp...”

Penutupan di atas ditandatangani oleh bendahara dan atasan lansung bendaharawan serta pemeriksa.

Adapun lembaran terpisah untuk penutupan buku keuangan perkara  adalah sebagai berikut:

PENUTUPAN BUKU KAS UMUM

Pada hari ini ... tanggal ... Buku Kas Umum ditutup berhubungan dengan dilakukannya pemeriksaan oleh ... dengan ... keadaan sebagai berikut:

MENURUT BUKU:
a. Jumlah Penerimaan Rp...
b. Jumlah Pengeluaran Rp...
Saldo Pembukuan Rp...

MENURUT KAS
a. Uang Tunai Rp...
b. Saldo Bank Rp...
c. Surat Berharga Rp...
Jumlah Rp...

Selisih Saldo Buku dan Saldo Kas Rp...

Penjelasan

Mengetahui:
Tim Pemeriksa

...

Bendaharawan

...

Donwload: Buku IV

Friday, October 12, 2018

BIAYA TRANSPORTASI BAGI APARATUR YANG MENGGUNAKAN KENDARAAN DINAS


Akuntabilitas pengelolaan keuangan anggaran dan keseragaman pembayaran transportasi bagi Aparatur Negara yang menggunakan fasilitas kendaraan dinas di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradailan yang berada di bawahnya, diperlukan suatu pedoman tentang Pembayaran dan Pertanggungjawabannya Biaya Transportasi bagi Apartur Negara di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

Di beberapa Satuan Kerja Badan Peradilan  ada yang belum mengetahui adanya pedoman tersebut, seperti: biaya Transpor Pegawai diberikan sepanjang tidak menggunakan kendaraan dinas, disertai dengan surat tugas, dan tidak bersifat rutin; perjalanan Dinas Jabatan Dalam Kota dapat diberikan biaya transpor sepanjang tidak menggunakan kendaraan dinas, disertai surat tugas dan tidak bersifat rutin; dalam hal perjalanan dinas dalam kota oleh aparatur negara di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya yang mendapatkan fasilitas kendaraan dinas yang melekat  pada jabatan, tidak dapat dibayarkan biaya transpor walaupun kendaraan dinas tersebut tidak digunakan, ketentuan ini juga berlaku untuk transportasi dari kantor asal ke bandara setempat yang berada di dalam kota; bagi aparatur negara di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya yang menggunakan kendaraan dinas operasional, biaya transpor tidak dapat dibayarkan karena sudah mendapat penggantian biaya operasional kendaraan dinas; bagi aparatur di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya yang melakukan perjalanan dinas dalam kota sampai dengan 8 (delapan) jam mendapatkan biaya transpor dan uang makan tetap dapat dibayarkan dengan catatan harus absensi datang/pulang di kantor sesuai aturan yang berlaku dan pengisian absensi pada aplikasi KOMDANAS menggunakan kode ‘ik’ (izin keluar) dengan melampirkan surat tugas; dalam hal aparatur di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya melakukan perjalnaan dinas dalam kota lebihd ari 8 (delapan) jam, selain mendapatkan biaya transpor lokal dapat diberikan uang harian 8 jam seusai Standar Biaya Masukan yang berlaku sehingga uang makan tidak dapat dibayarkan; dan bagi pejabat negara, pejabat eseon I, eselon II dan eselon III yang melakukan  perjalanan dinas ke luar kota dengan menggunakan kendaraan dinas tidak dapat dibayarkan biaya transportasi (sebagaimana yang terdapat pada Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembayaran dan Pertanggungjawaban Biaya Transportasi Bagi Aparatur Negara yang Menggunakan Fasilitas Kendaraan Dinas di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.)




Wednesday, September 26, 2018

PERATURAN BARANG MILIK NEGARA TERKAIT PELAKSANAAN PENGAWASAN DI MAHKAMAH AGUNG RI


Tulisan ini berbagi beberapa peraturan terkait barang milik negara yang bersinggungan dengan pengawasaan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, seperti Peraturan Presiden tentang pengadan barang/jasa pemerintah; Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan barang milik negara, tata cara ganti kerugian;  Peraturan Menteri Keuangan tentang sisten akuntansi hibah, penyusutan barang milik negara; dan lain-lain.

Silahkan unduh di tautan link di bawah ini:

Friday, September 14, 2018

PERATURAN/KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG YANG TERKAIT PENGAWASAN


Tulisan ini hanya ingin berbagi peraturan/sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia yang terkait pengawasan di lingkungan peradilan, seperti: ketentuan penegakan disiplin kerja dalam pelaksanaan pemberian tunjangan khusus kinerja hakim dan pegawai negeri, aturan perilaku pegawai mahkamah agung, kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan di bawahnya, dan kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Silahkan download di link di bawah ini.


Thursday, September 13, 2018

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA TERKAIT PENGAWASAN OLEH BAWAS MARI


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia  telah beberapa kali mengeluarkan peraturan dan diantaranya ada  beberapa yang terkait dengan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, seperti: pedoman penyusunan survei kepuasaan masyarakat, pedoman peningkatan pelaksanaan efesiensi disiplin kerja, standar audit pengawasan intern pemerintah, pedoman penilaian kinerja pelayanan publik, pedoman evaluasi kinerja pelayanan, tata cara pengisian Japati terbuka, standar pelayanan, pedoman pembangunan agen perubahan instansi, petunjuk teknis kinerja, dan zona integritas.

Kesemuanya tersebut telah Penulis gabung menjadi satu link sebagaimana di bawah ini, semoga bermanfaat.



Wednesday, September 12, 2018

SURAT KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI DALAM LINGKUP PENGAWASAN


Ada sejumlah surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam lingkup kepegawaian yang terkait dengan pengawasan  yang kesemuanya masih beberapa tersebar dalam beberapa situs resmi. Oleh sebab itu, penulisan ini hanya untuk mempermudah pembaca untuk mengumpulkan semua peraturan tersebut dalam satu link¸ sebagaimana Penulis bagikan di bawah ini, semoga bermanfaat.


PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI SEPUTAR KEPEGAWAIAN YANG TERKAIT DENGAN PENGAWASAN


Pada kesempatan ini Penulis membagi link download kepada pembaca seputar peraturan pemerintah di bidang kepegawaian yang terkait dengan pengawasan di lingkungan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia. Semoga bermanfaat.


UNDANG-UNDANG SEKITAR KEPEGAWAIAN TERKAIT DENGAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI


Penulis daring beberapa situs web untuk mencari undang-undang sekitar kepegawaian terkait dengan pengawasan yang dilakukan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, dan hal tersebut memakan waktu cukup lama. Oleh karena pengalaman tersebut Penulis berkeinginan membagi pengalaman yang tidak mengenakkan tersebut kepada pembaca agar mudah mengunduh undang-undang tersebut, sebagaimana link di bawah ini.


Monday, September 3, 2018

PERATURAN PEMERINTAH TERKAIT PENGAWASAN OLEH BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI


Penulisan ini adalah merangkum beberapa peraturan pemerintah yang terkait pengawasan yang bersinggungan dengan pelaksanaan tugas Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, seperti izin perkawinan, kenaikan jabatan hakim, kode etik PNS, tanda jasa kehormatan, dll.


Friday, August 24, 2018

PERATURAN TERKAIT PENGAWASAN


Badan Pengawasan  bertugas membantu sekertaris mahkamah agung dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dilingkungan Mahkamah Agung dan pengadilan di semua lingkungan peradilan. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Badan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
1.    Penyiapan perumusan kebijakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dilingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan
2.    Pelaksanaan Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
3.    Pelaksanaan administrasi Badan Pengawasan.

Oleh karena salah satu tugas Badan Pengawasan MARI adalah sebagai pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan, maka penulisan ini akan membagikan sebagian dari peraturan-peraturan yang terkait dengan pengawasan sebagaimana yang terdapat di link bawah ini:

Peraturan Terkait Pengawasan

Adapun sejumlah peraturan yang terkait dengan pengawasan sebagai berikut:

Foto Peraturan Pengawasan