Badan Pengawasan bertugas
membantu sekertaris mahkamah agung dalam melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas dilingkungan Mahkamah Agung dan pengadilan di semua
lingkungan peradilan. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Badan Pengawasan
menyelenggarakan fungsi:
1.
Penyiapan perumusan kebijakan
pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dilingkungan Mahkamah Agung dan
Pengadilan di semua lingkungan Peradilan
2.
Pelaksanaan Pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua
lingkungan Peradilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku;
3.
Pelaksanaan administrasi Badan
Pengawasan.
Oleh karena salah satu tugas Badan Pengawasan MARI adalah sebagai pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan, maka penulisan ini akan membagikan sebagian dari peraturan-peraturan yang terkait dengan pengawasan sebagaimana yang terdapat di link bawah ini:
Peraturan Terkait Pengawasan
Adapun sejumlah peraturan yang terkait dengan pengawasan sebagai berikut:
Foto Peraturan Pengawasan
Peraturan Terkait Pengawasan
Adapun sejumlah peraturan yang terkait dengan pengawasan sebagai berikut:
Foto Peraturan Pengawasan
No comments:
Post a Comment