Friday, August 24, 2018

PERATURAN TERKAIT PENGAWASAN


Badan Pengawasan  bertugas membantu sekertaris mahkamah agung dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dilingkungan Mahkamah Agung dan pengadilan di semua lingkungan peradilan. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Badan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
1.    Penyiapan perumusan kebijakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dilingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan
2.    Pelaksanaan Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
3.    Pelaksanaan administrasi Badan Pengawasan.

Oleh karena salah satu tugas Badan Pengawasan MARI adalah sebagai pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan, maka penulisan ini akan membagikan sebagian dari peraturan-peraturan yang terkait dengan pengawasan sebagaimana yang terdapat di link bawah ini:

Peraturan Terkait Pengawasan

Adapun sejumlah peraturan yang terkait dengan pengawasan sebagai berikut:

Foto Peraturan Pengawasan

No comments:

Post a Comment