Tuesday, August 21, 2018

ANDA BERHAK DIADILI DENGAN TIPIRING WALAUPUN ANDA PENCURI


Jika Anda melakukan tindak pidana pencurian dengan kriteria:
1.    Nilai barang atau uang yang Anda curi tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
2.    Tindak pidana pencurian tersebut tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya;
Perbuatan Anda demikian adalah termasuk tindak pidana pencurian ringan.
Maka Anda berhak untuk:
1.    Tidak dilakukan penahanan;
2.    Segera disidangkan dengan Acara Pemeriksaan Cepat;
3.    Ancaman hukuman penjara selama-lamanya adalah tiga bulan;
Semoga bermanfaat.


Dasar hukum:
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.

No comments:

Post a Comment