Jika Anda melakukan tindak pidana pencurian dengan kriteria:
1.
Nilai barang atau uang yang Anda curi tidak
lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
2.
Tindak pidana pencurian tersebut tidak dilakukan
dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya;
Perbuatan Anda demikian adalah termasuk tindak pidana
pencurian ringan.
Maka Anda berhak untuk:
1.
Tidak dilakukan penahanan;
2.
Segera disidangkan dengan Acara Pemeriksaan
Cepat;
3.
Ancaman hukuman penjara selama-lamanya adalah
tiga bulan;
Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.
No comments:
Post a Comment