Wednesday, August 29, 2018

PEMBIAYAAN KEGIATAN DI LUAR TUGAS POKOK DAN FUNGSI PADA LINGKUNGAN PERADILAN INDONESIA


Bahan bakar untuk berjalannya kegiatan perkantoran di instansi pemerintah adalah terletak pada Anggaran DIPA yang telah ditentukan di RKAKL tahun berjalan, hal ini juga tidak terlepas apa yang terdapat di lingkungan peradilan Indonesia.

Sejak tanggal 21 April 2010 di masa kepemimpinan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Harifin A. Tumpa telah ada keluhan dari pengelola anggaran berkaitan dengan perintah pimpinan Pengadilan untuk membiayai kegiatan yang tidak tersedia anggarannya atau pembiayaan kegiatan di luar tugas pokok dan fungsi yang telah ditentukan dalam RKAKL tahun berjalan. Hal ini sebagaimana yang tercantum pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 05 Tahun 2010 tentang Tertib Penggunaan Anggaran tanggal 21 April 2010.


Penulis menilai surat edaran tersebut adalah sebagai instruksi kepada seluruh pimpinan pengadilan tercakup Pengadilan Tingkat Pertama ataupun Pengadilan Tingkat Banding. Sehingga adalah suatu hal yang dapat dianggap sebagai tidak taat perintah/disiplin bilamana masih ada pimpinan pengadilan yang melanggar surat edaran tersebut dengan alasan sungkan atau tidak enak jika ada tamu dari pusat yang datang ke daerah tanpa difasilitasi. Oleh karena masih dianggap “orang pusat” adalah sebagai orangtua kita yang datang menengok tetapi tidak dilayani.

Penulis menilai bahwa sejak tahun 2010 “mindset” (pola pikir) Pimpinan Pengadilan harus sudah berubah 180 derajat untuk tidak lagi main-main dengan Anggaran DIPA. Bahwa Pimpinan Pengadilan sudah harus berprinsip penggunaan Anggaran DIPA adalah untuk membiayai kegiatan berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi sebagaimana ditentukan dalam rincian kegiatan pada RKAKL tahun berjalan, tidak lagi memerintahkan aparat peradialan/pengelola anggaran membiayai kegiatan di luar tugas pokok dan fungsi yang telah ditentukan, tidak ada lagi memberikan fasilitas dalam bentuk apapun terhadap pejabat/aparat yang melakukan perjalanan dinas/kunjungan kerja yang ditunjuk berdasarkan surat tugas yang telah dibiayai negara (contoh: jamuan makan/konsumsi, pembiayaan hotel, pembayaran transportasi, pemberian buah tangan, dll).

Delapan tahun sudah berlalu, apabila masih ada Pimpinan Pengadilan ataupun pejabat/aparat yang melakukan perjalanan dinas/kunjungan kerja yang ditunjuk berdasarkan surat tugas masih belum berubah meninggalkan pola pikir lama ke pola pikir baru yaitu tertib penggunaan anggaran, maka ditunggu saja untuk sebagai statusnya sebagai Terlapor.



No comments:

Post a Comment