Bahan bakar untuk berjalannya
kegiatan perkantoran di instansi pemerintah adalah terletak pada Anggaran DIPA
yang telah ditentukan di RKAKL tahun berjalan, hal ini juga tidak terlepas apa
yang terdapat di lingkungan peradilan Indonesia.
Sejak tanggal 21 April 2010 di
masa kepemimpinan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Harifin A. Tumpa
telah ada keluhan dari pengelola anggaran berkaitan dengan perintah pimpinan
Pengadilan untuk membiayai kegiatan yang tidak tersedia anggarannya atau
pembiayaan kegiatan di luar tugas pokok dan fungsi yang telah ditentukan dalam
RKAKL tahun berjalan. Hal ini sebagaimana yang tercantum pada Surat Edaran
Mahkamah Agung RI Nomor 05 Tahun 2010 tentang Tertib Penggunaan Anggaran
tanggal 21 April 2010.
Penulis menilai surat edaran tersebut
adalah sebagai instruksi kepada seluruh pimpinan pengadilan tercakup Pengadilan
Tingkat Pertama ataupun Pengadilan Tingkat Banding. Sehingga adalah suatu hal
yang dapat dianggap sebagai tidak taat perintah/disiplin bilamana masih ada
pimpinan pengadilan yang melanggar surat edaran tersebut dengan alasan sungkan
atau tidak enak jika ada tamu dari pusat yang datang ke daerah tanpa
difasilitasi. Oleh karena masih dianggap “orang pusat” adalah sebagai orangtua
kita yang datang menengok tetapi tidak dilayani.
Penulis menilai bahwa sejak tahun
2010 “mindset” (pola pikir) Pimpinan Pengadilan harus sudah berubah 180 derajat
untuk tidak lagi main-main dengan Anggaran DIPA. Bahwa Pimpinan Pengadilan sudah
harus berprinsip penggunaan Anggaran DIPA adalah untuk membiayai kegiatan
berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi sebagaimana ditentukan dalam rincian
kegiatan pada RKAKL tahun berjalan, tidak lagi memerintahkan aparat
peradialan/pengelola anggaran membiayai kegiatan di luar tugas pokok dan fungsi
yang telah ditentukan, tidak ada lagi memberikan fasilitas dalam bentuk apapun
terhadap pejabat/aparat yang melakukan perjalanan dinas/kunjungan kerja yang ditunjuk
berdasarkan surat tugas yang telah dibiayai negara (contoh: jamuan
makan/konsumsi, pembiayaan hotel, pembayaran transportasi, pemberian buah
tangan, dll).
Delapan tahun sudah berlalu, apabila
masih ada Pimpinan Pengadilan ataupun pejabat/aparat yang melakukan perjalanan
dinas/kunjungan kerja yang ditunjuk berdasarkan surat tugas masih belum berubah
meninggalkan pola pikir lama ke pola pikir baru yaitu tertib penggunaan
anggaran, maka ditunggu saja untuk sebagai statusnya sebagai Terlapor.
No comments:
Post a Comment