Wednesday, August 29, 2018

PEMBIAYAAN KEGIATAN DI LUAR TUGAS POKOK DAN FUNGSI PADA LINGKUNGAN PERADILAN INDONESIA


Bahan bakar untuk berjalannya kegiatan perkantoran di instansi pemerintah adalah terletak pada Anggaran DIPA yang telah ditentukan di RKAKL tahun berjalan, hal ini juga tidak terlepas apa yang terdapat di lingkungan peradilan Indonesia.

Sejak tanggal 21 April 2010 di masa kepemimpinan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Harifin A. Tumpa telah ada keluhan dari pengelola anggaran berkaitan dengan perintah pimpinan Pengadilan untuk membiayai kegiatan yang tidak tersedia anggarannya atau pembiayaan kegiatan di luar tugas pokok dan fungsi yang telah ditentukan dalam RKAKL tahun berjalan. Hal ini sebagaimana yang tercantum pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 05 Tahun 2010 tentang Tertib Penggunaan Anggaran tanggal 21 April 2010.

Monday, August 27, 2018

PERATURAN TERKAIT PELAKSANAAN AUDIT KINERJA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI


Era Baru Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi yang dicanangkan pada ulang tahun Mahkamah Agung RI yang ke 73 pada tanggal 19 Agustus 2018  oleh Ketua Mahkamah Agung RI, secara tidak langsung mendorong aparatur pengadilan untuk selalu meningkatkan kemampuan pelayanan.

Untuk menjamin pelaksanaan kemampuan pelayanan pengadilan yang tertib, modern dan akuntabel, penulis berusaha untuk membantu pembaca dalam pencarian peraturan yang terkait dengan pelaksanaan audit kinerja di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dilakukan secara manual ke pencarian peraturan yang berbasis teknologi informasi.

Semoga semangat saling berbagi dasar hukum yang terkait dengan pelaksanaan pelayanan di lingkungan peradilan dapat membantu pelayanan kepada pencari keadilan secara umum.

Silahkan download link di bawah ini:

DASAR HUKUM PELAKSANAAN AUDIT KINERJA


Pemeriksaan Kinerja adalah penilaian secara independen, obyektif dan komprehensif atas suatu entitas atau bagian dari suatu entitas yang dilaksanakan oleh pihak di luar entitas yagn diperiksa berdasarakan audit kinerja dan bertujuan untuk memperoleh gambaran utuh tentang tingkat efisensi, keekonomisan dan efektifitas entitas atau bagian dari enttitas dimaksud, hal ini dimaksud dalam Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI.

Penulisan ini dimaksudkan untuk berbagi peraturan terkait dengan dasar hukum dari pelaksanaan audit kinerja dalam satu folder, semoga bermanfaat. Terima kasih.



Friday, August 24, 2018

SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DALAM BINGKAI NEGARA HUKUM


(Tinjauan Aspek Kebijakan Publik Terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan kembali Dalam Perkara Pidana)



 Disusun oleh:

Abdul Affandi (NIM: MH.14.25.1674)[1]





I.       PENDAHULUAN

Peninjauan kembali sebagai upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan pidana Indonesia, sebagaimana yang terdapat dalam norma hukum pada Pasal 263 sampai dengan Pasal 269 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP), telah menjadi polemik tersendiri dengan hadirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 34/PUU-XI/2013 tanggal 6 Maret 2014, yang menyatakan norma hukum permintaan peninjauan kembali  atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali, pada Pasal 268 ayat (3) KUHAP, tidak mempunyai kekuatan mengikat.

PERATURAN TERKAIT PENGAWASAN


Badan Pengawasan  bertugas membantu sekertaris mahkamah agung dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dilingkungan Mahkamah Agung dan pengadilan di semua lingkungan peradilan. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Badan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
1.    Penyiapan perumusan kebijakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dilingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan
2.    Pelaksanaan Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
3.    Pelaksanaan administrasi Badan Pengawasan.

Oleh karena salah satu tugas Badan Pengawasan MARI adalah sebagai pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan, maka penulisan ini akan membagikan sebagian dari peraturan-peraturan yang terkait dengan pengawasan sebagaimana yang terdapat di link bawah ini:

Peraturan Terkait Pengawasan

Adapun sejumlah peraturan yang terkait dengan pengawasan sebagai berikut:

Foto Peraturan Pengawasan

Tuesday, August 21, 2018

ANDA BERHAK DIADILI DENGAN TIPIRING WALAUPUN ANDA PENCURI


Jika Anda melakukan tindak pidana pencurian dengan kriteria:
1.    Nilai barang atau uang yang Anda curi tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
2.    Tindak pidana pencurian tersebut tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya;
Perbuatan Anda demikian adalah termasuk tindak pidana pencurian ringan.
Maka Anda berhak untuk:
1.    Tidak dilakukan penahanan;
2.    Segera disidangkan dengan Acara Pemeriksaan Cepat;
3.    Ancaman hukuman penjara selama-lamanya adalah tiga bulan;
Semoga bermanfaat.


Dasar hukum:
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.

Monday, August 13, 2018

PEMERIKSAAN PENGADUAN DI KOMISI YUDISIAL RI DAN BADAN PENGAWASAN MARI



A.        SEJARAH SINGKAT KEBERADAAN
Kelahiran Komisi Yudisial secara yuridis ditandai dengan dibentuknya Undang-Undang Republik Indonesia Nomorl 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2004 dan keberadaannya dalam sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia  semakin dipertegas dengan dilantiknya tujuh orang Anggota Komisi Yudisial periode 2005-2010 di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 2 Agustus 2005.[1]

Friday, August 10, 2018

NIKAH SIRI BERBUAH PENJARA WALAUPUN TELAH BERCERAI DENGAN ISTRI PERTAMA


Di hari Rabu tanggal 15 Oktober 2014 di Pengadilan Negeri Solok, Sumatera Barat adalah hari yang tidak bahagia bagi pasangan Syafrizal dan Yulia Weni yang telah menikah siri pada bulan September 2013. Asal mulanya kedua pasangan ini dilaporkan oleh istrinya Syafrizal yang telah bercerai dengannya berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Kota Solok pada tanggal 10 Juli 2014.

Tulisan ini bukanlah untuk mengkritisi putusan terhadap kedua pasangan tersebut yang telah dijatuhi pidana oleh majelis hakim sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 56/Pid.B/2014/PN Slk tanggal 15 Oktober 2014, tetapi akan mengangkat hikmah dari adanya putusan Pengadilan Negeri Solok, yaitu pasangan nikah siri tersebut dinyatakan bersalah melakukan zinah meskipun telah nikah siri, yang mana Syafrizal masih terikat perkawinan yang sah dengan istrinya.

Pencatatan nikah merupakan benteng perlindungan bagi istri “sah” terhadap perilaku wanita pengambil suami orang, dan bagi pengambil istri orang yang telah menikah siri bukanlah sebagai jaminan bahwa nikah sah secara agama dapat terlepas dari jeratan pidana zina.

Adapun bagi suami yang berniat nikah siri haruslah berpikir ulang mencari strategi, karena walaupun telah nikah siri terlebih dahulu dan baru cerai dengan istri pertama bukan berarti terbebas dari jerat pidana zina.