Showing posts with label pengaduan. Show all posts
Showing posts with label pengaduan. Show all posts

Monday, August 13, 2018

PEMERIKSAAN PENGADUAN DI KOMISI YUDISIAL RI DAN BADAN PENGAWASAN MARI



A.        SEJARAH SINGKAT KEBERADAAN
Kelahiran Komisi Yudisial secara yuridis ditandai dengan dibentuknya Undang-Undang Republik Indonesia Nomorl 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2004 dan keberadaannya dalam sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia  semakin dipertegas dengan dilantiknya tujuh orang Anggota Komisi Yudisial periode 2005-2010 di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 2 Agustus 2005.[1]

Tuesday, July 31, 2018

PEMBUKTIAN DALAM PERKARA VERSTEK “DAPAT” MENJADI OBJEK PEMERIKSAAN BADAN PENGAWASAN MARI


Sebagaimana pada Pasal 125 HIR:
“Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.”

Peradilan di tingkat pertama seringkali menghadapi delema dalam menyidangkan perkara perdata yang pihak Tergugat tidak datang menghadap di muka persidangan. Beberapa hakim tingkat pertama menganggap bilamana pihak tergugat dua kali pemanggilan tidak datang dalam acara persidangan, maka persidangan tetap dilanjutkan dengan acara pembuktian yang dipersamakan dengan hukum acara seperti tergugat pernah datang sekali dalam persidangan.

Hal demikian tidak serupa untuk hukum acara yang pihak tergugat tidak datang menghadap persidangan setelah dua kali pemanggilan. Keahlian khusus dan kejeliaan patut dimiliki oleh hakim yang menyidangkan perdata, yaitu hukum acara verstek (tergugat tidak datang mengahadap) berbeda dengan hukum acara yang tergugat pernah datang sekali di muka persidangan.

Apa sebabnya?

Monday, January 29, 2018

PELANGGARAN TENAGA HONORER DI PENGADILAN



Tenaga honorer sebagai tenaga pembantu yang terdapat di pengadilan-pengadilan seluruh Indonesia tidak dapat terlepas dari kesibukan aktivitas kedinasan keseharian di pengadilan. Tenaga honorer sebagai “wong cilik” yang mempunyai peranan penting yang tidak dapat dianggap remeh oleh pengguna dan pemanfaat pelayanan pengadilan.

Tidak sering kali pengguna dan pemanfaat pelayanan pengadilan dapat terbantukan oleh tenaga honorer dan dapat juga tenaga honorer melakukan perbuatan yang dalam menurunkan wibawa dan martabat lembaga  peradilan dan perbuatan tercela dalam pemberian pelayanan peradilan pada masyarakat pencari keadilan.