Tuesday, July 31, 2018

PEMBUKTIAN DALAM PERKARA VERSTEK “DAPAT” MENJADI OBJEK PEMERIKSAAN BADAN PENGAWASAN MARI


Sebagaimana pada Pasal 125 HIR:
“Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.”

Peradilan di tingkat pertama seringkali menghadapi delema dalam menyidangkan perkara perdata yang pihak Tergugat tidak datang menghadap di muka persidangan. Beberapa hakim tingkat pertama menganggap bilamana pihak tergugat dua kali pemanggilan tidak datang dalam acara persidangan, maka persidangan tetap dilanjutkan dengan acara pembuktian yang dipersamakan dengan hukum acara seperti tergugat pernah datang sekali dalam persidangan.

Hal demikian tidak serupa untuk hukum acara yang pihak tergugat tidak datang menghadap persidangan setelah dua kali pemanggilan. Keahlian khusus dan kejeliaan patut dimiliki oleh hakim yang menyidangkan perdata, yaitu hukum acara verstek (tergugat tidak datang mengahadap) berbeda dengan hukum acara yang tergugat pernah datang sekali di muka persidangan.

Apa sebabnya?


Bilamana hakim yang menyidangkan perkara verstek masih mengagendakan acara sidang untuk pembuktian, maka Tergugat dapat sewaktu-waktu datang di muka persidangan yang demikian hukum acara verstek dapat bercampur baur dengan hukum acara non-verstek.

HIR/RBg telah mengantisipasi hal demikian untuk pihak tergugat yang tidak memenuhi panggilan pengadilan untuk menghadap di muka persidangan, yaitu cukup untuk dua kali pemanggilan langsung diputus dan hanya harus memenuhi syarat: 1) gugatan tidak melawan hak; dan 2) gugatan beralasan.

Kedua syarat ini yang harus diperhatikan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara, bilamana ini dilanggar dengan alasan perlu diagendakan persidangan untuk pembuktian, maka majelis hakim rentan untuk terkena pengaduan dari pihak penggugat. Alasan pengaduan yang utama adalah majelis hakim tidak taat dengan hukum acara (Pasal 125 HIR/RBg). Adapun alasan diperlukan agenda sidang pembuktian untuk dikabulkannya gugatan terlepas dari dua syarat tersebut di atas adalah tidak relevan. Oleh karena forum pembuktian bagi pihak tergugat yang tidak hadir dua kali setelah pemanggilan adalah di lembaga perlawanan (verzet).

Jika masih ada majelis hakim yang berpendapat bahwa masih diperlukan agenda sidang pembuktian untuk membuktikan gugatan dari pihak penggugat (di luar dua syarat tersebut), maka majelis hakim perlu mempertimbangkan bagaimana hukum acaranya bilamana tergugat datang pada saat atau setelah sidang pembuktian, hukum acara apa yang akan dipakai oleh majelis hakim. selain itu, majelis hakim perlu bersiap akan adanya pelaporan atau pengaduan pihak penggugat dengan alasan pelaporan adalah majelis hakim tidak taat dengan hukum acara verstek.

Semoga bermanfaat.



No comments:

Post a Comment