Sebagaimana pada Pasal 125 HIR:
“Jika tergugat tidak datang pada
hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap
mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima
dengan tak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa
pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.”
Peradilan di tingkat pertama
seringkali menghadapi delema dalam menyidangkan perkara perdata yang pihak
Tergugat tidak datang menghadap di muka persidangan. Beberapa hakim tingkat
pertama menganggap bilamana pihak tergugat dua kali pemanggilan tidak datang
dalam acara persidangan, maka persidangan tetap dilanjutkan dengan acara
pembuktian yang dipersamakan dengan hukum acara seperti tergugat pernah datang
sekali dalam persidangan.
Hal demikian tidak serupa untuk
hukum acara yang pihak tergugat tidak datang menghadap persidangan setelah dua
kali pemanggilan. Keahlian khusus dan kejeliaan patut dimiliki oleh hakim yang
menyidangkan perdata, yaitu hukum acara verstek (tergugat tidak datang
mengahadap) berbeda dengan hukum acara yang tergugat pernah datang sekali di
muka persidangan.
Apa sebabnya?
Bilamana hakim yang menyidangkan
perkara verstek masih mengagendakan acara sidang untuk pembuktian, maka
Tergugat dapat sewaktu-waktu datang di muka persidangan yang demikian hukum
acara verstek dapat bercampur baur dengan hukum acara non-verstek.
HIR/RBg telah mengantisipasi hal
demikian untuk pihak tergugat yang tidak memenuhi panggilan pengadilan untuk menghadap
di muka persidangan, yaitu cukup untuk dua kali pemanggilan langsung diputus
dan hanya harus memenuhi syarat: 1) gugatan tidak melawan hak; dan 2) gugatan beralasan.
Kedua syarat ini yang harus
diperhatikan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara, bilamana ini
dilanggar dengan alasan perlu diagendakan persidangan untuk pembuktian, maka
majelis hakim rentan untuk terkena pengaduan dari pihak penggugat. Alasan pengaduan
yang utama adalah majelis hakim tidak taat dengan hukum acara (Pasal 125
HIR/RBg). Adapun alasan diperlukan agenda sidang pembuktian untuk dikabulkannya
gugatan terlepas dari dua syarat tersebut di atas adalah tidak relevan. Oleh karena
forum pembuktian bagi pihak tergugat yang tidak hadir dua kali setelah
pemanggilan adalah di lembaga perlawanan (verzet).
Jika masih ada majelis hakim yang
berpendapat bahwa masih diperlukan agenda sidang pembuktian untuk membuktikan
gugatan dari pihak penggugat (di luar dua syarat tersebut), maka majelis hakim
perlu mempertimbangkan bagaimana hukum acaranya bilamana tergugat datang pada
saat atau setelah sidang pembuktian, hukum acara apa yang akan dipakai oleh
majelis hakim. selain itu, majelis hakim perlu bersiap akan adanya pelaporan
atau pengaduan pihak penggugat dengan alasan pelaporan adalah majelis hakim
tidak taat dengan hukum acara verstek.
Semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment