Thursday, March 31, 2022

PERMOHONAN ISBAT NIKAH POLIGAMI ATAS DASAR NIKAH SIRI

 

“Permohonan isbat nikah poligami atas dasar nikah siri meskipun dengan alasan untuk kepentingan anak harus dinyatakan tidak dapat diterima. Untuk menjamin kepentingan anak dapat diajukan permohonan asal-usul anak.”

Hal tersebut di atas dinukil dari Rumusan Hukum Kamar Agama, point A. Hukum Keluarga, sebagaimana pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Perkara permohonan demikian pada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah cukup sering diajukan ke muka persidangan. Hal demikian menjadi permasalahan apabila Majelis Hakim tidak hati-hati dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut, seperti sudah menunjukkan sikap bahwa permohonan tersebut dapat dinyatakan tidak dapat diterima, padahal belum memeriksa alat bukti.

Hal penting dalam proses pemeriksaan perkara permohonan tersebut adalah apakah benar telah terjadi pernikahan poligami secara siri, yaitu tidak ada izin dari istri yang terikat perkawinan sebelumnya atau tidak ada izin nikah poligami dari pengadilan, juga pernikahan siri terjadi pada saat masih terikat dengan perkawinan sebelumnya yang sah dan tercatat.

Sehingga perlu digarisbawahi oleh Majelis Hakim hal-hal berikut:

1.         Tidak menunjukkan sikap bahwa perkara permohonan tersebut pasti dinyatakan tidak dapat diterima sebelum menerima dan memeriksa alat bukti, sebelum sidang pengucapan penetapan;

2.         Majelis Hakim wajib menerima dan memeriksa alat bukti untuk membuktikan bahwa telah terjadi peristiwa perkawinan secara nikah siri, dengan membuktikan: Pertama, status si Pemohon apakah duda/janda atau kawin; Kedua, kapan terjadinya perkawinan nikah siri, apakah masih terikat dengan perkawinan sebelumnya, dalam proses perceraian, sudah berkekuatan hukum tetap atas putusan perceraiannya, atau sudah meninggal suami/istri terdahulunya.

---000---

Wednesday, February 23, 2022

KRITERIA TERKAIT PEMERIKSAAN REGULER DI PENGADILAN NEGERI RUANG LINGKUP ADMINISTRASI PERKARA PIDANA

Kesulitan pencarian dan penulusuran terkait dengan peraturan dan kebijakan terhadap pemeriksaan reguler di pengadilan negeri, sebagai latar belakang penulis membagikan hasil penelusuran tersebut ke dalam tulisan posting blog ini, semoga bermanfaat.

REGISTER PERKARA

-          Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/007/SK/IV/1994 tanggal 1 April 1994 tentang Memberlakukan Buku I dan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan juncto Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/032/SK/IV/2007 tentang Memberlakukan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan.

-          Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Buku II (Edisi Revisi 2010) Tahun 2011, Mahkamah Agung Republik Indonesia.

-          Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 29 Agustus 2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-Badan Peradilan;

-          Buku IV Tata Laksana Pengawasan Peradilan, Edisi 2007, 2008, Mahkamah Agung Republik Indonesia

-          Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, Cet. 5, 2004, Mahkamah Agung Republik Indonesia, halaman 8: “6.1. Pendaftaran perkara dalam buku register harus dilakukan dengan tertib dan cermat, sesuai dengan pencatatan dalam buku jurnal keuangan masing-masing.”

-          Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 29 Agustus 2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-Badan Peradilan;

-          Buku IV Tata Laksana Pengawasan Peradilan, Edisi 2007, 2008, Mahkamah Agung Republik Indonesia;

-          Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/007/SK/IV/1994 tanggal 1 April 1994 tentang Memberlakukan Buku I dan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan juncto Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/032/SK/IV/2007 tentang Memberlakukan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan;

-          Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, 2004, Mahkamah Agung Republik Indonesia, halaman 12-13: “Register ... ditutup setiap bulan, nomor urut setiap bulan dimulai dari nomor 1, sedangkan nomor perakra berlanjut untuk satu tahun.” Penutupan register setiap akhir bulan ditandatangani oleh petugas register dan penutupan register setiap akhir tahun ditandatangani oleh Pantitera dan diketahui oleh Ketua Pengadilan.

PERATURAN TERKAIT PENGAWASAN REGULER DI PENGADILAN NEGERI RUANG LINGKUP MANAJEMEN DAN PELAYANAN PUBLIK

 

Beberapa peraturan terkait pengawasan reguler tersebar di beberapa peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang harus ditelusuri. Penulis beberapa kali mengalami kesulitan dalam menyelusuri keberadaan peraturan tersebut. Oleh karena itu, penulis ingin memberi hasil penulusuran yang telah berhasil dikumpulkan.