Thursday, March 31, 2022

PERMOHONAN ISBAT NIKAH POLIGAMI ATAS DASAR NIKAH SIRI

 

“Permohonan isbat nikah poligami atas dasar nikah siri meskipun dengan alasan untuk kepentingan anak harus dinyatakan tidak dapat diterima. Untuk menjamin kepentingan anak dapat diajukan permohonan asal-usul anak.”

Hal tersebut di atas dinukil dari Rumusan Hukum Kamar Agama, point A. Hukum Keluarga, sebagaimana pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Perkara permohonan demikian pada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah cukup sering diajukan ke muka persidangan. Hal demikian menjadi permasalahan apabila Majelis Hakim tidak hati-hati dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut, seperti sudah menunjukkan sikap bahwa permohonan tersebut dapat dinyatakan tidak dapat diterima, padahal belum memeriksa alat bukti.

Hal penting dalam proses pemeriksaan perkara permohonan tersebut adalah apakah benar telah terjadi pernikahan poligami secara siri, yaitu tidak ada izin dari istri yang terikat perkawinan sebelumnya atau tidak ada izin nikah poligami dari pengadilan, juga pernikahan siri terjadi pada saat masih terikat dengan perkawinan sebelumnya yang sah dan tercatat.

Sehingga perlu digarisbawahi oleh Majelis Hakim hal-hal berikut:

1.         Tidak menunjukkan sikap bahwa perkara permohonan tersebut pasti dinyatakan tidak dapat diterima sebelum menerima dan memeriksa alat bukti, sebelum sidang pengucapan penetapan;

2.         Majelis Hakim wajib menerima dan memeriksa alat bukti untuk membuktikan bahwa telah terjadi peristiwa perkawinan secara nikah siri, dengan membuktikan: Pertama, status si Pemohon apakah duda/janda atau kawin; Kedua, kapan terjadinya perkawinan nikah siri, apakah masih terikat dengan perkawinan sebelumnya, dalam proses perceraian, sudah berkekuatan hukum tetap atas putusan perceraiannya, atau sudah meninggal suami/istri terdahulunya.

---000---

No comments:

Post a Comment