Wednesday, February 23, 2022

KRITERIA TERKAIT PEMERIKSAAN REGULER DI PENGADILAN NEGERI RUANG LINGKUP ADMINISTRASI PERKARA PIDANA

Kesulitan pencarian dan penulusuran terkait dengan peraturan dan kebijakan terhadap pemeriksaan reguler di pengadilan negeri, sebagai latar belakang penulis membagikan hasil penelusuran tersebut ke dalam tulisan posting blog ini, semoga bermanfaat.

REGISTER PERKARA

-          Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/007/SK/IV/1994 tanggal 1 April 1994 tentang Memberlakukan Buku I dan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan juncto Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/032/SK/IV/2007 tentang Memberlakukan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan.

-          Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Buku II (Edisi Revisi 2010) Tahun 2011, Mahkamah Agung Republik Indonesia.

-          Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 29 Agustus 2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-Badan Peradilan;

-          Buku IV Tata Laksana Pengawasan Peradilan, Edisi 2007, 2008, Mahkamah Agung Republik Indonesia

-          Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, Cet. 5, 2004, Mahkamah Agung Republik Indonesia, halaman 8: “6.1. Pendaftaran perkara dalam buku register harus dilakukan dengan tertib dan cermat, sesuai dengan pencatatan dalam buku jurnal keuangan masing-masing.”

-          Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 29 Agustus 2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-Badan Peradilan;

-          Buku IV Tata Laksana Pengawasan Peradilan, Edisi 2007, 2008, Mahkamah Agung Republik Indonesia;

-          Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/007/SK/IV/1994 tanggal 1 April 1994 tentang Memberlakukan Buku I dan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan juncto Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/032/SK/IV/2007 tentang Memberlakukan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan;

-          Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, 2004, Mahkamah Agung Republik Indonesia, halaman 12-13: “Register ... ditutup setiap bulan, nomor urut setiap bulan dimulai dari nomor 1, sedangkan nomor perakra berlanjut untuk satu tahun.” Penutupan register setiap akhir bulan ditandatangani oleh petugas register dan penutupan register setiap akhir tahun ditandatangani oleh Pantitera dan diketahui oleh Ketua Pengadilan.

 

MINUTASI PERKARA

a.    Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 29 Agustus 2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-Badan Peradilan;

b.    Buku IV Tata Laksana Pengawasan Peradilan, Edisi 2007, 2008, Mahkamah Agung Republik Indonesia;

c.    Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/007/SK/IV/1994 tanggal 1 April 1994 tentang Memberlakukan Buku I dan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan juncto Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/032/SK/IV/2007 tentang Memberlakukan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan;

d.    Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, 2004, Mahkamah Agung Republik Indonesia;

e.    Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 1960 tentang Penyelesaian Perkara: “Untuk mengurangi tunggakan tersebut, maka dengan ini diperintahkan kepada para Hakim untuk –apabila perlu_ menyelesaikan sendiri perkara-perkara yang diadili oleh mereka secara membikin sendiri konsep-konsep untuk catatan – sidang (proces verbaal) dan putusan pengadilan, terutama dalam hal apabila dalam perkara tersebut diminta peradilan dalam tingkat banding siterhukum memajukan permohonan ampun.”

f.     Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 1962 tentang Penyelesaian Perkara: “Dalam hal serupa ini Hakim yang bersangkutan harus menyelesaikan sendiri (meminutir) perkara-perkara itu.”;

  

BERITA ACARA SIDANG

-          Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 1960 tentang Penyelesaian Perkara: “Untuk mengurangi tunggakan tersebut, maka dengan ini diperintahkan kepada para Hakim untuk –apabila perlu_ menyelesaikan sendiri perkara-perkara yang diadili oleh mereka secara membikin sendiri konsep-konsep untuk catatan – sidang (proces verbaal) dan putusan pengadilan, terutama dalam hal apabila dalam perkara tersebut diminta peradilan dalam tingkat banding siterhukum memajukan permohonan ampun.”

-          Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 1962 tentang Cara Penyelesaian Perkara: “... bahwa ketua sidang diharuskan ikut menandatangani berita acara sidang, sehingga perlu sekali beliau meneliti apa yang benar terjadi di sidang.”

-          Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 1962 tentang Penyelesaian Perkara: “Dalam hal serupa ini Hakim yang bersangkutan harus menyelesaikan sendiri (meminutir) perkara-perkara itu.”

 

No comments:

Post a Comment