Kesulitan pencarian dan penulusuran terkait dengan peraturan dan kebijakan terhadap pemeriksaan reguler di pengadilan negeri, sebagai latar belakang penulis membagikan hasil penelusuran tersebut ke dalam tulisan posting blog ini, semoga bermanfaat.
REGISTER PERKARA
-
Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor KMA/007/SK/IV/1994 tanggal 1 April 1994 tentang
Memberlakukan Buku I dan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi
Pengadilan juncto Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
KMA/032/SK/IV/2007 tentang Memberlakukan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan
Administrasi Pengadilan.
-
Pedoman Pelaksanaan Tugas dan
Administrasi Peradilan Buku II (Edisi Revisi 2010) Tahun 2011, Mahkamah Agung
Republik Indonesia.
-
Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 29 Agustus 2007 tentang
Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-Badan
Peradilan;
-
Buku IV Tata Laksana
Pengawasan Peradilan, Edisi 2007, 2008, Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Buku II Pedoman Pelaksanaan
Tugas dan Administrasi Pengadilan, Cet. 5, 2004, Mahkamah Agung Republik
Indonesia, halaman 8: “6.1. Pendaftaran perkara dalam buku register harus
dilakukan dengan tertib dan cermat, sesuai dengan pencatatan dalam buku jurnal
keuangan masing-masing.”
-
Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 29 Agustus 2007 tentang
Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-Badan
Peradilan;
-
Buku IV Tata Laksana
Pengawasan Peradilan, Edisi 2007, 2008, Mahkamah Agung Republik Indonesia;
-
Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor KMA/007/SK/IV/1994 tanggal 1 April 1994 tentang
Memberlakukan Buku I dan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi
Pengadilan juncto Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
KMA/032/SK/IV/2007 tentang Memberlakukan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan
Administrasi Pengadilan;
-
Buku II Pedoman Pelaksanaan
Tugas dan Administrasi Pengadilan, 2004,
Mahkamah Agung Republik Indonesia, halaman 12-13: “Register ... ditutup setiap bulan, nomor urut
setiap bulan dimulai dari nomor 1, sedangkan nomor perakra berlanjut untuk satu
tahun.” Penutupan register setiap akhir bulan ditandatangani oleh petugas
register dan penutupan register setiap akhir tahun ditandatangani oleh
Pantitera dan diketahui oleh Ketua Pengadilan.
MINUTASI PERKARA
a. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 29 Agustus 2007 tentang Memberlakukan Buku
IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-Badan Peradilan;
b. Buku IV Tata Laksana Pengawasan Peradilan, Edisi 2007,
2008, Mahkamah Agung Republik Indonesia;
c. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor KMA/007/SK/IV/1994 tanggal 1 April 1994 tentang Memberlakukan Buku I dan
Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan juncto Keputusan
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/032/SK/IV/2007 tentang
Memberlakukan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan;
d. Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi
Pengadilan, 2004, Mahkamah Agung Republik Indonesia;
e. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 1960 tentang
Penyelesaian Perkara: “Untuk mengurangi tunggakan tersebut, maka dengan ini
diperintahkan kepada para Hakim untuk –apabila perlu_ menyelesaikan sendiri
perkara-perkara yang diadili oleh mereka secara membikin sendiri konsep-konsep
untuk catatan – sidang (proces verbaal) dan putusan pengadilan, terutama dalam
hal apabila dalam perkara tersebut diminta peradilan dalam tingkat banding
siterhukum memajukan permohonan ampun.”
f. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 1962 tentang
Penyelesaian Perkara: “Dalam hal serupa ini Hakim yang bersangkutan harus menyelesaikan
sendiri (meminutir) perkara-perkara itu.”;
BERITA ACARA SIDANG
-
Surat Edaran Mahkamah Agung RI
Nomor 6 Tahun 1960 tentang Penyelesaian Perkara: “Untuk mengurangi tunggakan
tersebut, maka dengan ini diperintahkan kepada para Hakim untuk –apabila perlu_
menyelesaikan sendiri perkara-perkara yang diadili oleh mereka secara membikin
sendiri konsep-konsep untuk catatan – sidang (proces verbaal) dan putusan
pengadilan, terutama dalam hal apabila dalam perkara tersebut diminta peradilan
dalam tingkat banding siterhukum memajukan permohonan ampun.”
-
Surat Edaran Mahkamah Agung RI
Nomor 1 Tahun 1962 tentang Cara Penyelesaian Perkara: “... bahwa ketua sidang
diharuskan ikut menandatangani berita acara sidang, sehingga perlu sekali
beliau meneliti apa yang benar terjadi di sidang.”
-
Surat Edaran Mahkamah Agung RI
Nomor 4 Tahun 1962 tentang Penyelesaian Perkara: “Dalam hal serupa ini Hakim
yang bersangkutan harus menyelesaikan sendiri (meminutir) perkara-perkara itu.”
No comments:
Post a Comment