Wednesday, February 23, 2022

PERATURAN TERKAIT PENGAWASAN REGULER DI PENGADILAN NEGERI RUANG LINGKUP MANAJEMEN DAN PELAYANAN PUBLIK

 

Beberapa peraturan terkait pengawasan reguler tersebar di beberapa peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang harus ditelusuri. Penulis beberapa kali mengalami kesulitan dalam menyelusuri keberadaan peraturan tersebut. Oleh karena itu, penulis ingin memberi hasil penulusuran yang telah berhasil dikumpulkan.

 

MANAJEMEN PERADILAN

 

a.            Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: “Diwajibkan bagi penyelenggara pelayanan publik untuk menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan Pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan.”;

b.            Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik: Pengadu mempunyai hak untuk menyampaikan pengaduan atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan standar pelayanan atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara; Setiap penyelenggara wajib menyediakan sarana pengaduan untuk mengelola pengaduan pelayanan publik; Pada setiap sarana pengadauan harus tersedia informasi tentang mekanisme atau tata cara pengaduan secara langsung, tidak langsung, dan/atau elektronik yang mudah diperoleh dan dipahami oleh penerima pelayanan; Penyelenggara wajib menyediakan formulir pengaduan; Setiap penyelenggara wajib memberi tugas kepada pengelola yang kompeten untuk melaksanakan fungsi pengelolaan pengaduan; Penyelenggara wajib menyediakan saran pengaduan, mekanisme dan tata cara pengelolaan pengadauan, serta menetapkan pengelola pengaduan pelayanna publik (sejak 6 Desember 2014);

c.            Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional;

d.            Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/080/SK/VIII/2006 tanggal 24 Agustus 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan; Kedua: “Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan merupakan petunjuk bagi para pejabat di lingkungan lembaga peradilan, dalam melaksanakan tugas pengawasan, baik pengawasan melekat maupun pengawasan fungsional;

e.            Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya;

 

  

STANDAR PELAYANAN PUBLIK

 

Permenpan RB Nomor : 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Halaman 3.

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery), meliputi:

1)         Persyaratan.

2)         Sistem, mekanisme dan prosedur.

3)         Jangka waktu pelayanan.

4)         Biaya/tarif.

5)         Produk pelayanan.

6)         Penanganan pengaduan, saran dan masukan.

Halaman 8, Format Standar Pelayanan yang dapat digunakan.

b.         Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.

Secara umum pengadilan menyediakan pelayanan sebagai berikut:

1)         Pelayanan adminsitrasi persidangan

2)         Pelayanan Bantuan Hukum

3)         Pelayanan Pengaduan

4)         Pelayanan Permohonan  Informasi


 

PENGAWASAN DAN PEMBINAAN

 

-          Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 29 Agustus 2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-Badan Peradilan;

-          Buku IV Tata Laksana Pengawasan Peradilan, Edisi 2007, 2008, Mahkamah Agung Republik Indonesia

-          Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan;

-          Pasal 2: "Wajib melaksanakan pengawasan dan pembinaan atas pelaksanaan tugas dan perilaku bawahannya baik di dalam maupun di luar kedinasan secara terus menerus."

-          Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya;

-          Lampiran I Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/080/SK/VIII/2006 tanggal 24 Agustus 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan;

-          Hakim Pengawas Bidang pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas melakukan pengawasan Rutin/Reguler, yaitu secara rutin melakukan pengawasan terhadap penyelenggaran peradilan sesuai kewenangan masing-masing. Adapun fungsi pengawasan rutin/reguler yang dijalankan Hakim Pengawas Bidang tersebut adalah:

-          Menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

-          Mengendalikan agar administrasi peradilan dikelola secara tertib sebagaimana mestinya, dan aparat peradilan melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya;

-          Menjamin  terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi para pencari keadilan;

-          (Pedoman Praktis Pemeliharaan Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Umum, diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Tahun 2018, halaman 13);


 

INFORMASI DAN TRANSPARANSI

 

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu;

Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2010 tentang Instruksi Implementasi Keterbukaan Informasi Pada Kalangan Pengadilan;


 

KETERBUKAAN INFORMASI

 

a.    Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: “Setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.” Pada penjelasannya: “Biaya ringan adalah biaya yang dikenakan secara proporsional berdasarkan standar biaya pada umumnya.;

b.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Pasal 15: “Penyelenggara berkewajiban: d. Menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai; f. Melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;

c.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

d.    Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu;

e.    Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2010 tentang Instruksi Implementasi Keterbukaan Informasi Pada Kalangan Pengadilan;

f.     Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, Lampiran: “1. Atasan PPID menyusun laporan rutin tahunan mengenai pelayanan informasi untuk disampaikan Sekretaris Mahkamah Agung.”;

g.    Pasal 27 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Infomasi di Pengadilan: “Pengadilan hanya dapat membebani Pemohon sekedar biaya fotokopi atau biaya (print) yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan berdasarkan biaya yang berlaku secara umum.;

h.    Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan;

i.      Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 060/KMA/SK/V/2012 tanggal 8 Mei 2012 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dilingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Petugas Informasi dan Penanggung Jawab Informasi Pada Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Jajaran Satuan Kerja Eselon I Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia;

j.      Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1586/DJU/SK/PS01/2015 tanggal 22 September 2015 tentang Pedoman Standar Pelayanan Pemberian Informasi Publik untuk Masyarakat Pencari Keadilan dan Standar Meja Informasi di Pengadilan; Pasal 1 angka 3: “Meja Informasi adalah tempat pelayanan informasi publik serta berbagai sarana atau fasilitas penyelenggara pelayanan informasi lainnya yang bertujuan memudahkan perolehan informasi publik.”;

k.    Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3/DJU/HM02.3/6/2014 tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi di Lingkungan Peradilan Umum, angka 7:  “semua data dari kegiatan perkara harus dimasukkan ke dalam CTS selambat-lambatnya 24 jam atau satu hari kerja setelah kegiatan atau peristiwa tersebut.”;

l.      Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 353/DJU/SK/HM02.3/3/2015 tentang Prosedur Penggunaan dan Supervisi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Lingkungan Peradilan Umum, dan Lampirannya: halaman 7 dan 8: “Memasukkan tanggal pemberitahuan, tanggal penerimaan memori/kontra memori, tanggal penyerahan memori/kontra memori, tanggal penyerahan salinan putusan ke dalam SIPP; Memeriksa data perkara dan memastikan data perkara telah dimasukkan dengan benar dan lengkap ke dalam SIPP”;

 

No comments:

Post a Comment