Beberapa peraturan terkait
pengawasan reguler tersebar di beberapa peraturan perundang-undangan dan kebijakan
yang harus ditelusuri. Penulis beberapa kali mengalami kesulitan dalam
menyelusuri keberadaan peraturan tersebut. Oleh karena itu, penulis ingin
memberi hasil penulusuran yang telah berhasil dikumpulkan.
MANAJEMEN PERADILAN
a.
Pasal 36 dan Pasal 37
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik:
“Diwajibkan bagi penyelenggara pelayanan publik untuk menyediakan sarana
pengaduan dan menugaskan Pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan.”;
b.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik:
Pengadu mempunyai hak untuk menyampaikan pengaduan atas pelayanan pelaksana
yang tidak sesuai dengan standar pelayanan atau pengabaian kewajiban dan/atau
pelanggaran larangan oleh penyelenggara; Setiap penyelenggara wajib menyediakan
sarana pengaduan untuk mengelola pengaduan pelayanan publik; Pada setiap sarana
pengadauan harus tersedia informasi tentang mekanisme atau tata cara pengaduan
secara langsung, tidak langsung, dan/atau elektronik yang mudah diperoleh dan
dipahami oleh penerima pelayanan; Penyelenggara wajib menyediakan formulir
pengaduan; Setiap penyelenggara wajib memberi tugas kepada pengelola yang
kompeten untuk melaksanakan fungsi pengelolaan pengaduan; Penyelenggara wajib
menyediakan saran pengaduan, mekanisme dan tata cara pengelolaan pengadauan,
serta menetapkan pengelola pengaduan pelayanna publik (sejak 6 Desember 2014);
c.
Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan
Publik Secara Nasional;
d.
Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor KMA/080/SK/VIII/2006 tanggal 24 Agustus 2006 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan; Kedua: “Pedoman
Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan merupakan petunjuk bagi
para pejabat di lingkungan lembaga peradilan, dalam melaksanakan tugas
pengawasan, baik pengawasan melekat maupun pengawasan fungsional;
e.
Peraturan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing
System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya;
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
Permenpan
RB Nomor : 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Halaman
3.
Komponen
Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service
delivery), meliputi:
1) Persyaratan.
2) Sistem, mekanisme dan prosedur.
3) Jangka waktu pelayanan.
4) Biaya/tarif.
5) Produk pelayanan.
6) Penanganan pengaduan, saran dan
masukan.
Halaman
8, Format Standar Pelayanan yang dapat digunakan.
b. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor:
026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.
Secara
umum pengadilan menyediakan pelayanan sebagai berikut:
1) Pelayanan adminsitrasi persidangan
2) Pelayanan Bantuan Hukum
3) Pelayanan Pengaduan
4) Pelayanan Permohonan Informasi
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
-
Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 29 Agustus 2007 tentang
Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-Badan
Peradilan;
-
Buku IV Tata Laksana
Pengawasan Peradilan, Edisi 2007, 2008, Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Peraturan
Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan
Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan;
-
Pasal 2:
"Wajib melaksanakan pengawasan dan pembinaan atas pelaksanaan tugas dan
perilaku bawahannya baik di dalam maupun di luar kedinasan secara terus
menerus."
-
Maklumat
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengawasan
dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya;
-
Lampiran
I Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/080/SK/VIII/2006 tanggal 24
Agustus 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga
Peradilan;
-
Hakim
Pengawas Bidang pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama
bertugas melakukan pengawasan Rutin/Reguler, yaitu secara rutin melakukan
pengawasan terhadap penyelenggaran peradilan sesuai kewenangan masing-masing.
Adapun fungsi pengawasan rutin/reguler yang dijalankan Hakim Pengawas Bidang
tersebut adalah:
-
Menjaga
agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan sesuai dengan rencana dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
-
Mengendalikan
agar administrasi peradilan dikelola secara tertib sebagaimana mestinya, dan
aparat peradilan melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya;
-
Menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi
para pencari keadilan;
-
(Pedoman
Praktis Pemeliharaan Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Umum,
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung
Republik Indonesia, Tahun 2018, halaman 13);
INFORMASI DAN TRANSPARANSI
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Peraturan Presiden Nomor 97
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu;
Surat Edaran Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2010 tentang Instruksi Implementasi
Keterbukaan Informasi Pada Kalangan Pengadilan;
KETERBUKAAN INFORMASI
a. Pasal
2 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik: “Setiap informasi publik harus dapat diperoleh
setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan
cara sederhana.” Pada penjelasannya: “Biaya ringan adalah biaya yang dikenakan
secara proporsional berdasarkan standar biaya pada umumnya.;
b. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Pasal 15:
“Penyelenggara berkewajiban: d. Menyediakan sarana, prasarana, dan/atau
fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang
memadai; f. Melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;
c. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
d. Peraturan
Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu;
e. Surat
Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2010 tentang Instruksi
Implementasi Keterbukaan Informasi Pada Kalangan Pengadilan;
f. Keputusan
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tanggal 5
Januari 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, Lampiran: “1.
Atasan PPID menyusun laporan rutin tahunan mengenai pelayanan informasi untuk
disampaikan Sekretaris Mahkamah Agung.”;
g. Pasal
27 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007
tentang Keterbukaan Infomasi di Pengadilan: “Pengadilan hanya dapat membebani
Pemohon sekedar biaya fotokopi atau biaya (print) yang ditetapkan oleh Ketua
Pengadilan berdasarkan biaya yang berlaku secara umum.;
h. Keputusan
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang
Standar Pelayanan Peradilan;
i. Keputusan
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 060/KMA/SK/V/2012 tanggal 8 Mei
2012 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dilingkungan Mahkamah Agung Republik
Indonesia, Petugas Informasi dan Penanggung Jawab Informasi Pada Lingkungan
Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Jajaran Satuan Kerja Eselon I Pada Mahkamah
Agung Republik Indonesia;
j. Keputusan
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
1586/DJU/SK/PS01/2015 tanggal 22 September 2015 tentang Pedoman Standar
Pelayanan Pemberian Informasi Publik untuk Masyarakat Pencari Keadilan dan
Standar Meja Informasi di Pengadilan; Pasal 1 angka 3: “Meja Informasi adalah
tempat pelayanan informasi publik serta berbagai sarana atau fasilitas
penyelenggara pelayanan informasi lainnya yang bertujuan memudahkan perolehan
informasi publik.”;
k. Surat
Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3/DJU/HM02.3/6/2014 tentang
Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi di Lingkungan Peradilan
Umum, angka 7: “semua data dari kegiatan
perkara harus dimasukkan ke dalam CTS selambat-lambatnya 24 jam atau satu hari
kerja setelah kegiatan atau peristiwa tersebut.”;
l. Keputusan
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 353/DJU/SK/HM02.3/3/2015 tentang
Prosedur Penggunaan dan Supervisi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara
di Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Lingkungan
Peradilan Umum, dan Lampirannya: halaman 7 dan 8: “Memasukkan tanggal
pemberitahuan, tanggal penerimaan memori/kontra memori, tanggal penyerahan
memori/kontra memori, tanggal penyerahan salinan putusan ke dalam SIPP;
Memeriksa data perkara dan memastikan data perkara telah dimasukkan dengan
benar dan lengkap ke dalam SIPP”;
No comments:
Post a Comment