Sebagaimana pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tercantum dalam Kompilasi Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012-2019 dinormakan bahwa pelaksanaan eksekusi hak tanggungan dan fiducia yang akadnya berdasarkan prinsip syariah merupakan kewenangan peradilan agama sedangkan yang selainnya merupakan kewenangan peradilan umum.
Tags:
PERMOHONAN,
PELAKSANAAN EKSEKUSI, HAK TANGGUNGAN, FIDUCIA, AKAD SYARIAH
No comments:
Post a Comment