Thursday, November 16, 2017

TERLAMBAT MASUK DAN CEPAT PULANG KERJA BERBUAH HUKUMAN DISIPLIN

Aparatur yang mempunyai kebiasaan terlambat masuk dan cepat pulang kerja untuk masa sekarang wajib waspada, kebiasaan datang dan cepat pulang satu jam tidak lagi dapat ditolerir oleh pemerintahan sejak tahun 2010, yaitu dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri  Sipil yang diundangkan pada tanggal 6 Juni 2010.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 3 Angka 11 pada peraturan tersebut diatur bahwa “Keterlembatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½  (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja. Adapun pada Pasal 8 angka 9 huruf b pada peraturan tersebut bahwa “teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja; dan”

Monday, November 13, 2017

PERAN HAKIM SEBAGAI JURU BICARA PENGADILAN

Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015: “Ketua Pengadilan menunjuk Hakim sebagai juru bicara pengadilan untuk memberikan penjelasan tentang hal-hal yang berhubungan dengan pengadilan.” Adapun tugas kehumasan ditangani oleh Panitera Muda Hukum, sebagaimana pada Pasal 55: “Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, kehumasan, penataan arsip perkara serta pelaporan.”