Showing posts with label humas. Show all posts
Showing posts with label humas. Show all posts

Monday, November 13, 2017

PERAN HAKIM SEBAGAI JURU BICARA PENGADILAN

Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015: “Ketua Pengadilan menunjuk Hakim sebagai juru bicara pengadilan untuk memberikan penjelasan tentang hal-hal yang berhubungan dengan pengadilan.” Adapun tugas kehumasan ditangani oleh Panitera Muda Hukum, sebagaimana pada Pasal 55: “Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, kehumasan, penataan arsip perkara serta pelaporan.”