Tuesday, August 27, 2019

PEMBUKTIAN ACARA VERSTEK TERHADAP PERKARA PERCERAIAN


SEMA No. 03 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, pada huruf C. Rumusan Hukum Kamar Agama, angka 3, yaitu: “Pemeriksaan secara verstek terhadap perkara perceraian tetap harus melalui proses  pembuktian, ... sedangkan pemeriksaan perkara selain perceraian harus menunjukkan adanya alas hak dan tidak melawan hukum ....”

Dari rumusan tersebut dapat dikatakan bahwa ada pengecualian di hukum acara dalam pembuktian acara verstek terhadap perkara perceraian, yaitu perkara perceraian “tetap harus” melalui proses pembuktian.

Dari segi teori, rumusan tersebut ada benarnya. Oleh karena pada perkara perceraian tidak ada eksekusi riil, lain halnya dengan perkara perdata selain perceraian. Juga pada perkara perceraian tidak ada upaya hukum perlawanan terhadap putusan verstek perceraian. Sehingga dapat dikatakan kekeliruan besar bilamana perkara perceraian yang tergugatnya tidak hadir di muka persidangan diputus dengan verstek tanpa ada proses pembuktian dalil gugatan cerai/talak.

Monday, August 26, 2019

PUTUSAN VERSTEK: Bukti Permulaan yang Cukup


SEMA No. 03 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, pada huruf B. Rumusan Hukum Kamar Perdata, angka 1. Perdata Umum, huruf a, yaitu: “Putusan dapat dijatuhkan secara verstek apabila para pihak telah dipanggil secara sah dan patut sesuai ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR, namun apabila gugatan dikabulkan maka harus didukung dengan bukti permulaan yang cukup.”

Bagaimana implementasi terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung RI tersebut?

Pada template putusan verstek dalam pertimbangan hukumnya termuat redaksi:
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat pada pokoknya adalah...;
Menimbang, bahwa oleh karena jangka waktu dan formalitas panggilan menurut hukum telah diindahkan dengan sepatutnya serta gugatan tersebut tidak melawan hukum dan beralasan, maka para Tergugat yang telah dipanggil dengan patut akan tetapi tidak datang menghadap di persidangan dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, harus dinyatakan tidak hadir dan gugatan tersebut dikabulkan dengan verstek seluruhnya/sebagian;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan dengan verstek dan Tergugat ada di pihak yang kalah maka Tergugat dihukum membayar biaya perkara ini;
Memperhatikan Pasal 125 HIR/149RBg dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
            MENGADILI:
1.         Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
2.         Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya/sebagian dengan verstek;
3.         Menghukum Tergugat untuk ... dst;
4.         Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp....,00 (... rupiah);

Dari format template tersebut, penulis menganggap bahwa yang dimaksud dengan “apabila gugatan dikabulkan maka harus didukung dengan bukti permulaan yang cukup” adalah tertuju kepada gugatan tidak melawan hukum dan beralasan.

Hal yang patut diperhatikan bahwa pembuktian tersebut bukan dalam arti persidangan yang maraton, seperti adanya pemanggilan saksi, yang persidangan akan berlanjut dengan persidangan-persidangan berikutnya. Padahal putusan verstek wajib diputus apabila tergugat tidak datang dalam sidang pangggilan pertama, atau pada sidang panggilan kedua.

Gugatan tidak melawan hukum dan beralasan adalah kewenangan majelis hakim untuk menilainya. Oleh karena walaupun gugatan dikabulkan, pihak tergugat yang tidak hadir di persidangan dapat menggunakan hak “verzet” terhadap putusan verstek tersebut. Selain itu, walaupun ada eksekusi, pihak tergugat yang tidak hadir di persidangan dapat menggunakan hak “perlawanan terhadap eksekusi”. Sehingga dapat diartikan bahwa peluang upaya hukum berupa perlawanana terhadap putusan verstek ataupun eksekusinya masih terbuka lebar bagi pihak tergugat yang tidak hadir di persidangan.

Sehingga, terdapat kekeliruan apabila majelis hakim bersidang lebih dari dua kali persidangan untuk mengakomodir pemeriksaan alat bukti dari Penggugat dalam pembuktian dalil gugatannya. Oleh karena dalil gugatan diperiksa kembali dalam  persidangan upaya hukum verzet.

Putusan verstek yang mengabulkan hanya mengabulkan gugatan yang “tidak melawan hukum” dan “beralasan”, sehingga pada persidangan panggilan kedua tergugat (sidang kedua) majelis hakim sudah dapat menjatuhkan putusan verstek. Oleh karena pada sidang kesatu, majelis hakim sudah dapat memerintahkan penggugat untuk mengajukan alat bukti untuk membuktikan bahwa gugatannya tidak melawan hukum dan beralasan.

Apabila proses di atas tidak dipatuhi oleh majelis hakim, penggugat maupun tergugat dapat melaporkan majelis hakim dengan aduan “unprofessional conduct”, karena apabila tergugat hadir pada sidang ketiganya, yaitu dalam tahap pemeriksaan alat bukti dari penggugat, dan tergugat mengajukan jawaban dan penggugat menolak pengajuan gugatan dari tergugat, majelis hakim akan dilematis dalam acara persidangan tersebut. Bilamana menerima jawaban tergugat, maka penggugat akan melaporkan majelis hakim, sedangkan apabila jawaban tergugat tidak diterima, maka majelis hakim akan dilaporkan tergugat.

Hal yang paling krisis, bagaimana jika tergugat hadir pada waktu sidang pengucapan putusan? Apakah majelis hakim akan menerima kehadiran tergugat dan jawabannya, atau menolak jawaban tergugat dan pembuktiannya? Sulit bukan bilamana situasinya seperti ini. Sehingga sudah sepatutnya majelis hakim mengikuti dan mematuhi hukum acara  sebagaimana dalam Pasal 125 HIR tanpa perlu menafsirkan lebih lanjut. Seyogyanya majelis hakim hanya mempertimbangkan “bukti permulaan yang cukup” untuk membuktikan bahwa gugatannya tidak melawan hukum dan beralasan, dan putusan verstek dapat dijatuhkan pada hari persidangan kedua (sidang panggilan kedua kepada tergugat).