Showing posts with label putusan. Show all posts
Showing posts with label putusan. Show all posts

Thursday, July 29, 2021

PADA SAAT EKSEKUSI RIIL DIJALANKAN VERZET MASIH DAPAT DIAJUKAN

Sebagaimana pada buku Kompilasi Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung, Tahun 2012-2019, Bab 1 Rumusan Hukum Perdata, halaman 44-45, dapat diketahui bahwa Tergugat yang tidak hadir di sidang dan dijatuhkannya putusan verstek masih dapat mengajukan upaya hukum perlawanan (verzet) sampai dengan saat dijalankannya eksekusi riil dijalankan. (lihat lebih lanjut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012, Sub Perdata Umum-IV e dan f)

Wednesday, May 5, 2021

Pelaksanaan Eksekusi di Lingkup Peradilan Umum

Setiap pihak yang berperkara di pengadilan berharap agar perkaranya dapat dieksekusi. Kadang kala, para pihak belum mengerti arti dari istilah hukum “eksekusi”. Pihak berperkara menganggap dengan perkaranya dimenangkan dengan putusan oleh hakim, maka dianggap selesai sudah seluruh proses berperkaranya.

Hal demikian, kurang tepat. Karena putusan yang dimenangkan tersebut harus terlebih dahulu dijalankan/dilaksanakan (eksekusi) agar hak-haknya terpenuhi, yang dilakukan secara paksa, atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Untuk lebih jelasnya, Penulis uraikan di bawah ini.

Berdasarkan Keputusan Ditjen Badilum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi di Pengadilan Negeri, yang dimaksud dengan eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata/inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir), yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuatan mum.


Dengan demikian obyek eksekusi (dalam perkara perdata)  dapat dikategorikan menjadi lima, yaitu:
1) Eksekusi putusan perdata;
a) Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (res judicata/inkracht van gewijsde);
b) Putusan provisi (terbatas mengenai tindakan sementara tidak mengenai materi pokok perkara); dan
c) Putusan serta merta/yang dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad disingkat UbV).
2) Eksekusi putusan perdamaian (acte van dading);
3) Eksekusi Grosse akta notarial berupa eksekusi jaminan berupa obyek gadai, hak tanggungan, fidusia, sewa beli, dan leasing;
4) Eksekusi putusan lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa atau disebut dengan Quasi Pengadilan, yaitu:
a) Putusan Arbitrase nasional;
b) Putusan arbitrase Internasional atau Arbitrase Asing;
c) Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
d) Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU);
e) Putusan Komisi Informasi.
5) Eksekusi putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
a) Perjanjian bersama;
b) Akta Perdamaian;
c) Putusan Arbitrase; dan
d) Putusan Perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja.
 

Adapun jenis eksekusi dapat dikategorikan menjadi empat kelompok yaitu:
1) Eksekusi putusan yang menghukum pihak yang dikalahkan untuk melakukan pembayaran sejumlah uang. Putusan untuk membayar sejumlah uang, apabila tidak dilaksanakan secara sukarela, akan dilaksanakan dengan cara melelang barang milik yang dikalahkan, yang sebelumnya harus disita.
2) Eksekusi putusan yang menghukum orang untuk melakukan suatu perbuatan dalam pasal 225HIR/259 Rbg mengatur bahwa jika Termohon Eksekusi setelah delapan hari diberikan aanmaning tetap tidak bersedia melaksanakan perbuatan yang telah diputuskan maka atas permohonan dari Pemohon Eksekusi baik secara tertulis maupun lisan Ketua Pengadilan Negeri dapat mengubah diktum putusan mengenai perbuatan tertentu tersebut diganti dengan sejumlah uang.
Perubahan tersebut dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam suatu persidangan insidentil yang dihadiri kedua belah pihak pemohon dan termohon eksekusi dengan dibuat Berita Acara dan Penetapan, serta besarnya nilai uang pengganti suatu perbuatan tersebut harus diberitahukan kepada Termohon Eksekusi, selanjutnya eksekusi dijalankan sesuai eksekusi pembayaran sejumlah uang.
3) Eksekusi putusan terhadap perkara perdata lingkungan hidup yang berisi penghukuman melakukan pemulihan lingkungan, pemohon harus mengajukan permohonan penunjukkan auditor lingkungan guna melakukan perhitungan kerugian dan biaya pemulihan yang akan digunakan oleh komite yang ditunjuk untuk melakukan pemulihan.
4) Eksekusi Riil
Eksekusi riil adalah pelaksanaan putusan yang bersifat Condemnatoir yang amarnya terdapat pernyataan “penghukuman” atau “perintah” terhadap Tergugat untuk melakukan antara lain:
a) Menyerahkan suatu barang;
b) Mengosongkan sebidang tanah atau rumah;
c) Melakukan perbuatan tertentu;
d) Menghentikan suatu perbuatan atau keadaan.
 
Dalam perkara perdata, pelaksanaan/menjalankan/eksekusi putusan hanya terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Adapun putusan akan mempunyai kekuatan hukum tetap apabila tidak ada upaya banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, putusan verstek tidak diikuti dengan perlawanan (verzet), putusan perdamaian, putusan banding tidak diikuti dengan kasasi, dan tidak ada upaya hukum atas putusan kasasi seperti peninjauan kembali, meskipun secara hukum peninjauan kembali tidak menunda eksekusi suatu putusan.


Tidak semua pengadilan berwenang melaksanakan eksekusi, karena pengadilan yang berwenang melaksanakan eksekusi adalah:
1) Pengadilan negeri dimana perkara (gugatan) diajukan, dan diperiksa serta diputus pada tingkat pertama.
2) Pengadilan negeri melimpahkan delegasi eksekusi kepada PN lain, apabila objek yang hendak dieksekusi terletak di luar wilayah hukumnya kecuali undang-undang menentukan lain.
Ketua Pengadilan Negeri memimpin jalannya eksekusi yang dilaksanakan oleh Panitera atau Jurusita/Jurusita Pengganti. Selain itu, Perintah eksekusi dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam bentuk Penetapan. Adapun aparatur yang diperintahkan menjalankan eksekusi adalah “Panitera” atau “Jurusita” Pengadilan Negeri.


Selain itu, tahapan atau kegiatan yang dilaksanakan dalam proses pelaksanaan eksekusi sebagai berikut:
1) Penerimaan permohonan eksekusi;
2) Penginputan pendaftaran eksekusi dalam SIPP;
3) Pencatatan pendaftaran dalam register (jurnal keuangan perkara);
4) Penginputan permohonan eksekusi ke dalam SIPP (data para pihak);
5) Pencatatan pendaftaran dalam register (buku bantu perkara, induk perkara,
register eksekusi);
6) Peminjaman berkas perkara lengkap dari Panitera Muda Hukum;
7) Menunjuk Panitera Muda/Tim sebagai penelaah;
8) Menelaah permohonan;
9) Penegasan dan pendapat atas telaahan;
10) Membaca hasil telaah dan pendapat;
11) Pemanggilan untuk aanmaning;
12) Pelaksanaan aanmaning.


Dari uraian tersebut, dapatlah diperoleh gambaran bahwa berperkara di Pengadilan Negeri tidak semudah yang dianggap oleh sebagian orang. Berperkara di Pengadilan Negeri membutuhkan waktu, biaya dan psikis yang tidak sedikit.

Tuesday, June 9, 2020

ADVOKASI KEPADA HAKIM (SILENT CORPS) DI DALAM DAN LUAR MEDIA SOSIAL


Kutipan dari Majalah Komisi Yudisial: Media Informasi Hukum dan Peradilan, Edisi Juli-September 2017, halaman 5, yaitu: “Faktanya, ada beberapa hakim yang dilaporkan ke KY terkait dengan hakim yang mengomentari atau putusan hakim lain.” Dan “Jaja juga mengingatkan agar hakim berhati-hati dalam berbicara kepada media. Sebab, akan menjadi pesoalan serius jika terjadi perbedaan pemahaman antara yang diucapkan narasumber dengan yang ditangkap media.”

Friday, November 29, 2019

DUALISME PRAKTEK PENYAMPAIAN SALINAN/PETIKAN PUTUSAN/PENETAPAN IKRAR TALAK/PERKARA PERCERAIAN KE KANTOR KEPENDUKAN DAN CATATAN SIPIL


Berdasarkan SEMA No.1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, terdapat dualisme praktek penyampaian salinan putusan/penetapan ikrar talak dan putusan perkara perceraian.
Sebagaimana dalam kutipan (foto) di bawah ini:
Kamar Agama:


Kamar Perdata:


Friday, November 15, 2019

TUGAS PANITERA ATAS PUTUSAN PERCERAIAN

SEMA No.1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, maka dalam amar putusan perkara perceraian, sekurang-kurangnya memuat perintah kepada Panitera untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, di tempat peristiwa perkawinan dilangsungkan dan tempat terjadinya perceraian.

Tuesday, August 27, 2019

PEMBUKTIAN ACARA VERSTEK TERHADAP PERKARA PERCERAIAN


SEMA No. 03 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, pada huruf C. Rumusan Hukum Kamar Agama, angka 3, yaitu: “Pemeriksaan secara verstek terhadap perkara perceraian tetap harus melalui proses  pembuktian, ... sedangkan pemeriksaan perkara selain perceraian harus menunjukkan adanya alas hak dan tidak melawan hukum ....”

Dari rumusan tersebut dapat dikatakan bahwa ada pengecualian di hukum acara dalam pembuktian acara verstek terhadap perkara perceraian, yaitu perkara perceraian “tetap harus” melalui proses pembuktian.

Dari segi teori, rumusan tersebut ada benarnya. Oleh karena pada perkara perceraian tidak ada eksekusi riil, lain halnya dengan perkara perdata selain perceraian. Juga pada perkara perceraian tidak ada upaya hukum perlawanan terhadap putusan verstek perceraian. Sehingga dapat dikatakan kekeliruan besar bilamana perkara perceraian yang tergugatnya tidak hadir di muka persidangan diputus dengan verstek tanpa ada proses pembuktian dalil gugatan cerai/talak.

Monday, August 26, 2019

PUTUSAN VERSTEK: Bukti Permulaan yang Cukup


SEMA No. 03 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, pada huruf B. Rumusan Hukum Kamar Perdata, angka 1. Perdata Umum, huruf a, yaitu: “Putusan dapat dijatuhkan secara verstek apabila para pihak telah dipanggil secara sah dan patut sesuai ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR, namun apabila gugatan dikabulkan maka harus didukung dengan bukti permulaan yang cukup.”

Bagaimana implementasi terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung RI tersebut?

Pada template putusan verstek dalam pertimbangan hukumnya termuat redaksi:
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat pada pokoknya adalah...;
Menimbang, bahwa oleh karena jangka waktu dan formalitas panggilan menurut hukum telah diindahkan dengan sepatutnya serta gugatan tersebut tidak melawan hukum dan beralasan, maka para Tergugat yang telah dipanggil dengan patut akan tetapi tidak datang menghadap di persidangan dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, harus dinyatakan tidak hadir dan gugatan tersebut dikabulkan dengan verstek seluruhnya/sebagian;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan dengan verstek dan Tergugat ada di pihak yang kalah maka Tergugat dihukum membayar biaya perkara ini;
Memperhatikan Pasal 125 HIR/149RBg dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
            MENGADILI:
1.         Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
2.         Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya/sebagian dengan verstek;
3.         Menghukum Tergugat untuk ... dst;
4.         Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp....,00 (... rupiah);

Dari format template tersebut, penulis menganggap bahwa yang dimaksud dengan “apabila gugatan dikabulkan maka harus didukung dengan bukti permulaan yang cukup” adalah tertuju kepada gugatan tidak melawan hukum dan beralasan.

Hal yang patut diperhatikan bahwa pembuktian tersebut bukan dalam arti persidangan yang maraton, seperti adanya pemanggilan saksi, yang persidangan akan berlanjut dengan persidangan-persidangan berikutnya. Padahal putusan verstek wajib diputus apabila tergugat tidak datang dalam sidang pangggilan pertama, atau pada sidang panggilan kedua.

Gugatan tidak melawan hukum dan beralasan adalah kewenangan majelis hakim untuk menilainya. Oleh karena walaupun gugatan dikabulkan, pihak tergugat yang tidak hadir di persidangan dapat menggunakan hak “verzet” terhadap putusan verstek tersebut. Selain itu, walaupun ada eksekusi, pihak tergugat yang tidak hadir di persidangan dapat menggunakan hak “perlawanan terhadap eksekusi”. Sehingga dapat diartikan bahwa peluang upaya hukum berupa perlawanana terhadap putusan verstek ataupun eksekusinya masih terbuka lebar bagi pihak tergugat yang tidak hadir di persidangan.

Sehingga, terdapat kekeliruan apabila majelis hakim bersidang lebih dari dua kali persidangan untuk mengakomodir pemeriksaan alat bukti dari Penggugat dalam pembuktian dalil gugatannya. Oleh karena dalil gugatan diperiksa kembali dalam  persidangan upaya hukum verzet.

Putusan verstek yang mengabulkan hanya mengabulkan gugatan yang “tidak melawan hukum” dan “beralasan”, sehingga pada persidangan panggilan kedua tergugat (sidang kedua) majelis hakim sudah dapat menjatuhkan putusan verstek. Oleh karena pada sidang kesatu, majelis hakim sudah dapat memerintahkan penggugat untuk mengajukan alat bukti untuk membuktikan bahwa gugatannya tidak melawan hukum dan beralasan.

Apabila proses di atas tidak dipatuhi oleh majelis hakim, penggugat maupun tergugat dapat melaporkan majelis hakim dengan aduan “unprofessional conduct”, karena apabila tergugat hadir pada sidang ketiganya, yaitu dalam tahap pemeriksaan alat bukti dari penggugat, dan tergugat mengajukan jawaban dan penggugat menolak pengajuan gugatan dari tergugat, majelis hakim akan dilematis dalam acara persidangan tersebut. Bilamana menerima jawaban tergugat, maka penggugat akan melaporkan majelis hakim, sedangkan apabila jawaban tergugat tidak diterima, maka majelis hakim akan dilaporkan tergugat.

Hal yang paling krisis, bagaimana jika tergugat hadir pada waktu sidang pengucapan putusan? Apakah majelis hakim akan menerima kehadiran tergugat dan jawabannya, atau menolak jawaban tergugat dan pembuktiannya? Sulit bukan bilamana situasinya seperti ini. Sehingga sudah sepatutnya majelis hakim mengikuti dan mematuhi hukum acara  sebagaimana dalam Pasal 125 HIR tanpa perlu menafsirkan lebih lanjut. Seyogyanya majelis hakim hanya mempertimbangkan “bukti permulaan yang cukup” untuk membuktikan bahwa gugatannya tidak melawan hukum dan beralasan, dan putusan verstek dapat dijatuhkan pada hari persidangan kedua (sidang panggilan kedua kepada tergugat).

Thursday, October 25, 2018

TIDAK ADA TAMBAHAN PANJAR SETELAH PERKARA DIPUTUS


Sebagaimana pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 29 Agustus 2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-Badan Peradilan, yaitu di Buku IV Tata Laksana Pengawasan Peradilan, Edisi 2007, 2008, Mahkamah Agung Republik Indonesia, halaman 289 angka 21: “Tidak ada tambahan panjar setelah perkara diputus.”

Instrumen pemeriksaan tersebut adalah terdapat pada Buku Jurnal Perdata Gugatan dan Buku Jurnal Perdata Permohonan. Hal tersebut merupakan salah satu komponen pemeriksaan adalah dikarenakan tidak tertibnya pembukuan seperti adanya kekurangan biaya untuk pemberitahuan putusan dapat mengakibatkan upaya hukum bagi pihak yang kalah dan tidak hadir di saat pembacaan putusan menjadi terkendala.

Sebab itu, Hakim Ketua Majelis sebelum pembacaan putusan selalu memerintahkan panitera pengganti untuk menanyakan kepada Kepaniteraan Muda Perdata khususnya kepada Kasi (pada Meja 1), apakah ada sisa panjar untuk pemberitahuan putusan kepada kedua belah pihak.

Kekurangan biaya panjar perkara setelah ditaksir oleh Kasir di Meja 1 dapat disebabkan salah satunya karena Hakim Ketua Sidang memanggil pihak Penggugat yang tidak hadir lebih dari 2 atau 3 kali, dan kepada pihak Tergugat yang tidak hadir dipanggil lebih dari 3 atau 4 kali.

Oleh karena itu, bilamana Hakim Ketua Sidang tidak mengetahui sisa panjar perkara dan hanya mengetahui Biaya Perkara dapat dianggap suatu kelalaian terhadap seluruh majelis hakim.

Jangan dianggap Biaya Perkara adalah termasuk biaya pemberitahuan putusan, karena yang dimaksud dengan Biaya Perkara adalah biaya yang dihitung dalam buku jurnal sejak perkara diterima sampai dengan perkara diputus (tidak termasuk biaya pemberitahuan putusan).

Menjadi permasalahan hukum, bilamana ada kekurangan panjar untuk biaya pemberitahuan putusan, dan Penggugat tidak mau menambah biaya panjar perkara atau sebaliknya Penggugat mau menambah biaya tambahan panjar sedangkan Buku Jurnal ditutup setelah pengeluaran redaksi dan meterai  dan pengeluaran biaya redaksi dan meterai bersamaan dengan tanggal penutupan, dengan kata lain Buku Jurnal ditutup pada tanggal yang sama dengan tanggal putusan, dan Buku Jurnal yang telah ditutup baru bisa dibuka hanya untuk pengeluaran untuk pengembalian sisa uang panjar.


Tuesday, July 31, 2018

PEMBUKTIAN DALAM PERKARA VERSTEK “DAPAT” MENJADI OBJEK PEMERIKSAAN BADAN PENGAWASAN MARI


Sebagaimana pada Pasal 125 HIR:
“Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.”

Peradilan di tingkat pertama seringkali menghadapi delema dalam menyidangkan perkara perdata yang pihak Tergugat tidak datang menghadap di muka persidangan. Beberapa hakim tingkat pertama menganggap bilamana pihak tergugat dua kali pemanggilan tidak datang dalam acara persidangan, maka persidangan tetap dilanjutkan dengan acara pembuktian yang dipersamakan dengan hukum acara seperti tergugat pernah datang sekali dalam persidangan.

Hal demikian tidak serupa untuk hukum acara yang pihak tergugat tidak datang menghadap persidangan setelah dua kali pemanggilan. Keahlian khusus dan kejeliaan patut dimiliki oleh hakim yang menyidangkan perdata, yaitu hukum acara verstek (tergugat tidak datang mengahadap) berbeda dengan hukum acara yang tergugat pernah datang sekali di muka persidangan.

Apa sebabnya?