Berdasarkan
SEMA No.1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar
Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan,
terdapat dualisme praktek penyampaian salinan putusan/penetapan ikrar talak dan
putusan perkara perceraian.
Sebagaimana
dalam kutipan (foto) di bawah ini:
Kamar
Agama:
Kamar
Perdata:

