Showing posts with label perdata. Show all posts
Showing posts with label perdata. Show all posts

Wednesday, May 5, 2021

Pelaksanaan Eksekusi di Lingkup Peradilan Umum

Setiap pihak yang berperkara di pengadilan berharap agar perkaranya dapat dieksekusi. Kadang kala, para pihak belum mengerti arti dari istilah hukum “eksekusi”. Pihak berperkara menganggap dengan perkaranya dimenangkan dengan putusan oleh hakim, maka dianggap selesai sudah seluruh proses berperkaranya.

Hal demikian, kurang tepat. Karena putusan yang dimenangkan tersebut harus terlebih dahulu dijalankan/dilaksanakan (eksekusi) agar hak-haknya terpenuhi, yang dilakukan secara paksa, atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Untuk lebih jelasnya, Penulis uraikan di bawah ini.

Berdasarkan Keputusan Ditjen Badilum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi di Pengadilan Negeri, yang dimaksud dengan eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata/inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir), yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuatan mum.


Dengan demikian obyek eksekusi (dalam perkara perdata)  dapat dikategorikan menjadi lima, yaitu:
1) Eksekusi putusan perdata;
a) Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (res judicata/inkracht van gewijsde);
b) Putusan provisi (terbatas mengenai tindakan sementara tidak mengenai materi pokok perkara); dan
c) Putusan serta merta/yang dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad disingkat UbV).
2) Eksekusi putusan perdamaian (acte van dading);
3) Eksekusi Grosse akta notarial berupa eksekusi jaminan berupa obyek gadai, hak tanggungan, fidusia, sewa beli, dan leasing;
4) Eksekusi putusan lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa atau disebut dengan Quasi Pengadilan, yaitu:
a) Putusan Arbitrase nasional;
b) Putusan arbitrase Internasional atau Arbitrase Asing;
c) Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
d) Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU);
e) Putusan Komisi Informasi.
5) Eksekusi putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
a) Perjanjian bersama;
b) Akta Perdamaian;
c) Putusan Arbitrase; dan
d) Putusan Perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja.
 

Adapun jenis eksekusi dapat dikategorikan menjadi empat kelompok yaitu:
1) Eksekusi putusan yang menghukum pihak yang dikalahkan untuk melakukan pembayaran sejumlah uang. Putusan untuk membayar sejumlah uang, apabila tidak dilaksanakan secara sukarela, akan dilaksanakan dengan cara melelang barang milik yang dikalahkan, yang sebelumnya harus disita.
2) Eksekusi putusan yang menghukum orang untuk melakukan suatu perbuatan dalam pasal 225HIR/259 Rbg mengatur bahwa jika Termohon Eksekusi setelah delapan hari diberikan aanmaning tetap tidak bersedia melaksanakan perbuatan yang telah diputuskan maka atas permohonan dari Pemohon Eksekusi baik secara tertulis maupun lisan Ketua Pengadilan Negeri dapat mengubah diktum putusan mengenai perbuatan tertentu tersebut diganti dengan sejumlah uang.
Perubahan tersebut dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam suatu persidangan insidentil yang dihadiri kedua belah pihak pemohon dan termohon eksekusi dengan dibuat Berita Acara dan Penetapan, serta besarnya nilai uang pengganti suatu perbuatan tersebut harus diberitahukan kepada Termohon Eksekusi, selanjutnya eksekusi dijalankan sesuai eksekusi pembayaran sejumlah uang.
3) Eksekusi putusan terhadap perkara perdata lingkungan hidup yang berisi penghukuman melakukan pemulihan lingkungan, pemohon harus mengajukan permohonan penunjukkan auditor lingkungan guna melakukan perhitungan kerugian dan biaya pemulihan yang akan digunakan oleh komite yang ditunjuk untuk melakukan pemulihan.
4) Eksekusi Riil
Eksekusi riil adalah pelaksanaan putusan yang bersifat Condemnatoir yang amarnya terdapat pernyataan “penghukuman” atau “perintah” terhadap Tergugat untuk melakukan antara lain:
a) Menyerahkan suatu barang;
b) Mengosongkan sebidang tanah atau rumah;
c) Melakukan perbuatan tertentu;
d) Menghentikan suatu perbuatan atau keadaan.
 
Dalam perkara perdata, pelaksanaan/menjalankan/eksekusi putusan hanya terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Adapun putusan akan mempunyai kekuatan hukum tetap apabila tidak ada upaya banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, putusan verstek tidak diikuti dengan perlawanan (verzet), putusan perdamaian, putusan banding tidak diikuti dengan kasasi, dan tidak ada upaya hukum atas putusan kasasi seperti peninjauan kembali, meskipun secara hukum peninjauan kembali tidak menunda eksekusi suatu putusan.


Tidak semua pengadilan berwenang melaksanakan eksekusi, karena pengadilan yang berwenang melaksanakan eksekusi adalah:
1) Pengadilan negeri dimana perkara (gugatan) diajukan, dan diperiksa serta diputus pada tingkat pertama.
2) Pengadilan negeri melimpahkan delegasi eksekusi kepada PN lain, apabila objek yang hendak dieksekusi terletak di luar wilayah hukumnya kecuali undang-undang menentukan lain.
Ketua Pengadilan Negeri memimpin jalannya eksekusi yang dilaksanakan oleh Panitera atau Jurusita/Jurusita Pengganti. Selain itu, Perintah eksekusi dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam bentuk Penetapan. Adapun aparatur yang diperintahkan menjalankan eksekusi adalah “Panitera” atau “Jurusita” Pengadilan Negeri.


Selain itu, tahapan atau kegiatan yang dilaksanakan dalam proses pelaksanaan eksekusi sebagai berikut:
1) Penerimaan permohonan eksekusi;
2) Penginputan pendaftaran eksekusi dalam SIPP;
3) Pencatatan pendaftaran dalam register (jurnal keuangan perkara);
4) Penginputan permohonan eksekusi ke dalam SIPP (data para pihak);
5) Pencatatan pendaftaran dalam register (buku bantu perkara, induk perkara,
register eksekusi);
6) Peminjaman berkas perkara lengkap dari Panitera Muda Hukum;
7) Menunjuk Panitera Muda/Tim sebagai penelaah;
8) Menelaah permohonan;
9) Penegasan dan pendapat atas telaahan;
10) Membaca hasil telaah dan pendapat;
11) Pemanggilan untuk aanmaning;
12) Pelaksanaan aanmaning.


Dari uraian tersebut, dapatlah diperoleh gambaran bahwa berperkara di Pengadilan Negeri tidak semudah yang dianggap oleh sebagian orang. Berperkara di Pengadilan Negeri membutuhkan waktu, biaya dan psikis yang tidak sedikit.

Friday, November 29, 2019

DUALISME PRAKTEK PENYAMPAIAN SALINAN/PETIKAN PUTUSAN/PENETAPAN IKRAR TALAK/PERKARA PERCERAIAN KE KANTOR KEPENDUKAN DAN CATATAN SIPIL


Berdasarkan SEMA No.1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, terdapat dualisme praktek penyampaian salinan putusan/penetapan ikrar talak dan putusan perkara perceraian.
Sebagaimana dalam kutipan (foto) di bawah ini:
Kamar Agama:


Kamar Perdata:


Tuesday, August 27, 2019

PEMBUKTIAN ACARA VERSTEK TERHADAP PERKARA PERCERAIAN


SEMA No. 03 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, pada huruf C. Rumusan Hukum Kamar Agama, angka 3, yaitu: “Pemeriksaan secara verstek terhadap perkara perceraian tetap harus melalui proses  pembuktian, ... sedangkan pemeriksaan perkara selain perceraian harus menunjukkan adanya alas hak dan tidak melawan hukum ....”

Dari rumusan tersebut dapat dikatakan bahwa ada pengecualian di hukum acara dalam pembuktian acara verstek terhadap perkara perceraian, yaitu perkara perceraian “tetap harus” melalui proses pembuktian.

Dari segi teori, rumusan tersebut ada benarnya. Oleh karena pada perkara perceraian tidak ada eksekusi riil, lain halnya dengan perkara perdata selain perceraian. Juga pada perkara perceraian tidak ada upaya hukum perlawanan terhadap putusan verstek perceraian. Sehingga dapat dikatakan kekeliruan besar bilamana perkara perceraian yang tergugatnya tidak hadir di muka persidangan diputus dengan verstek tanpa ada proses pembuktian dalil gugatan cerai/talak.

Thursday, October 25, 2018

TIDAK ADA TAMBAHAN PANJAR SETELAH PERKARA DIPUTUS


Sebagaimana pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 29 Agustus 2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-Badan Peradilan, yaitu di Buku IV Tata Laksana Pengawasan Peradilan, Edisi 2007, 2008, Mahkamah Agung Republik Indonesia, halaman 289 angka 21: “Tidak ada tambahan panjar setelah perkara diputus.”

Instrumen pemeriksaan tersebut adalah terdapat pada Buku Jurnal Perdata Gugatan dan Buku Jurnal Perdata Permohonan. Hal tersebut merupakan salah satu komponen pemeriksaan adalah dikarenakan tidak tertibnya pembukuan seperti adanya kekurangan biaya untuk pemberitahuan putusan dapat mengakibatkan upaya hukum bagi pihak yang kalah dan tidak hadir di saat pembacaan putusan menjadi terkendala.

Sebab itu, Hakim Ketua Majelis sebelum pembacaan putusan selalu memerintahkan panitera pengganti untuk menanyakan kepada Kepaniteraan Muda Perdata khususnya kepada Kasi (pada Meja 1), apakah ada sisa panjar untuk pemberitahuan putusan kepada kedua belah pihak.

Kekurangan biaya panjar perkara setelah ditaksir oleh Kasir di Meja 1 dapat disebabkan salah satunya karena Hakim Ketua Sidang memanggil pihak Penggugat yang tidak hadir lebih dari 2 atau 3 kali, dan kepada pihak Tergugat yang tidak hadir dipanggil lebih dari 3 atau 4 kali.

Oleh karena itu, bilamana Hakim Ketua Sidang tidak mengetahui sisa panjar perkara dan hanya mengetahui Biaya Perkara dapat dianggap suatu kelalaian terhadap seluruh majelis hakim.

Jangan dianggap Biaya Perkara adalah termasuk biaya pemberitahuan putusan, karena yang dimaksud dengan Biaya Perkara adalah biaya yang dihitung dalam buku jurnal sejak perkara diterima sampai dengan perkara diputus (tidak termasuk biaya pemberitahuan putusan).

Menjadi permasalahan hukum, bilamana ada kekurangan panjar untuk biaya pemberitahuan putusan, dan Penggugat tidak mau menambah biaya panjar perkara atau sebaliknya Penggugat mau menambah biaya tambahan panjar sedangkan Buku Jurnal ditutup setelah pengeluaran redaksi dan meterai  dan pengeluaran biaya redaksi dan meterai bersamaan dengan tanggal penutupan, dengan kata lain Buku Jurnal ditutup pada tanggal yang sama dengan tanggal putusan, dan Buku Jurnal yang telah ditutup baru bisa dibuka hanya untuk pengeluaran untuk pengembalian sisa uang panjar.


Tuesday, September 18, 2018

PERBEDAAN PPJB (PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI) DENGAN PEMBELIAN TERHADAP TANAH MILIK ADAT (YANG BELUM TERDAFTAR)


Sebagaimana pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Peradilan, pada angka 7: “Peralihan hak atas tanah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) secara hukum terjadi jika pembeli telah membayar lunas harga tanah serta telah menguasai objek jual beli dan dilakukan dengan itikad baik.”

Adapun pada angka 4 huruf a: “Pembelian terhadap tanah milik adat/yang belum terdaftar yang dilaksanakan menurut ketentuan hukum adat yaitu: dilakukan secara tunai dan terang (di hadapan/diketahui Kepala Desa/Lurah setempat).”

Dari kedua rumusan tersebut pada pokoknya dapat disimpulkan bahwa:
1.      Perjanjian jual beli tanah dapat dilakukan secara PPJB yang berakibat norma hukum adat “terang dan tunai”, yang mana dimaksud dengan terang adalah dihadapan/diketahui Kepala Desa/Lurah setempat dan tunai adalah walaupun baru dibayar sebagian peralihan hak sudah terjadi walaupun belum dibayar lunas dan sisanya dianggap sebagai hutang, adalah tidak berlaku lagi untuk norma “tunai” sebagaimana yang dimaksud tersebut. Oleh karena dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung RI tersebut maka pada lembaga PPJB telah dikenal bahwa peralihan hak atas tanah secara hukum terjadi jika pembeli telah membayar lunas harga tanah serta telah menguasai objek jual beli dan dilakukan dengan itikad baik.
2.      Telah ada pergeseran makna jual beli tanah yang tidak dilakukan dengan hukum adat, yaitu tunai dalam PPJB  bukan lagi sebagaimana tunai dalam hukum adat.
3.      Norma hukum adat “terang dan tunai” hanyalah berlaku terhadap pembelian terhadap tanah milik adat atau yang belum terdaftar.

Dengan sebab itu untuk perkara yang terkait dengan tanah, majelis hakim harus lebih berhati-hati dalam pemberlakuan norma hukum adat “terang dan tunai” dalam perjanjian jual beli tanah, hal ini terkait dengan penentuan status tanah dan riwayat tanah sebagai dasar kepemilikan tanah. Semoga bermanfaat.

Tautan: