Showing posts with label buku IV. Show all posts
Showing posts with label buku IV. Show all posts

Thursday, October 25, 2018

TIDAK ADA TAMBAHAN PANJAR SETELAH PERKARA DIPUTUS


Sebagaimana pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 29 Agustus 2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-Badan Peradilan, yaitu di Buku IV Tata Laksana Pengawasan Peradilan, Edisi 2007, 2008, Mahkamah Agung Republik Indonesia, halaman 289 angka 21: “Tidak ada tambahan panjar setelah perkara diputus.”

Instrumen pemeriksaan tersebut adalah terdapat pada Buku Jurnal Perdata Gugatan dan Buku Jurnal Perdata Permohonan. Hal tersebut merupakan salah satu komponen pemeriksaan adalah dikarenakan tidak tertibnya pembukuan seperti adanya kekurangan biaya untuk pemberitahuan putusan dapat mengakibatkan upaya hukum bagi pihak yang kalah dan tidak hadir di saat pembacaan putusan menjadi terkendala.

Sebab itu, Hakim Ketua Majelis sebelum pembacaan putusan selalu memerintahkan panitera pengganti untuk menanyakan kepada Kepaniteraan Muda Perdata khususnya kepada Kasi (pada Meja 1), apakah ada sisa panjar untuk pemberitahuan putusan kepada kedua belah pihak.

Kekurangan biaya panjar perkara setelah ditaksir oleh Kasir di Meja 1 dapat disebabkan salah satunya karena Hakim Ketua Sidang memanggil pihak Penggugat yang tidak hadir lebih dari 2 atau 3 kali, dan kepada pihak Tergugat yang tidak hadir dipanggil lebih dari 3 atau 4 kali.

Oleh karena itu, bilamana Hakim Ketua Sidang tidak mengetahui sisa panjar perkara dan hanya mengetahui Biaya Perkara dapat dianggap suatu kelalaian terhadap seluruh majelis hakim.

Jangan dianggap Biaya Perkara adalah termasuk biaya pemberitahuan putusan, karena yang dimaksud dengan Biaya Perkara adalah biaya yang dihitung dalam buku jurnal sejak perkara diterima sampai dengan perkara diputus (tidak termasuk biaya pemberitahuan putusan).

Menjadi permasalahan hukum, bilamana ada kekurangan panjar untuk biaya pemberitahuan putusan, dan Penggugat tidak mau menambah biaya panjar perkara atau sebaliknya Penggugat mau menambah biaya tambahan panjar sedangkan Buku Jurnal ditutup setelah pengeluaran redaksi dan meterai  dan pengeluaran biaya redaksi dan meterai bersamaan dengan tanggal penutupan, dengan kata lain Buku Jurnal ditutup pada tanggal yang sama dengan tanggal putusan, dan Buku Jurnal yang telah ditutup baru bisa dibuka hanya untuk pengeluaran untuk pengembalian sisa uang panjar.


Tuesday, October 23, 2018

PENUTUPAN BUKU KAS UMUM


Pada Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor MA/BP/03/SK/IV/2007 tanggal 12 April 2017 juncto Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 08/BP/SK/XII/2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor MA/BP/03/SK/IV/2007 tentang Norma Perilaku Aparat Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, yaitu di Pasal 9 huruf O: “Melakukan pencoretan pada Register, Buku-Buku, Surat-Surat, dan Dokumen lainnya.”

Sebagaimana pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 29 Agustus 2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-Badan Peradilan, yaitu di Buku IV Tata Laksana Pengawasan Peradilan, Edisi 2007, 2008, Mahkamah Agung Republik Indonesia, halaman 173 sampai dengan halaman 176 telah terdapat bentuk Berita Acara Pemeriksaan Kas, Penutupan Buku Kas Umum, dan Surat Pernyataan Bendaharawan. Sehingga dengan adanya form tersebut, maka sepatutnya Penutupan Buku Kas Umum dibuatkan dalam lembaran halaman terpisah. Hal ini berbeda dengan cara Penutupan Kas sebagaimana pada halaman 29, yaitu pembuatan pernyataan/keterangan mengenai penutupan BKU (Buku Kas Umum) yang ditulis setelah total pada sisi kredit, dengan kalimat sebagai berikut:

“Pada hari ini .... (tanggal, bulan, tahun), buku kas umum ditutup atas perintah tim pemeriksa Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI/Pengadilan Tingkat Banding dengan Surat Tugas Nomor .... tanggal ... dengan perincian sebagai berikut:

-          Jumlah penerimaan Rp...
-          Jumlah pengeluaran Rp...
-          Saldo buku Rp...
-          Saldo kas Rp...
Uang Tunai Rp...
Saldo Bank Rp...
Selisih kurang/lebih antara saldo kas dengan saldo buku Rp...”

Penutupan di atas ditandatangani oleh bendahara dan atasan lansung bendaharawan serta pemeriksa.

Adapun lembaran terpisah untuk penutupan buku keuangan perkara  adalah sebagai berikut:

PENUTUPAN BUKU KAS UMUM

Pada hari ini ... tanggal ... Buku Kas Umum ditutup berhubungan dengan dilakukannya pemeriksaan oleh ... dengan ... keadaan sebagai berikut:

MENURUT BUKU:
a. Jumlah Penerimaan Rp...
b. Jumlah Pengeluaran Rp...
Saldo Pembukuan Rp...

MENURUT KAS
a. Uang Tunai Rp...
b. Saldo Bank Rp...
c. Surat Berharga Rp...
Jumlah Rp...

Selisih Saldo Buku dan Saldo Kas Rp...

Penjelasan

Mengetahui:
Tim Pemeriksa

...

Bendaharawan

...

Donwload: Buku IV