Wednesday, November 7, 2012

Apakah Memperhatikan Sabun yang Anda Pakai?

clip_image002

Seringkali apa yang telah ditentukan dalam undang-undang tidak semestinya dilaksanakan dalam dunia keseharian. Hal ini dapat dilihat dari lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, utamanya mengenai hak dan kewajiban konsumen dalam Pasal 4, yaitu hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang

dan/atau jasa dan hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.