Friday, November 29, 2013

BERHARAP KEPADA ALLAH DARI JALAN SEDEKAH

clip_image002clip_image004

Ust. Yusuf Mansur sengaja menjelaskan kepada pemerhati sedekah dari sudut pandang yang agak berbeda. Ust. Yusuf hendak memberikan penjelasan bahwa meminta kepada Allah adalah sesuatu yang bukan saja tidak dilarang, tetapi juga disuruh, dianjurkan, dan menjadi ibadah tersendiri. Seseorang yang bersedekah tetapi tidak berdoa setelahnya dianggap oleh Ust. Yusuf kurang sempurna, karena sedekah itu adalah sebagian kecil dari ibadah, maka doa adalah tetap sebagai penyempurnanya. Doa itu kepalanya ibadah, penyempurna ibadah.

Selain itu, Ust. Yusuf juga menjelaskan, bisa bersedekah adalah anugerah dari Allah dan kesempatan bersedekah adalah hadiah dari Allah. Kita tidak menganggap bahwa apa yang kita sedekahkan adalah dari kita. Melainkan dari Allah. Bahkan kesempatan bersedekah pun datangnya bukan dari kita, melainkan murni dari Allah.

Thursday, November 7, 2013

UNDANG SAJA ALLAH; BELAJAR SYUKUR, BELAJAR YAKIN

clip_image002clip_image004

Ustadz Yusuf Mansur sengaja menggelitik pembacanya agar selalu mengedepankan syukur dan yakin dalam kehidupan dengan cara menyandarkan kemungkinan itu kepada Allah.

Juga mengingatkan apa-apa yang dilakukan sebagai ikhtiar dunia adalah sebagai ibadah kepada Allah, bukan semata-mata sebagai tujuan.

Ustadz Yusuf Mansur mengedepankan “Undang Saja Allah” adalah supaya pembaca lebih mengenal Allah dengan jalan bersyukur dan yakin adanya pertolongan Allah. Pembaca diajak untuk hanya meminta (berdoa) kepada Allah dengan tidak lupa memperbaiki amal saleh, ibadahnya dan tauhidnya.

Seyogyanya dengan membaca buku ini, pembaca akan berwisatahati menulusuri relung-relung keimanan yang memperkuat tauhid, bahwa tiada tuhan selain Allah.

SIFAT SHALAT NABI

clip_image002clip_image004Muhammad Nashiruddin Al-Albani melahirkan sebuah buku untuk menjawab keinginan setiap Muslimin agar ibadah shalatnya mengikuti Rasulullah SAW. Buku ini menerangkan beberapa hal yang berkaitan dengan gambaran shalat Rasulullah SAW sejak dari takbir hingga salam dengan disertai dalil-dalil yang shahih.

Sepantasnya bagi pembaca untuk melihat buku ini dengan melontarkan terlebih dahulu pertanyaan: “Sudah benarkah shalat saya?” Jika terlintas jawaban, “belum benar”, maka sepatutnya pembaca menggunakan pisau analisis untuk membacanya dengan ketajaman perhatian agar dapat menikmati tulisan demi tulisan dari Muhammad Nashiruddin Al-Albani, yang akhirnya pembaca akan menemui pelaksanaan shalatnya belum sempurna benar sebagaimana Rasulullah SAW shalat.

Wednesday, November 6, 2013

LAMBANG CAKRA BAGI YANG MULIA HAKIM DI INDONESIA

clip_image002Sifat hakim tercermin dalam Lambang Hakim yang dikenal dengan “Panca Dharma Hakim”, yakni: KARTIKA, yaitu memiliki sifat percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab; CAKRA, yaitu sifat mampu memusnahkan segala kebathilan, kezaliman dan ketidakadilan; CANDRA, yaitu memiliki sifat bijaksana dan berwibawa; SARI, yaitu berbudi luhur dan berkelakuan tidak tercela; dan TIRTA, yaitu sifat jujur.

Pemaknaan Lambang Hakim tersebut dapat ditemukan pada Kode Etik yang disahkan oleh Musyawarah Nasional (MUNAS) IKAHI ke XIII, ditetapkan di Bandung pada tanggal 30 Maret 2001. (vide: Pedoman Perilaku Hakim (Code of Conduct), Kode Etik Hakim dan Makalah Berkaitan, Mahkamah Agung RI, 2004, halaman 155-163)

Bolehlah dianggap, bilamana Lambang Hakim ini lahir bersamaan dengan disahkannya AD/ART IKATAN HAKIM sejak tanggal 20 Maret 1953, sebagai tonggak sejarah lahirnya organisasi bagi para hakim yang bersifat nasional yang bernama IKATAN HAKIM dan selanjutnya sampai dengan sekarang dikenal dengan IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia), senjang delapan tahun sejak hari jadi Mahkamah Agung, yaitu pada tanggal 19 Agustus 1945.

Monday, September 30, 2013

PROGRAM PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) DI KOTA PADANG PANJANG

Pembinaan Kesejahteraan Keluarga, disingkat PKK, adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia. PKK terkenal akan "10 program pokok"-nya,

clip_image002

10 Program Pokok PKK pada hakekatnya merupakan kebutuhan dasar manusia, yaitu :

1. Penghayatan dan Pengamalan Pancasila

2. Gotong Royong

3. Pangan

4. Sandang

5. Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga

6. Pendidikan dan Ketrampilan

7. Kesehatan

8. Pengembangan Kehidupan Berkoperasi

9. Kelestarian Lingkungan Hidup

10. Perencanaan Sehat

SOSIALISASI PAJAK DI KOTA PADANG PANJANG

Slogan 3P (Pajak, Pembangunan, Perkembangan Masa Depan) di Kota Padang Panjang dapat menyadarkan warga untuk selalu membayar pajak, walaupun pemberitaan di layar kaca marak dengan perkara korupsi oleh para kepala daerah dan pejabat negara yang mengakibatkan warga apatis untuk membayar pajak.

clip_image002

Langkah-langkah yang harus dicontoh  bagi kepala daerah lainnya untuk selalu menyadarkan warga negara untuk taat membayar pajak demi kepentingan bersama.

Wednesday, September 25, 2013

ASURANSI PELAYANAN JASA PENUMPANG PESAWAT UDARA (PJP2U)

Memberikan kepastian jaminan asuransi/perlindungan kepada Penumpang pesawat udara di terminal bandara atas risiko yang timbul akibat kecelakaan sehingga menyebabkan: Meninggal Dunia; Cacat Tetap sebagian ataupun seluruhnya; Biaya Perawatan / Pengobatan dokter.

clip_image002

Program Asuransi Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) tidak menjamin kecelakaan dikarenakan hal-hal sebagai berikut :

  1. Kecelakaan yang disebabkan oleh kesengajaan sendiri.
  2. Akibat narkoba, minuman keras dan obat-obatan terlarang.
  3. Akibat kerusuhan, hura-hura, pemberontakan, peperangan dan sejenisnya.
  4. Akibat radiasi nuklir/bom atom.
  5. Penumpang yang tidak menggunakan pesawat komersial.

Sumber Pustaka:

http://www.ngurahrai-airport.co.id/news/index.php?option=com_content&task=view&id=25 (akses Wednesday, September 25, 2013, 10:27:43 AM)

Wednesday, August 14, 2013

ADA KORUPSI LAPORKAN!

clip_image002

GANTI RUGI Rp300.000,- (TIGA RATUS RIBU RUPIAH) BILA TERJADI KETERLEMBATAN PENERBANGAN LEBIH DARI 4 (EMPAT) JAM

Peristiwa di Bandara Minangkabau, Sumatera Barat, pada hari Jumat tanggal 2 Agustus 2013, waktu sore hari, penulis menemukan hal yang cukup sedikit mengagetkan, yaitu ada beberapa penerbangan maskapai X yang mengalami keterlambatan penerbangan lebih dari 4 (empat) jam, dan para calon penumpang tersebut pun mendapatkan ganti rugi sebanyak Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per penumpang.

Sungguh peristiwa demikian sudah digariskan sebagaimana pada Peraturan Menteri Penerbangan Nomor: PM 77 jo. PM 92 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Sebelumnya penulis juga mendengar beberapa keluhan dari beberapa penumpang yang di delay dan diganti penerbangannya, mereka saling bertukar informasi, dan diujung diskusi mereka, penulis timpali dengan perkataan, “Iya, bila penerbangan terlambat lebih dari 4 (empat) jam, kita berhak minta Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).” Sambil penulis memperlihatkan foto di BB mengenai peraturan di atas tersebut.

Dan setelah itu, penulis juga memberitahukan kepada penumpang ibu-ibu yang sedang membeli oleh-oleh di sebuah counter di dalam bandara tersebut. Penulis mengatakan, “Ibu berhak minta Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kalau penerbangan terlambat lebih dari 4 (empat) jam,” yang kemudian juga di aminkan oleh penjaga counter yang juga langganan penulis untuk membeli oleh-oleh Kerupuk Balado Kristin Hakim.

Penulis semangatkan juga, “Ibu komporin saja penumpang yang lain, biar dapat Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).” Eh eh eh eh,,, ndak apa-apa kan memberitahukan hak orang lain dan menyuruh orang tersebut untuk mendapatkan haknya.

Akhir kisah,,,, setelah azan maghrib berkumandang dan tenggorokan telah basah dengan segelas air, penulis menemukan satu keluarga terdiri dari ayahnya, ibunya dan anak-anaknya. Bapak itu mengatakan, “Udah dapat Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) akibat keterlambatan penerbangan.”

Penulis berpikir. Woow sungguh bertanggung jawab pengangkut angkutan udara (maskapai) tersebut. Bukannya untung malah buntung. Itulah risiko bisnis angkutan udara.

Tapi mungkin saja ada hikmah di balik itu. Mungkin saja Tuhan sengaja memberikan uang sebanyak Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk keterlambatannya selama 6 (enam) jam. Sehingga kira-kira satu jam sekitar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) bagi para penumpang yang sudah kesel dari tadi.

Sungguh dari KESABARAN AKAN MENGHASILKAN BUAH TANGAN DARI TUHAN.clip_image002clip_image004clip_image006clip_image008clip_image010clip_image012clip_image014

Jadi setelah mengetahui haknya, bagi para calon penumpang pengangkutan angkutan udara, maka gunakan pengetahuan tersebut, sebagaimana pada Peraturan Menteri Penerbangan Nomor: PM 77 jo. PM 92 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

GOTONG ROYONG (TOLONG MENOLONG) DALAM PERJUANGAN PRAKEMERDEKAAN, DILANJUTKAN DENGAN PASCAKEMERDEKAAN

Semangat tolong menolong (gotong royong) tidak saja terlihat sewaktu memperebutkan kemerdekaan, tetapi setelah merdeka para pemuda juga mempunyai semangat JUANG meneruskan estafet kemerdekaan, seperti foto di bawah ini.

Sesuai dengan tema 68 Tahun Dirgahayu RI: “MARI KITA JAGA STABILITAS POLITIK DAN PERTUMBUHAN EKONOMI KITA GUNA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT.”

clip_image002clip_image004clip_image006

IMAN WNI BERAGAMA ISLAM, APAKAH 100% ATAU MASIH 99% IMANNYA?

1 Syawal 1434 H bertepatan dengan hari Kamis tanggal 8 Agustus 2013 M sudah berlalu. Umat Islam telah melaksanakan Shalat Idul Fitri, tetapi sangat disayangkan pada momen kesucian yang diharapkan setelah satu bulan Ramadhan dapat melahirkan manusia-manusia yang bertakwa melalui penggemblengan puasa, tidak atau bisa dikatakan belum menampakkan Janji Allah.

Apakah umat Islam itu yang salah atau tidak tepat dalam menjalankan ibadah agamanya?

Bukankah Fitri itu artinya terlahir kembali menjadi suci!

Kenapa sehabis Shalat Idul Fitri masih saja ada beberapa umat Islam yang tidak membuang sampah pada tempatnya?

Bukankah kebersihan itu sebagian dari iman?

Bila seperti ini yang terjadi, sebagaimana pada foto di bawah ini. Apakah bisa disebut iman para Warga Negara Indonesia yang kebetulan beragama Islam dapat dikatakan imannya belum penuh 100%?

Jika kita ingin berbaik sangka, bisa jadi kertas koran bekas yang dijadikan alas duduk dan sujud sengaja tidak dipungut dengan tujuan akan dikumpulkan oleh pemulung, dengan kata lain bagi-bagi rejeki! :)

clip_image002clip_image004

Thursday, August 1, 2013

PENYAKIT KUSTA DAPAT DISEMBUHKAN

Bila ditemukan lebih awal, berobat harus teratur, dan sembuh tanpa cacat.

Penyakit Kusta adalah penyakit menular yang daya penularannya sangat rendah, menyerang saraf tepi dan kulit yang disebabkan kuman kusta. Adapun cara penularannya adalah dengan kontak langsung, erat dan lama.

Penderita kusta yang sudah sembuh walaupun masih cacat, tidak lagi menularkan penyakinya dan bukan penderita kusta lagi.

clip_image002

clip_image004

WASPADA FLU BURUNG

Gejala penyakit Flu Burung serupa dengan penyakit Flu biasa, oleh karena itu simaklah informasi di brosur di bawah ini.

clip_image002

clip_image004

BAHAYA INFLUENZA, MULAI DARI DIRI SENDIRI UNTUK SEHAT BERSAMA

Jika Anda mengalami bersin-bersin, hidung berair, hidung tersumbat, demam, sakit kepala, nyeri otot dan sendi, kelelahan, diare dan muntah, batuk, atau sakit tenggorokan, maka Anda harus waspada. Oleh karena virus influenza menyebar dengan cepat ke seluruh dunia, dari manusia ke manusia.

Influenza adalah virus jenis baru dan manusia belum memiliki antibodi untuk melawannya.

Sehingga lebih baik mencegah daripada mengobati. Di bawah ini disediakan brosur untuk dapat saudara pelajari.

clip_image002

clip_image004

Tuesday, July 9, 2013

MEMANUSIAKAN PENERIMA BLSM DI KOTA PADANG PANJANG

Liputan6.com, Pemalang : Pembagian Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) di berbagai daerah di Indonesia berlangsung ricuh. Seperti halnya yang terjadi di Pemalang, Jawa Tengah.” SALAH SATU berita yang mewarnai pertelevian dan media kabar nasional.

Tetapi tidak seperti yang tampak di Kantor Pos Indonesia, tepatnya di Kota Padang Panjang. Penulis memperhatikan jauh hari sebelum penyaluran BLSM sudah ada informasi tentang mekanisme pembayaran BLSM, dan ternyata benar pada hari H-nya suasan tertib, terkendali dan yang penting adalah memanusiakan manusia penerima BLSM-nya.

(Foto diambil tanggal 03 bulan Juli tahun 2013, Kota Padang Panjang)clip_image002

(Foto diambil tanggal 09 bulan Juli tahun 2013, di Kota Padang Panjang)

clip_image004

Friday, July 5, 2013

HAK UNTUK MEMPEROLEH INFORMASI DI PENGADILAN

Technorati Tags: ,,,

 

Dengan diterbitkannya SK 1-144SK/KMA/I/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Keterbukaan Informasi di Pengadilan telah mengakibatkan pengadilan berkewajiban mengumumkan profil dan pelayanan dasar, hak masyarkat, program kerja, kegiatan, keuangan dan kinerja, laporan akses informasi, dan lainnya.

Selain itu, masyarakat dapat mengakses dan pengadilan berkewajiban untuk memberikan informasi tentang perkara dan persidangan, peraturan, kebijakan dan hasil penelitian, serta pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, pesonel dan keuangan pengadilan.

Sehingga tidak ada lagi penutupan dan penghalangan akses publik bagi masyarakat.

Bilamana masyarakat kecewa dengan kinerja Pelayanan Informasi Pengadilan, dalam hal adanya penolakan atas permohonan informasi, tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala, tidak ditanggapinya permohonan informasi, pemohon ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta, tidak dipenuhinya permohonan informasi, pengenayaan biaya yang tidak wajar, dan penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur, masyarakat dapat mengadukannya ke Meja Informasi yang telah disediakan di pengadilan dengan ditujukan kepada PPID, yakni Ketua Pengadilan setempat.

clip_image002

Daftar pustaka:

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 1-144/KMA/SK/I/2011, ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 5 Januari 2011, tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 144/KMA/SK/VII/2007, ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 28 Agustus 2007, tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan

Surat Edaran Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Nomor: 1, Tahun 2012, tentang Penanganan Aduan Tindak Pidana dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Jakarta, 15 Maret 2012